| 211 Views

Metode Pengangkatan Khalifah

Oleh : Tita Rahayu Sulaeman

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yg ditegakkan sejak Rasulullah saw hijrah ke madinah. Pasca wafatnya Rasulullah saw, kepemimpinan dilanjutkan oleh para sahabat Khulafaur rasyidin (632-661 M), berlanjut pada kekhilafahan  Bani Umayyah (661-750 M); Khilafah Bani Abbasiyah (750-1517 M) dan kekhilafahan Utsmaniyah (1517-1924 M). Artinya, Kekhilafahan Islam pernah berlangsung selama kurang lebih 13 abad lamanya. Khilafah resmi dihapuskan pada 3 maret 1924 oleh mustafa kemal Attaturk.

Ada beberapa faktor penyebab keruntuhan khilafah. Faktor internal, pertama lemahnya pemahaman Islam. Lemahnya pemahaman Islam berakibat  para penguasa ketika itu mulai membuka diri terhadap demokrasi dan mengadopsi hukum-hukum sekular dari barat. Seolah-olah daulah semakin ingin menyerupai peradaban eropa dengan sekularismenya. Dari sisi masyarakatnya hingga pemerintahannya. Hingga upaya menghapuskan khilafah akhirnya berhasil dilakukan Mustafa Kemal Attaturk demi mendapatkan pengakuan dari Inggris.

Kedua, Buruknya penerapan Islam. (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islamiyyah). Kaum Muslim mulai memandang kehidupan dengan asas manfaat. Kemudian mereka mengambil sebagian sistem Barat untuk diterapkan dalam negara Utsmaniyah, lalu mereaktualisasi hukum riba dan membuka bank-bank. Dalam hal pengangkatan Khilafah pun terjadi penyimpangan, setelah Sulaeman Al Qonuni, khilafah yang terpilih adalah seseorang yang tidak memiliki kelayakan atau lemah.

Sementara faktor eksternal, negara-negara Eropa seperti Inggris, Perancis dan Italia berkonspirasi untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah. Mudahnya Barat dalam menghancurkan Khilafah tidak terlepas dari adanya  pemikiran Barat berupa ide nasionalisme yang dihembuskan di tengah-tengah kaum   Muslim.

Monsterisasi Khilafah
Umat Islam hari ini, hidup dalam ideologi kapitalisme. Secara ibadah, ruhiyah umat menjalankan tuntunan Islam. Namun pemahaman yang utuh tentang Islam sebagai ideologi telah tereduksi jauh dari yang semestinya. Berkat kapitalisme yang berasaskan sekularisme-lah, umat Islam akhirnya hanya memahami Islam sebatas ritual ibadah semata. Ketika umat mendengar Khilafah, banyak dari umat yang masih merasa asing. Lebih parah lagi, umat Islam banyak juga yang terbawa opini / framing negatif dari pembenci Islam. Khilafah dimonsterisasi sehingga umat enggan bahkan takut untuk mempelajari apa sebenarnya khilafah.

Khilafah disebut-sebut sebagai Ideologi Radikal. Definisi radikal sendiri masih tidak jelas. Ia hanyalah kata yang dikonotasikan negatif, dengan lawan kata dalam konotasi positifnya adalah moderat. Ada narasi solah-olah menjadi seorang yang radikal dianggap berbahaya karena menjadi cikal bakal terorisme. Namun aksi gerakan bersenjata tidak dikatakan sebagai teroris, hanya gerakan separatis.

Tuduhan bahwa khilafah memecah belah bangsa juga tidaklah benar. Faktanya, kekhilafahan Islam berdiri hampir tiga belas abad lamanya, mampu menyatukan umat Islam dengan beragam latar belakang bangsa, budaya bahkan bahasa.

Khilafah bukanlah sesuatu yang asing atau baru dalam ajaran Islam. Para ulama terdahulu telah membahasnya dalam kitab-kitab fikih. Sementara dalil-dalil penegakkan khilafah ada di dalam Al-qur’an dan As sunnah. Tidak akan bisa dibantahkan, bahwa khilafah adalah ajaran Islam.

Al-‘Allâmah asy-Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rahimahulLâh juga menyatakan:
Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh penjuru alam.  Khilafah substansinya sama dengan Imamah.  Dengan demikian Imamah dan Khilafah memiliki makna yang sama (An-Nabhani, Al-Khilâfah,  hlm. 1).

Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Negara Dalam Islam
Kewajiban menegakkan Khilafah didasarkan pada al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat dengan perintah yang tegas. Anggapan tidak ada konsep baku Khilafah adalah tidak benar.

Dalam pengangkatan khalifah (nashb al-khalîfah), terdapat hal yang baku, yaitu baiat. Baiat adalah metode satu-satunya untuk mengangkat khalifah. Baiat ini adalah istilah lain untuk akad (kontrak) politik di antara dua pihak. Pertama, Umat Islam atau para wakil umat yang sering disebut Ahlul Halli wa Aqdi atau Majelis Umat di satu pihak. Kedua, Seorang kandidat khalifah di pihak lain. Baiat mengandung komitmen dari pihak umat untuk menaati khalifah yang dibaiat. Adapun khalifah yang dibaiat berkomitmen untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya di tengah-tengah umat (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Beirut: Darul Ummah, 2002, hlm. 56).

Baiat yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin ada dua macam: pertama, Baiat in’iqâd. Disebut juga dengan baiat khâshash (baiat khusus). Inilah baiat untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah, yang dilakukan oleh wakil-wakil umat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi). kedua, Baiat taat. Disebut juga dengan baiat ‘âmmah (baiat umum). Baiat ini diberikan oleh umat Islam pada umumnya dalam bentuk kepatuhan terhadap kekuasaan politik yang telah dimiliki Khalifah.

Baiat in’iqâd inilah yang menjadi satu-satunya metode (tharîqah) syar’i untuk mengangkat seorang khalifah. Baiat inilah perkara yang baku dalam pengangkatan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin.

Praktek pengangkatan khalifah yang buruk memang pernah terjadi. Seperti pada masa umayyah, ketika Muawiyyah mencalonkan / menunjuk anaknya untuk menjadi khalifah menggantikan dirinya. Namun meski demikian, proses pembaiatan dari umat tetap terjadi. Sehingga pengangkatan khalifah Yazid tetap sah.

Mengembalikan Khilafah
Kembali tegaknya khilafah telah dikabarkan oleh Rasulullah saw dalam hadistnya. Namun harus ada upaya-upaya dari sisi umat untuk mengarah pada apa yang telah dijanjikan Allah swt. Upaya yang dilakukan pun tidak mengikuti hawa nafsu atau mengandalkan pemikiran manusia semata. Namun sebagai umat Islam, wajib untuk mengikuti apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw, termasuk di dalamnya tentang bagaimana cara Rasulullah saw menegakkan khilafah.

 “Apa saja yang Rasul bawa kepadamu, maka ambillah. Apa saja yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr:21)

Metode yang harus dilakukan umat Islam hari ini mengikuti bagaimana Rasulullah saw dulu lakukan dalam rangka menegakkan kembali Khilafah untuk melanjutkan kehidupan Islam. Dengan tahapan pembinaan (Tatsqif), interaksi dengan umat,  kemudian istilam al-hukmi (mendapatkan mandat kepemimpinan dari umat)

Umat didekatkan kembali pada Islam yang kaffah, dikokohkan aqidahnya, dibangun kesadarannya untuk senantiasa terikat dengan berbagai hukum syara’ yang Allah swt telah tetapkan bagi manusia. Pemahaman dan kesadaran yang telah terbangun dalam individu muslim kemudian disampaikan pada umat agar tercipta kesadaran umum di tengah-tengah umat. Juga hadir kerinduan pada umat untuk hidup berada di bawah naungan khilafah. Kesadaran dan pemahaman inilah yang pada akhirnya akan mendorong terjadinya perubahan ke arah Islam yang sesungguhnya.

Ketika umat telah siap hidup di bawah naungan Khilafah, maka selanjutnya proses baiat akan dilakukan pada sosok pemimpin yang memenuhi persyaratan pemimpin dalam pandangan Islam. Pada tahapan ini, Islam tidak hanya hadir secara ruhiyah pada individu muslim, tapi diterapkan sebagai sebuah sistem kehidupan (mabda) dan diemban oleh negara ke seluruh penjuru dunia sehingga Islam rahmatan lil’alamiin bisa terwujud.


Share this article via

153 Shares

0 Comment