| 458 Views
Niscaya Tenaga Pendidik Akan Sejahtera di Sistem Islam
Oleh : Ratih Fitriandani
Aktivis Dakwah
Sunggu miris, makin tidak pastinya kesejahteraan dosen di negara ini. Hasil survei Serikat Pekerja Kampus (SPK) menunjukkan bahwa sebagian besar dosen hanya mendapat gaji bersih di bawah Rp3 juta pada awal tahun 2023, termasuk yang telah mengajar lebih dari enam tahun.
Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen. Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp2 juta. Sementara itu, sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka (tempo.co).
Kurangnya penghargaaan dan rendahnya finansial yang di dapat para tenaga pendidik mencerminkan kurangnya apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap peran penting mereka dalam membentuk masa depan negara. Padahal sejatinya para tenaga pendidik tidak hanya mengajar, tetapi juga berperan sebagai fondasi dalam membentuk kepribadian dan pandangan dunia para murid nya, yang pada akhirnya akan membentuk generasi berikutnya dan pemimpin bangsa mencetak agen peradaban. Tenaga Pendidik telah mencurahkan seluruh waktu dan tenaga untuk mendidik para siswa. Maka sudah selayaknya mereka berhak mendapatkan perhatian yang lebih atas apa yang telah mereka korbankan selama ini. Namun, saat ini hal tersebut belum bisa diwujudkan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji dosen PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Gaji dosen bervariasi sesuai dengan pangkat atau jabatan akademik yang dimiliki. Untuk menjadi seorang dosen di Indonesia, minimal harus memiliki gelar S2, dan gaji dosen dengan gelar S2 atau S3 akan berbeda tergantung pada masa kerja golongan atau MKG.
Ironisnya, perbandingan antara gaji dosen di Indonesia dengan gaji dosen di luar negeri sangat mencolok. Bahkan, tidak perlu melihat jauh-jauh ke negara seperti Brunei Darussalam, di mana gaji dosen terendahnya mencapai Rp50 juta per bulan.
Seperti ini lah jika negara ini mengadopsi sistem kapitalis, dimana nilai jasa besar yang diberikan oleh para dosen seringkali terkikis, karena pandangan sistem kapitalis bahwa hal-hal bernilai terutama dalam segi materi. Dalam sistem kapitalisme, ilmu seringkali dianggap sebagai komoditas yang hanya memberikan manfaat dalam bentuk materi semata.
Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan dosen. Selain sulitnya mendapatkan kenaikan gaji, para dosen juga harus melakukan pekerjaan tambahan untuk mendapatkan penghasilan ekstra. Mereka harus menyelesaikan berbagai tugas agar dapat naik jabatan dan memperoleh sertifikasi, serta wajib menerbitkan jurnal internasional yang terindeks di Scopus untuk mendapatkan pengakuan.
Kegagalan negara dalam meningkatkan kesejahteraan dosen sebenarnya berakar dari diterapkannya ideologi kapitalis yang menjadikan Sekularisme sebagai landasannya. Dosen hanya dianggap sebagai pekerjaan yang bertujuan untuk mencapai keuntungan finansial, sementara pemegang ilmu tidak lagi mendapat penghormatan yang layak. Hanya orang-orang dengan status dan kekayaan yang dianggap pantas dihormati.
Selain itu, liberalisme sebagai buah dari ideologi kapitalisme yang memberikan kebebasan dalam kepemilikan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dan akhirnya menyebabkan pendapatan negara tidak optimal. Akibatnya, posisi keuangan negara terkikis, mengakibatkan keterbatasan dana untuk menghargai kinerja seorang dosen. Situasi ini jelas berbeda dalam sistem Islam.
Dalam Islam, tenaga pendidik sangat dihormati karena mereka memiliki kedudukan dan peran penting dalam membentuk individu dan masyarakat. Mereka memberikan ilmu pengetahuan dan mengembangkan akhlak yang baik, membantu menjadikan generasi yang akan datang menjadi penerus peradaban yang kokoh.
Islam mendorong negara untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada para dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka dan untuk memungkinkan mereka fokus dalam mendidik generasi penerus peradaban. Sebagai contoh, pada masa Khilafah Umar bin Khattab, gaji guru mencapai 15 dinar per bulan, yang jika dihitung berdasarkan harga emas saat ini (Mei 2024), setara dengan sekitar Rp83,385 juta per bulan.
Pada masa kekhilafahan Abbasiyyah, penghargaan terhadap orang yang berilmu sangat besar. Gaji bagi pengajar pada saat itu mencapai 1.000 dinar per tahun, dan pengajar Al-Qur'an mendapatkan gaji dua kali lipat dari itu. Bahkan, ketika seorang pengajar atau ilmuwan menerbitkan buku, mereka akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan berat buku tersebut dalam dinar. Semua ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai ilmu dan orang yang berilmu.
Khilafah Islam akan mewujudkan kesejahteraan dari kekayaan alam negara yang dimiliki, yang seharusnya menjadi milik umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hanya dalam sistem khilafahlah para pendidik bisa merasakan kesejahteraan, karena dalam sistem ini mereka dihormati dan didorong untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan.
Wallahu’alambishawwab