| 416 Views
Napi Terima Remisi, Kedaulatan Sistem Sanksi Kian Menepi
Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd
Aktivis Muslimah Selatpanjang, Riau
Sistem sanksi tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Hal ini mengakibatkan kejahatan kian marak terjadi bahkan makin lama makin beragam. Sehingga memicu kapasitas lapas menjadi overload.
Mirisnya remisi napi lebih kepada solusi parsial dengan alasan Lapas overload dan menghemat anggaran. Seperti pemberitaan di Tempo.co (18/08/2024), ada sekitar 1.750 narapidana di Bangka Belitung menerima remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 tahun dikarenakan overload hingga 70%.
Dan jumlah keseluruhan narapidana yang menerima remisi se-Indonesia mencapai 176.984 narapidana dengan asumsi akan menghemat anggaran sebesar Rp. 274 Milyar.
Begitupun dengan narapidana di Lapas Cipinang dan Lapas Nunukan. Sebagaimana yang dikabarkan eh Antara News (17/08/2024) akibat overload sebanyak 2.738 dari total daya tampung sebanyak 800 orang, pihak Lapas Cipinang berharap napi yang menerima remisi bebas untuk tidak kembali lagi.
Kompas.com (17/08/2024) mengabarkan bahwa Lapas Nunukan memberi remisi kemerdekaan bagi 1.107 narapidana dan 12 diantaranya bebas karena telah memenuhi syarat administrasi Lapas.
Nampak disini kebijakan perundang-undangan tidak berpikir mendalam dalam mencegah terjadinya kejahatan. Dengan pemberian remisi, pelaku kejahatan justru akan bersukacita melakukan kejahatan bahkan berguru dengan pelaku kejahatan yang lebih mahir lagi di dalam lingkungan Lapas.
Alasannya sederhana, tiap tahun akan ada remisi. Dan sanksi juga tidak memberatkan, masih bisa nego harga untuk mendapatkan kebebasan. Apalagi hukum yang ada juga bisa dibeli dengan mudahnya bagi segelintir oknum yang berduit dan memiliki relasi di kalangan tertentu.
Dari jumlah narapidana se-Indonesia yang sangat banyak ini, menjadi indikator bahwa kejahatan terjadi karena masih lemahnya kepribadian individu dan ini erat kaitannya dengan kegagalan sistem pendidikan yang ada serta sistem sanksi yang tidak memberi efek jera bagi pelakunya.
Sistem Sanksi belum Jawabir dan Zawajir
Sistem sanksi Islam berasal dari Allah SWT dan lahir dari keimanan kepada Allah SWT. Ada dua konsep hukum pidana yang pernah diterapkan dalam sistem Islam yaitu Jawabir (paksaan) dan Zawajir (mencegah).
Sistem sanksi (uqubat) dalam Islam ini telah terbukti mampu memberikan keadilan dan efek jera serta mampu mencegah terjadinya kejahatan serupa atau semisalnya. Dan berujung pada penurunan angka kejahatan serta penurunan intensitas pelaku kejahatan untuk mengulang kembali perbuatan buruknya.
Sistem sanksi ini jelas dan tidak ambigu ketika diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Tidak memandang background pelaku kejahatan, apakah ia seorang rakyat jelata ataukah pejabat negara. Sehingga tidak ada istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Apalagi istilah jual beli hukum seperti yang dilakukan pada oknum pejabat yang tersandung kasus berat. Yang bisa jalan-jalan nonton pertandingan badminton padahal masih dalam masa kurungan. Dan ketika diketahui oleh publik, ada semacam alibi yang dengan gamblang menyebutkan bahwa ia telah diizinkan bebas sementara atas izin dari pihak Lapas yang berwenang.
Sistem Pendidikan Belum Cemerlang
Sistem Pendidikan dalam Islam terbukti mampu mencetak individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum. Karena pembentukan karakter kepribadian dalam Islam tidak disekat oleh sekularisme. Yang memisahkan keberadaan agama dengan kehidupan.
Dalam Islam, pendidikan diatur sedemikian rupa agar setiap individu mampu memiliki dua syarat yang menjadikan kepribadian Islamnya utuh. Pertama, akan dijaga pola pikirnya (aqliyah). Kedua, akan dijaga pola sikapnya (nafsiyah). Keduanya berjalan beriringan tanpa tumpang tindih atau malah memilih salah satunya.
Karena sejatinya, kepribadian Islam menargetkan setiap individu yang dinaungi oleh Negara tunduk sepenuhnya dengan aturan Islam tanpa pandang status sosial mereka. Pendidikan semacam ini tidak ditemukan lagi di dalam sistem kapitalisme saat ini. Dimana asas berpikir tidak cemerlang bahkan kian dangkal dan pragmatis.
Sehingga pelaku kejahatan tidak memiliki pilihan lain selain mengulangi kejahatannya, dan yang belum melakukan kejahatan terpicu melakukan kejahatan dengan dalih dipaksa oleh keadaan. Tentu situasi semacam ini tidak ideal bagi kehidupan berbangsa yang sebesar negara kita saat ini.
Solusi Hakiki adalah Kembali kepada Sistem Islam
Tidak ada solusi lain untuk memperbaiki negeri ini selain kembali kepada sistem Islam. Yaitu sebuah sistem yang dikehendaki oleh pencipta langit dan bumi beserta alam semesta yang didalamnya terangkum keadilan yang sesungguhnya dan terlaksana pula kemaslahatan bagi seluruh manusia apapun jenis suku bangsanya beserta agamanya.
Karena pada hakikatnya bumi ini hanya tempat singgah sementara dan tempat mencari bekal menuju akhirat yang kekal abadi. Jika di dunia masih terus menerus menentang aturan pencipta alam semesta, mungkinkah diakhirat akan bahagia? Sungguh jauh panggang dari bara api. Dan wajar jika pencipta menegur bangsa ini dengan bencana yang bertubi-tubi tiada henti.
Wallahu a’lam bish shawab.