| 84 Views
Nasib Gaji Guru PPPK, Islam Mensejahterakan Guru
Oleh: Isnani Zahidah
Istilah-istilah status kepegawaian di Indonesia sering mengalami perubahan seiring oleh perubahan regulasi dan konsep kepegawaian. Misalnya istilah ASN menggantikan istilah lama yaitu PNS. Muncul lagi istilah PPPK atau sering disingkat P3K.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan meningkatkan kepegawaian. Kita tahu makna meningkatkan efisiensi dalam sistem kapitalis adalah efisiensi anggaran yaitu mengurangi biaya yang dianggap sebagai beban negara dalam melayani rakyatnya. Ingin mencapai tujuan pendidikan yang tinggi tapi dengan biaya sangat rendah. Sedangkan pendidikan adalah bidang yang membutuhkan biaya besar sehingga harus negara yang menyediakan. Termasuk upaya negara dalam memberi gaji kepada pendidiknya.
Bisa kita pahami perubahan istilah juga mempengaruhi pengelolaan dan pelayanan terhadap aparatur negara. Misalnya awalnya status PNS menjadi PPPK. Perbedaan utama PNS dengan PPPK, jika PNS memiliki status kepegawaian tetap, mendapatkan pensiun tetap, dan memiliki jenjang karie formal, stabilitas kerja tinggi dan tidak dapat diberhentikan tanpa alasan sah.
Sedang PPPK status kontraktual, tidak mendapat pensiun, jenjang karir terbatas, dan resiko pemutusan kontrak kerja. Dan begitulah yang terjadi pada kebanyakan guru PPPK saat ini. Gaji minim, diupah 18 ribu per jam mengajar. Ini tidak sebanding dengan ilmu yang diberikan dan jerih payah yang dikeluarkan. Belum lagi banyak guru terjerat utang bank atau pinjol karena tekanan hidup atau bisa juga karena gaya hidup.
Guru dengan status PPPK oleh negara kapitalis menjadi didiskriminasi dan didzalimi. Guru dipandang seperti barang, sekedar faktor produksi bukan pendidik mulia generasi. Dengan alasan efisiensi anggaran, gaji guru sangt minimalis. Ini dikarenakan dalam sistem kapitalis, anggaran pendidikan tidak cukup untuk menggaji guru. Karena gaji guru yang diambi dari kas negara ditopang dengan utang dan pajak. Padahal Sumber Daya Alam (SDA) melimpah, yang harusnya hasil dari pengelolaannya bisa menjadi sumber pemasukan kas negara. Tapi negara tidak mendapatkan keuntungan dari pengelolaan SDA tersebut, dikarenakan pengelola SDA diserahkan kepada swasta bahkan asing atas nama investasi.
Berbeda dengan pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam. Sumber Daya Alam (SDA) dikelola sepenuhnya oleh negara. Hasil dari keuntungan pengelolaan tersebut masuk pos kepemilikan umum di kas negara atau baitul maal. Keuntungan pengelolaan SDA diberikan untuk kepentingan rakyat dalam bentuk pembangunan sekolah-sekolah baik dari sarana dan prasarana yang sangat memadai dan berkualitas. Sumber pemasukan baitul maal dari pos kepemilikan negara yaitu harta fai', kharaj, ghanimah, jizyah. Dari kepemilikan negara inilah salah satunya untuk pembiayaan pendidikan termasuk menggaji para pendidik atau guru.
Dalam sistem Islam status semua guru masuk kategori pegawai negara. Gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status PNS, ASN, atau PPPK. Mereka digaji dengan layak. Gaji guru bukan sekedar kompensasi jam kerja melainkan bentuk penghargaan tugas mulia mereka mencetak generasi pemimpin peradaban emas.
Rasulullah ﷺ bersabda,
اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menjelaskan bahwa kesejahteraan warga negara termasuk guru adalah kewajiban negara. Negara memastikan pelaksanaan dibidang pendidikan dan bidang-bidang yang lain harus sempurna pelaksanaan dan pelayanannya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dengan penerapan sistem Islam dalam bentuk khilafah maka permasalahan yang muncul termasuk permasalahan gaji guru bisa diselesaikan. Penerapan sistem islam alamiahnya berfungsi untuk mencegah munculnya permasalahan, sehingga sangat minim terjadinya problem kehidupan.
Wa'allahu a'lam bish showwab