| 66 Views

Negara Rugi 300 Triliun, Buah dari Gagalnya Sistem Kapitalisme dalam Pengelolaan Tambang

Oleh : Kiki Puspita

''Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, total potensi kerugian mencapai Rp.300 triliun,'' ujar pak Presiden Prabowo Subianto yang disiarkan publik. (Tempo.com, 7/10/2025)

Sungguh miris, lagi-lagi publik di kejutan dengan pernyataan pak Presiden ini. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Perlu kita ketahui bersama, pengelolaan tambang yang  merugikan negara yang katanya disebabkan oleh aktifitas tambang ilegal sejatinya bukan karena masalah ini saja. Namun karena sistem Kapitalisme yang menjadikan sumber pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh swasta dan para korporasi. Kepemilikan umum yang dikuasai dengan dalih investasi menjadikan korporasi dan elit politik justru mala menumpuk kekayaan dengan keuntungan yang besar. Sedangkan masyarakat tetap dalam kemiskinan.

Masyarakat hanya dijadikan tumbal akan keserahkahan para korporasi. Bagaimana tidak, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan serta konflik sosial pun tak terhindarkan. Air yang tercemar, hutan yang rusak ekosistem hutan maupun lautan juga terkena dampaknya.

Sistem kapitalisme dengan pengawasan pemerintah nya yang lemah, menjadikan sumber daya alam dieksploitasi oleh individu ataupun perusahaan. Sedangkan negara hanya berperan sebagai reguler dan pemungut pajak. Praktik tambang ilegal, monopoli sumber daya, dan kebocoran keuangan negara serta korupsi akan terus terjadi jika sistem ini masih di terapkan.

Inilah saatnya kita campakan sistem kufur ini, dan menggantinya dengan sistem Islam.  Sistem islam yang berasal dari Allah Swt. sebagai sistem hidup yang kaffah menawarkan solusi menyeluruh terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem Islam, tambang dan sumber daya besar seperti emas, minyak, batu bara, nikel, dan gas bumi termasuk milik umum yang pengelolaannya berada di tangan negara bukan swasta, bukan asing, bukan individu.

Khilafah tidak akan menjual atau menyerahkan izin pengelolaan tambang kepada korporasi mana pun. Sebaliknya, negara dalam sistem Islam yang akan mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan umat. Hasil tambang itu kemudian akan dimasukkan ke Baitul Mal (kas negara Islam) dan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik diantaranya ialah pendidikan, kesehatan, keamanan, maupun infrastruktur tanpa perlu melakukan utang luar negeri atau menerapkan pajak yang mencekik rakyat.

Selain itu, dalam sistem Islam akan diterapkan sistem pengawasan yang tegas dan juga transparan karena para pejabatnya sadar bahwa amanah atas kekuasaan adalah tanggung jawab di hadapan Allah Swt. Khalifah dan aparatnya tunduk pada syariat, bukan pada lobi bisnis. Sistem ini bukan hanya mencegah korupsi struktural, tapi juga membangun kesadaran spiritual bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam di bawah Khilafah, maka kekayaan tambang akan kembali menjadi milik umat. Tidak ada lagi kebocoran triliunan rupiah, tidak ada lagi kesenjangan yang melebar, dan tidak ada lagi eksploitasi oleh korporasi asing. Semua kembali kepada prinsip dasar Islam  bahwa sumber daya alam adalah amanah Allah untuk menyejahterakan seluruh manusia, bukan segelintir elite.

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi sejati bukan sekadar reformasi birokrasi, tapi perubahan sistem secara menyeluruh menuju sistem Islam kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. Hanya dengan itulah keadilan ekonomi, keberkahan sumber daya, dan kesejahteraan hakiki bisa terwujud.

Wallahua’lam bis shawab.


Share this article via

71 Shares

0 Comment