| 109 Views

Miras Antara Legalitas dan Moralitas yang Ditinggalkan

(istimewa)

Oleh : Siti Nurhasna Fauziah

Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi

Polresta Bogor Kota baru-baru ini memusnahkan 38.875 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban selama periode Juli hingga Oktober 2025. Ribuan botol tersebut disita dari berbagai titik operasi, mulai dari toko, warung, hingga tempat hiburan malam yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dari ancaman dampak buruk konsumsi miras yang kerap memicu kekerasan dan kejahatan. Namun, di balik aksi tegas tersebut, terselip kontradiksi yang menarik untuk dicermati: pemerintah menindak miras ilegal, tetapi tetap mengizinkan miras legal beredar bebas di pasaran.

Perlu dicermati atas kebijakan pemerintah, memberantas tetapi tetap melegalkan, sungguh berlawan antara yang diinginkan dengan solusi yang ditetapkannya. Kota Bogor, sebagaimana wilayah lain di Indonesia, mengikuti aturan pemerintah pusat dalam hal pengaturan peredaran minuman beralkohol. Artinya, miras sebenarnya boleh beredar dan diperjualbelikan, asalkan telah mengantongi izin dari pemerintah. Dengan demikian, tindakan razia dan pemusnahan miras sesungguhnya hanya menyasar pada aspek administrasi perizinan, bukan pada substansi bahaya minumannya itu sendiri. Di sinilah letak ironi kebijakan tersebut — pemerintah tampak lebih fokus menertibkan peredaran miras dari sisi legalitas, bukan dari aspek moralitas dan dampak sosialnya.

Padahal, dalam ajaran Islam, miras jelas-jelas diharamkan, berapapun kadar alkoholnya. Islam menegaskan bahwa minuman memabukkan adalah “ummul khabaits” atau induk segala kejahatan, karena dapat menutup akal sehat dan mendorong manusia melakukan perbuatan yang merusak diri sendiri maupun orang lain. Namun sayangnya, karena negara ini tidak menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, maka hukum dan kebijakannya tidak didasarkan pada pertimbangan halal dan haram. Akibatnya, miras tidak dipandang sebagai sesuatu yang berbahaya secara moral dan spiritual, melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Pandangan inilah yang mencerminkan wajah asli sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia. Dalam sistem kapitalis, sesuatu dianggap baik selama menghasilkan keuntungan, tanpa memperhatikan dampak moral, sosial, maupun spiritual. Negara pun menjadikan pajak miras sebagai sumber pemasukan, sementara dampak negatifnya ditanggung oleh masyarakat dalam bentuk kerusakan moral, meningkatnya angka kriminalitas, dan hancurnya ketahanan keluarga. Inilah bukti nyata bahwa asas ekonomi kapitalis hanya memandang nilai materi, bukan nilai kemanusiaan dan ketakwaan.

Faktanya, miras telah memakan banyak korban. Berita tentang tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga pembunuhan kerap berakar dari pengaruh alkohol. Tidak sedikit pula generasi muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas akibat hilangnya kesadaran setelah mengonsumsi miras. Semua ini menunjukkan bahwa miras, baik yang legal maupun ilegal, sama-sama merusak. Karena itu, penertiban sejati bukan hanya dengan memusnahkan miras tanpa izin, melainkan dengan menutup seluruh pintu peredarannya. Sudah saatnya pemerintah berani mengambil langkah mendasar: bukan sekadar menegakkan aturan administrasi, tetapi menegakkan moral dan nilai agama sebagai dasar kebijakan publik demi keselamatan bangsa.

Lantas bagaimana solusi yang mampu memberantas semua ini agar musnah ?

Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur urusan ibadah, tetapi juga menjamin keselamatan hidup manusia secara menyeluruh, baik lahir maupun batin. Salah satu bentuk jaminan itu adalah penjagaan umat dari segala hal yang diharamkan oleh Allah. Barang-barang haram seperti minuman keras, narkoba, riba, dan pornografi, diharamkan bukan tanpa alasan. Semua itu memiliki dampak buruk bagi akal, moral, dan kehidupan sosial manusia. Oleh karena itu, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan seluruh warganya terlindungi dari barang-barang yang membahayakan ini.

Negara dalam pandangan Islam bukan hanya berfungsi sebagai pengatur administrasi atau penjaga keamanan semata, tetapi sebagai pelindung moral dan penjaga akidah rakyatnya. Negara harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan berpihak pada kebaikan dan keselamatan masyarakat. Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya menertibkan hal-hal haram dari sisi legalitas administratif, melainkan harus menutup seluruh celah peredarannya, karena sekecil apa pun ruang toleransi terhadap barang haram akan berujung pada kerusakan generasi.

Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Jika mereka dibiarkan terpapar oleh hal-hal yang diharamkan baik miras, narkoba, maupun pergaulan bebas  maka rusaklah moral dan arah hidup mereka. Ketika negara lalai dalam mengontrol peredaran barang haram, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan generasinya hancur secara perlahan. Padahal, Islam telah menegaskan bahwa menjaga generasi dari kebinasaan adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan yang besar di sisi Allah.

Oleh sebab itu, negara seharusnya tidak netral terhadap perkara halal dan haram. Netralitas dalam perkara ini justru menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan. Negara mesti berani berpihak pada kebenaran, menutup semua pintu kemaksiatan, dan menegakkan aturan berdasarkan syariat yang menjamin keselamatan rakyatnya di dunia dan akhirat. Ketegasan ini bukan bentuk intoleransi, melainkan wujud kasih sayang terhadap rakyat agar terhindar dari bahaya yang lebih besar.

Dengan demikian, keselamatan masyarakat tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada penerapan nilai-nilai Islam yang menyeluruh. Islam telah menyediakan sistem yang sempurna untuk menjaga akidah, akhlak, dan generasi. Tinggal bagaimana negara memiliki keberanian untuk mengambil peran sejatinya: menjadi pelindung umat dari segala yang haram dan perusak kehidupan. Jika hal ini dilakukan, maka bangsa akan benar-benar selamat bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara moral dan spiritual.

Wallahu’alam bi sawwab


Share this article via

81 Shares

0 Comment