| 22 Views

Narkoba Menjerat Anak dan Remaja, Akibat Kehidupan Liberal

Oleh: Ummu Syathir

Maraknya penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mewarnai dinamika kehidupan bangsa ini, kasusnya merata diseluruh pelosok negeri menimpa hampir seluruh kalangan masyarakat baik dewasa, remaja bahkan anak-anak. Sebagaimana yang terjadi di Surabaya dimana “15 Siswa SMP di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur dinyatakan positif narkoba. Temuan ini diperoleh dari tes urine acak pada 50 siswa SMP dan SMA yang dilakukan Badan Narkotika Nasional” (https://www.detik.com, 18/11/2025). Bahkan dengan kesulitan kondisi ekonomi saat ini berbagai kalangan termasuk anak-anak terjerumus menjadi pengedar narkoba karena dianggap mudahnya memperoleh cuan dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana yang dikabarkan dalam media online https://www.detik.com, 02/10/2025:”Pelajar SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, inisial AR (15) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai barang haram tersebut.”

Penyalahgunaan dan pengedaran narkoba ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan masalah sosial akut yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, penggunanya akan mengalami gangguan perilaku, kerusakan fisik dan psikis permanen sebab narkoba merusak susunan saraf pusat. Pemberantasan narkoba semakin sulit karena pendistribusiannya semakin canggih yang melibatkan jaringan internasional yang terorganisir dengan baik, memanfaatkan kelemahan pengawasan diperbatasan dan area pelabuhan untuk menyelundupkan barang haram tersebut, bahkan banyak kasus yang diberitakan beberapa oknum polisi ikut melancarkan pengedaran barang haram tersebut sebagaimana kasus Teddy Minahasa yang menghebohkan pada tahun 2023 lalu. Terlebih lagi hukum pudana baru tidak lagi menjatuhkan hukuman bagi pengguna narkoba sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara (https://nasional.kompas.com, 12/12/2024)

Sekuler Liberal Penyebab Tumbuh Suburnya Kasus Narkotik

Tingginya tingkat kriminalias yang terjadi di Negeri ini, tidak lepas dari sebuah sistem kehidupan rusak yang diterapkan yakni sekularisme, sistem ini rusak sebab menghilangkan peran sang pencipta dalam mengatur manusia, yang Maha tahu baik dan buruk bagi manusia. Sistem ekonomi kapitalis yang lahir dari sekularisme telah memberikan kebebasan bagi siapa saja melakukan perekonomian untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dalam bidang apapun termasuk menjadi kurir narkoba, Penerapan sistem ekonomi kapitalis juga menciptakan kemiskinan terstruktur, melimpahnya kekayaan sumber daya alam seharusnya dapat menjadikan masyarakatnya terbebas dari beban ekonomi yang menimbulkan kegusaran yang berakibat seseorang dapat terjebak pada tindak kejahatan memperoleh cuan dengan cara instan termasuk menjadi pengedar narkoba, dan sangat disayangkan anak dan remaja mesti ikut terjerumus, lemahnya perlindungan anak oleh negara menjadikan anak dimanfaatkan untuk aksi kejahatan sebab anak tak tersentuh hukum.

Lamanya masyarakat hidup dalam kubangan sekularisme, menjadikan pemikiran mereka diisi oleh paham ini yang menjauhkan nilai-nilai agama, tidak mengenal halal dan haram. Sehingga wajar manusia akan menemui kehidupan yang penuh dengan kehampaan akibat mengejar kebahagiaan ilusif, kosong dari nilai-nilai spiritual, kemanusiaan dan moral. Banyaknya kasus anak dan remaja terjerat kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba, tidak hanya menggambarkan kegagalan pendidikan dalam keluarga namun lebih dari itu merupakan sebuah efek domino dari tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh keluarga, dan serangan gaya hidup liberal, seorang ayah yang mesti memberi pendidikan pada anak-anaknya harus tergerus tenaganya dalam mencari nafkah bahkan seorang ibupun harus ikut membantu dalam mencukupi nafkah keluarga.

Disisi lain pendidikan berbasis sekularistik meminggirkan islam sebagai aturan kehidupan, agama yang mengajarkan nilai-nilai luhur hanya dipelajari dalam pelajaran formal dengan jumlah jam yang minim, moderasi beragama terus digaungkan dan diterapkan sementara nilai-nilai kebebasan dijunjung tinggi dalam segala aspek. Anak merupakan aset negara yang berharga, mereka penerus generasi bangsa, mereka harus dipersiapkan untuk membangun peradaban gemilang bukan malah jadi penghancur peradaban.

Islam Mengatasi Pengguna dan Pengedar Narkoba pada Anak

Jika bangsa ini ingin keluar dari berbagai masalah, termasuk maraknya kasus narkoba maka akar masalahnya harus dicabut yakni penerapan sistem sekularisme, kemudian digantikan dengan ideologi islam, sebab islam berasal dari Zat yang menciptakan manusia yang Maha tahu akan manusia, Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai solusi atas segala masalah kehidupan “Dan Kami tidak mengutus engkau Muhammad melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (al Anbiya:107).

Islam adalah ideologi yang melahirkan sistem kehidupan yang mencakup politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya. Hanya saja agar ideologi islam ini benar-benar menjadi sebuah solusi, maka harus diterapkan oleh negara. Sistem persanksian yang berasal dari hukum islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan di dunia dan akhirat, sanksi tersebut sebagai bentuk pencegahan (zawaajir) dan penebus dosa (jawaabir) bagi pelakunya. Bersifat zawaajir yakni dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa sehingga menekan angka kriminalitas, masyarakatpun akan terjaga dari berbagai kerusakan dan kehancuran.

Menurut KH.M. Shiddiq Al Jawi narkoba merupakan segala zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat berbeda-beda. Haramnya narkoba disebabkan dua alasan: pertama ada nash yang mengharamkan narkoba : Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir). (H.R. Abu Dawud dan Ahmad), kedua karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Disamping itu haramnya narkoba juga didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: “hukum asal benda yang berbahaya adalah haram”.

Sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba, membuat yang bukan untuk obat-obatan resmi dan mengedarkannya adalah ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi sesuai dengan tingkat kesalahannya misalnya dipenjara, dicambuk hingga hukuman mati. Sementara anak dibawah umur yang melakukan perbuatan kriminal seperti pengguna dan pengedar narkoba tidak dapat dijatuhi sanksi pidana islam sebab anak dibawah umur belum tergolong mukallaf yang harus memenuhi tiga syarat yaitu: ‘aqil (berakal), baligh (dewasa) dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar bukan karena dipaksa. Namun jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, maka wali itu yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tak dapat dihukum. 

Dalil bahwa anak di bawah umur dan orang gila tak dapat dihukum, sabda Rasulullah SAW : ”Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu : dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia berakal (waras).” (HR Abu Dawud). Islam menganjurkan mencari rezeki dengan cara halal, sesuai dengan ketentuan syariat, sebgaimana firman Allah Swt.: “Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal, yaitu yang tidak haram, baik zatnya maupun cara memperolehnya” (Al Baqarah:168). 

Oleh karena itu dengan ketiadaan Negara islam yang manaungi kaum muslimin, kita harus sadar dan membentengi diri dengan pemikiran islam agar terbentuk pola pikir dan pola sikap islami, dan terus mendakwahkan islam ketengah-tengah ummat, mencabut pemikiran rusak sekuler liberal dari benak ummat terkhusus pemuda dan mengisinya dengan pemahaman islam sehingga mereka sadar akan kedudukannya sebagai hamba Allah Swt, selain itu yang lebih penting adalah menyeru kaum muslimin diseluruh dunia untuk memperjuangkan sebuah institusi yang menerapkan islam secara kaffah, yang dengannya dapat menjadi perisai yang menghalangi pemikiran-pemikiran yang merusak.


Share this article via

4 Shares

0 Comment