| 290 Views

MoU Hak Anak Mampukah Melindungi Hak Anak

Oleh : Siti Zaitun

Antaranews.com. UNICEF dan Kemenag RI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi hak- hak anak di Indonesia. Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza zaman  menyampaikan pentingnya MoU tersebut sebagai komitmen bersama Kemenag RI dan UNICEF guna mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak. (28-03-2024). 

Kemudian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan MoU tersebut mencakup tiga aspek, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagai sumber daya. Hal itu merupakan langkah konkret guna meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak anak di Indonesia terutama bidang pendidikan. 

Didalam syariat Islam, hak utama anak adalah berakidah sahih sebagaimana sabda Rasulullah SAW, bahwa " Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah ( suci). Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani. "(HR.Bukhari dan Muslim). 

Dari hadis tersebut jelas bahwa peran penting sebagai orang tua dalam memberikan hak seorang anak. Peran orang tua dalam memberikan hak asuh kepada anak akan terealisasikan dengan baik ketika adanya campur tangan negara. Pasalnya negara punya kuasa dalam memaksimalkan peran orang tua dalam memenuhi hak-hak anak. Seorang anak berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga dan negara. Dalam hal ini Kemenag menjadi institusi yang ditunjuk negara dalam melaksanakan dalam memberikan hak anak tersebut. 
Sementara itu, Kemenag menjadi corong penderasan arus moderasi beragama. Padahal ide dari moderasi beragama sangat berbahaya, karena sejatinya justru kontraproduktif dengan hak perlindungan anak. 

Sedangkan di tingkat internasional, UNICEF menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Tetapi, peran tersebut telah nyata gagal melindungi anak-anak terutama di negara muslim. Sebagai contoh, UNICEF tidak bisa melindungi anak-anak di Palestina dari genosida Zionis Yahudi di Gaza. Dari fakta ini hendaknya umat waspada terhadap MoU Kemenag dengan UNICEF. Seberapa penting MoU tersebut bagi Indonesia, umat Islam khususnya anak-anak? Ada kemungkinan MoU tersebut dapat merusak pemikiran anak-anak kaum muslimin di Indonesia. 

Kamaruddin Amin sebelumnya, pernah menyampaikan pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak. Sementara sistem pendidikan formal di Indonesia ( mulai sekolah bermain hingga kuliah) telah kehilangan ruh mencerdaskan generasi dengan sekedar melahirkan tenaga pekerja, bukan calon pemimpin bangsa. Pendidikan disekolah formal justru banyak menanamkan ide moderasi beragama yang jelas bertentangan dengan Islam yang menyeru umat berislam secara kaffah ( menyeluruh). 

Diperparah lagi dengan adanya media menampilkan konten- konten perusak generasi. Dengan dalih memberi kebebasan berekspresi, konten- konten media mempengaruhi buruk pola pikir dan sikap generasi. Dampaknya, generasi menjadi lebih suka instan, pragmatis, bahkan terkadang memiliki karakter sumbu pendek. Faktanya, ada berbagai kasus kriminal det pelaku anak dibawah umur. 

Jika ditelusuri, sistem sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan adalah akar masalah dari hilangnya hak anak terutama hak berakidah sahih. Pasalnya negara menerapkan kebebasan dalam aktivitas masyarakat, sedangkan agama hanya dijadikan untuk mengatur ibadah manusia kepada Tuhannya saja. Padahal Islam mengatur semua lini kehidupan, baik yang berhubungan dengan Allah, urusan terkait dengan diri sendiri, maupun muamalah sesama manusia. 

Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan. Bahkan umat Islam adalah manusia ternyata yang Allah ciptakan sebagaimana firman- nya" Kamu adalah umat terbaik yang diciptakan untuk manusia, karena menyeru berbuat yang makruf, dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, namun diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. "(QS.Ali Imran 110).

Dari ayat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa anak -anak memiliki hak menjadi umat terbaik.  Sedangkan untuk meraih itu, butuh proses dan peran ort tua. Hal ini telah Allah perintahkan dengan firman-Nya, " Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.... " ( QS At-Tahrim[66]:6). 

Hak dasar anak untuk beriman yang sahih inilah yang perlu perhatian dan pemenuhan oleh negara. Namun semua hanya bisa terwujud melalui peran negara bersistem Islam. Negara Islam menyediakan seperangkat aturan yang dapat merealisasikan visi dan misi membentuk generasi unggul calon umat terbaik. 

Dalam hal ini, Negara Islam berperan aktif menjaga akidah umat termasuk anak-anak agar tidak mudah terpengaruh pemikiran -pemikiran dari luar Islam. Negara Islam akan menjaga akidah rakyatnya dengan cara pembinaan, sistem pendidikan formal maupun nonformal dalam rangka mencetak generasi berkepribadian Islam. Bersama dengan itu Negara Islam juga akan memberikan hak hidup yang sejahtera melalui pemenuhan hak hadanah dan kafalah, serta kebutuhan primer( sandang, pangan, papan) sekunder, dan publik bagi anak-anak. 

Setiap anak diberikan hak hadanah( pengasuh anak dalam bentuk penyusuan) dan kafalah ( pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadanah dan khidmah/ pelayanan) oleh negara. Pengasuhan anak bukan sekedar edukasi dalam ilmu parenting, psikologi, pendidikan umum terlebih yang bersumber dari peradapan Barat. Pendidikan anak harus bersumber dari Islam yang sudah pasti sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini akan mengantarkan anak-anak siap menjadi mukallaf ( akil, balig, terbebani hukum syara'). 

Kemudian, sebagai individu, setiap anak juga berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa berupa sandang, pangan, dan papan. Anak-anak juga berhak atas fasilitas publik sebagai wujud pengurusan negara berupa kesehatan dan pendidikan. 

Itulah hak-hak yang telah Allah gariskan. Jadi, jika negara melalui Kemenag berusaha menanamkan ide moderasi beragama tentu justru melanggar fitrah yang diberikan sang Pencipta. Terlebih jika MoU Kemenag dengan UNICEF justru akan menjauhkan anak-anak dari Islam, sebaiknya dibatalkan. MoU itu tidak ada manfaatnya bagi perlindungan hak anak. Justru yang perlu negara lakukan adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah oleh negara. Dengan demikian, hak anak akan terpenuhi dengan sendirinya. Wallahua'lam bishawab.


Share this article via

127 Shares

0 Comment