| 144 Views

Miras Sulit Diberantas, Islam Punya Solusi Tuntas

Oleh : Ummu Raffi 
Ibu Rumah Tangga 

Beberapa waktu lalu, publik digemparkan adanya penusukan dan pengeroyokan dua orang santri oleh pemuda yang sedang mabuk miras, tepatnya di Kota Yogyakarta. Kejadian tersebut menjadi saksi untuk kesekian kalinya atas dampak mengerikan dari mengonsumsi miras, zat yang sudah jelas Allah haramkan untuk dikonsumsi. Miras memang telah banyak mendatangkan keresahan bagi sebagian besar masyarakat.

Kejadian meresahkan ini, mendapat perhatian dari gubernur DIY. Surat instruksi terkait peredaran miras pun diterbitkan bersamaan dengan adanya aksi dari ribuan santri yang turun ke jalan, sebagai bentuk solidaritas atas kasus ini. Melalui surat tersebut, gubernur DIY memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah kabupaten di DIY untuk mengendalikan peredaran miras sebagai bentuk perlindungan, menjaga ketertiban, serta ketenteraman masyarakat. (CNN Indonesia, 31/10/2024)

Meski telah dibatasi peredarannya, perlu disadari bahwa kebijakan tersebut tak dapat menyelesaikan masalah. Miras tidak hanya merusak individu, juga menimbulkan keresahan sosial. Selain mudah didapatkan, seperti banyak dijual di toko-toko modern, tempat wisata, bahkan warung-warung kecil yang tersebar di beberapa daerah. Dampak kejahatan yang ditimbulkan pun kian masif. 

Ironi, seharusnya peredaran miras bukan hanya dikendalikan atau dibatasi, tetapi harus dihentikan produksinya. Baik miras legal maupun ilegal, selama produk tersebut masih dipasarkan, maka demand (permintaan) masyarakat untuk mengonsumsi miras akan sulit diberantas. Sementara masyarakat membutuhkan jaminan keamanan yang hakiki dari pemerintah juga aparat negara, agar kejahatan yang muncul segera teratasi.

Namun, kebijakan-kebijakan yang diberlakukan hari ini hanya solusi tambal sulam, juga merupakan dilema negara dalam menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Di satu sisi, negara tidak ingin masyarakat resah akibat kejahatan yang ditimbulkan dari konsumsi miras. Di sisi lain, negara tetap melegalkan dan membebaskan miras beredar dipasaran, selama dapat memberikan keuntungan pendapatan negara melalui tarif cukai. Tak peduli halal haram perbuatan tersebut, standarnya hanya untung rugi dan materi semata.

Berbeda dalam sistem Islam. Miras hukumnya jelas diharamkan dalam Islam. Allah Swt berfirman dalam QS. Al Maidah ayat 90, yang artinya: "Wahai orang-orang beriman. Sungguh miras, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah semua itu, agar kalian beruntung." Selain merusak kesehatan, juga banyak mendatangkan kemudharatan. Miras pun merupakan induk dari semua kemaksiatan yang memicu munculnya tindak kriminal.

Dalam Islam, pemimpin adalah raa'in (pengurus) rakyat. Kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Termasuk pengurusan miras di dalamnya. Dalam menindak dan mencegah segala bentuk kemaksiatan dan keharaman, negara memiliki beberapa mekanisme di antaranya:

Pertama, negara akan menjamin akses pangan halal mulai dari individu dan masyarakat tercukupi. Negara pun akan melarang produksi, pendistribusian, dan konsumsi pangan yang diharamkan dalam Islam.

Kedua, negara akan memberikan edukasi pendidikan berbasis akidah Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sosial mulai dari individu, hingga pejabat negara. Maka terbentuk pola pikir dan pola sikap Islami, sehingga ketika beraktivitas akan sesuai syariat.

ketiga, negara akan memberikan sanksi yang menjerakan, bagi para pelaku maksiat. Seperti pelaku peminum khamar, akan dicambuk sebanyak 40 kali. Sedangkan sanksi terhadap selain pelaku peminum khamar, negara akan memberikan hukuman takzir yang ditetapkan khalifah sesuai ketentuan syariat.

Keempat, pendapatan negara hanya bersumber dari keuangan halal yang diatur dalam baitulmal. Namun, ketika kas baitulmal kosong. Negara akan menarik pajak (dharibah) dari orang-orang muslim yang kaya, aturan ini hanya bersifat sementara.

Dengan demikian, hanya sistem Islam yang memiliki solusi tuntas dalam memberantas miras. Didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Adanya peran individu, kontrol masyarakat, dan negara, sehingga aktivitas yang dilakukan pun akan sesuai koridor syariat.
Dengan menerapkan Islam secara kaffah inilah, mampu mengatasi keresahan masyarakat sehingga ketenteraman, kewarasan akal bisa terwujud sepenuhnya.

Wallahu'alam bissawab.


Share this article via

46 Shares

0 Comment