| 387 Views

MinyaKita yang Memberatkan 'Kita'

Oleh : Ummu Karimah.
Seorang Guru Honorer

"YLKI Sebut Kenaikan HET Minyakita Tak Masuk Akal. CPO Kita Melimpah Ruah", demikian bunyi headline sebuah surat kabar beberapa waktu yang lalu.

Memang tak masuk akal HET Minyakita bisa naik dari Rp. 14.000,- menjadi Rp. 15.700/liter. Kenaikan harga ini diumumkan oleh Mendag, Zulkifli Hasan dalam surat edaran no. 03 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Ekonom dan pakar kebijakan publik, Achmad Nurhidayat bingung atas alasan Kemendag. Harga eceran minyak goreng harus disesuaikan dengan biaya produksi yang terus naik dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Bahkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah pemerintah menaikkan harga eceran minyak goreng tak masuk akal. Pasalnya dia menyebut Indonesia merupakan eksportir minyak sawit mentah (CPO). 

Merujuk laporan gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPKI), stok awal CPO pada Januari 2024 sebesar 3,146 juta ton. Dari jumlah produksi itu konsumen dalam negeri mencapai 1,942 juta ton. Sementara jumlah ekspor mencapai 2,802 juta ton. (Tempo, 20 Juli 2024).

Minyak goreng telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu seharusnya ada peran negara melalui kebijakan agar harganya tidak mahal. Harus ada upaya membereskan jalur distribusi. Sehingga pasokan lancar dan tak ada kenaikan harga karena faktor jalur distribusi yang rumit dan high cost.

Sejalan dengan Tulus Abadi, pengamat kebijakan publik, Emilda Tanjung, M. Si. sebagai bentuk kebijakan dzalim dan tidak masuk akal. "Menaikkan HET MinyaKita Di tengah produksi CPO yang berlimpah merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang dzalim dan tidak masuk akal", kritiknya. (MNews, 24 Juli 2024).

Di sisi lain, alasannya kebijakan HET sebagai strategi stabilisasi harga minyak goreng adalah kebijakan yang tidak efektif, bahkan gagal.

"Dari waktu ke waktu yang terjadi bukannya stabilisasi harga, tetapi justru kenaikan harga eceran sehingga makin banyak masyarakat yang sulit mendapatkannya. Ditambah daya beli masyarakat yang cenderung makin turun akibat sistem ekonomi kapitalis secara makro', lanjut Emilda. Sebaliknya kebijakan menaikkan HET justru menambah keuntungan bagi para produsen dan distributor sedangkan masyarakat sengsara.

Kenaikan harga minyak goreng dikeluhkan masyarakat. Mulai dari pedagang, konsumen dan pelaku UMKM.
Bagi konsumen rumah tangga, pengeluaran mereka akan bertambah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kondisi ini menyulitkan karena masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi. Bagi para pedagang dan pelaku UMKM, mereka bisa kehilangan konsumen, pendapatan menurun akibat makin tinggi modal dagang dan biaya produksi.

Keadaan ini perlu evaluasi, mengapa sebagian rakyat sulit menjangkau minyak goreng, padahal negeri ini termasuk penghasil sawit terbesar di dunia?

Ada kesalahan tata kelola pangan di negeri ini. Selama ini negara menggunakan sistem ekonomi kapitalis sekular. Segala kebijakan pangan dilakukan dengan sistem ini. Sistem kapitalis menjadikan negara lepas tangan dalam kebutuhan pangan rakyat termasuk minyak goreng. Negara menyerahkan kepengurusannya mulai dari sektor hulu (produksi) sampai ke sektor hilir (distribusi) kepada pihak korporasi, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang menjamin bisnis kondusif bagi para korporat.

Ketika negara tidak berperan, maka pihak swasta dengan orientasi bisnis leluasa menguasai rantai produksi hingga distribusi. Buktinya sebagian lahan sawit sudah dikuasai pihak swasta dengan izin pengelolaan yang semakin dipermudah oleh negara. Demikian pula perusahaan minyak goreng bertebaran di negeri ini. Alhasil negara sangat bergantung pada pihak swasta dalam hal pemenuhan stok minyak goreng.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk menyetir harga pasar demi mendapatkan keuntungan. Apalagi negara dianggap gagal memberantas pelaku kartel hingga penimbun di rantai distribusi. Sehingga menyebabkan harga minyak goreng makin mahal. Sungguh kestabilan harga minyak goreng yang dapat dijangkau masyarakat luas, tidak akan terwujud dalam negara dengan sistem kapitalis ini.

Berbeda dengan sistem Islam. Kepemimpinan dalam Islam adalah sebagai pengatur hajat hidup rakyat yang berada di bawah kendali pemerintah. Hal ini karena pemimpin adalah _ra'in_ yang mengatur urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat. Paradigma dalam mengurus mengurus rakyat adalah pelayanan. Bukan bisnis atau keuntungan.

Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok adalah tanggung jawab negara dengan mekanisme syariat. Oleh karena itu, minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat akan dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan minyak goreng kepada swasta.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan negara, yaitu ;

  1. Negara akan menjaga pasokan distribusi dalam negeri dengan memberi support pada para petani sawit dalam mengelola lahan dengan prinsip pengelolaan lahan dalam Islam. Negara akan memudahkan petani sawit mendapatkan lahan diiringi dengan sarana dalam infrastruktur pertanian, bahkan negara menjadikan sektor pertanian produktif dengan kemudahan petani mengakses modal bertani.
  2. Negara akan menciptakan pasar yang sehat sehingga terwujud kestabilan harga.Negara juga akan mengevaluasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Negara akan memberi sanksi yang tegas pada para penimbun minyak goreng.
  3. Negara tidak akan menetapkan HET produksi apapun dan menyerahkan pada mekanisme pasar, namun pengawasan akan tetap dilakukan.
  4. Negara membolehkan swasta mendirikan perusahaan minyak goreng tapi tidak membiarkan perusahaan menguasai rantai produksi pangan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu penerapan sistem Islam dalam pengelolaan sawit akan menjadikan minyak goreng mudah diperoleh rakyat dengan harga murah.
  5. Sungguh penerapan syariat Islam di bawah Khilafah Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Wallahua'lam bishawab

Share this article via

119 Shares

0 Comment