| 593 Views
Menikah Dini Dihalangi, Gaul Bebas Difasilitasi
Oleh : Fiani, S.Pd.
Pegiat Literasi
Menikah dini selalu dipermasalahkan ditengah-tengah masyarakat. Permasalahan terjadi seolah datangnya dari rumah tangga anak yang mana seseorang belum mencapai usia semestisnya atau disebut pernikahan anak dibawah umur untuk menikah. Sesuai kriteria yang ditentukan pemerintah tercantum dalam undang-undang yang mengatur batas usia pernikahan di Indonesia pasal 7 ayat 1 tentang undang-undang perkawinan dengan batas usia minimal 19 tahun seseorang boleh menikah. Dan ini dijadikan sandaran bagi mereka tatkala permasalahan terjadi di Tengah-tengah masyarakat. Dari kasus anak berhenti sekolah,KDRT,jumlah angkah perceraian meningkat,stuting, dan permasalah lainnya. Lalu, Dimana letak kesalahannya?
Kemenag memberikan Solusi atas permasalahan yang terjadi dengan memberikan edukasi tentang pentingnya Pendidikan dan bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar madrasah dan sekolah. berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang, MAN 2 Semarang, dan sejumlah SMA di Semarang. Edukasi tersebut dilakukan melalui Seminar Cegah Kawin Anak. Cecep Khairul Anwar selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengatakan Kesadaran publik dan pendidikan adalah kunci utama dalam pencegahan perkawinan anak. Kami berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta memastikan akses pendidikan yang setara. Dikutip laman kemenag.go.id (27/9)
Pernikahan dini dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas, padahal masalah yang terbesar adalah pergaulan bebas antara pria dan wanita tanpa batas dibiarkan. Pergaulan bebas dianggap biasa ditengah-tengah masyarakat, sperti pacaran dan aktivitas lainnya yang menjerumuskan pada zina. Ditambah lagi konten-konten pornografi dengan mudah diakses, bahkan Data Komisi Nasional Perlindungan Anak mengungkapkan dari 4.500 remaja di 12 kota di Indonesia, 97 persennya pernah melihat pornografi, begitu juga di kalangan siswa. Dari 2.818 siswa, 60 persennya pernah melihat tayangan yang tidak senonoh. Dikutip laman republik.co.id (27/9).
Itu baru data yang tercatat di komisi perlindungan anak dan masih banyak lagi kasus lainnya yang belum tercatat. Masa depan generasi makin surum sebab Pornografi akan berdampak buruk bagi perkembangan otak pelaku, dan tentu akan mempengaruhi tikahlaku mereka. Menikah dini seakan menjadi jalan keluar untuk lari dari masalah yang dihapi, seperti kasus pemerkosaan dan hamil diluar nikah. Maka, kebanyak ditengah-tengah masyarakat Solusi yang diambil pihak keluarga dengan menikahkannya untuk menimalisir rasa malu serta perasaan bersalah. Padahal, Solusi yang diambil justru menambah masalah baru dan tidak membuat pelaku zera atas perbuatannya, tidak heran kasus seks bebas merajalela dengan berbagai motif yang disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis-sekuler, yang membiarkan konten-konten pornografi bersilewen dimana-mana. Sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya bisa mengatur ranah spiritual saja. Namun berbeda dengan islam.
Kacamata islam, kehidupan pria dan Wanita diatur. Tidak boleh bedua-duaan tanpa ditemani mahromnya dalam berbagai aspek kehidupan kecuali yang sudah ditetapkan syara, maka hubungan lawan jenis antar pria dan Wanita hanya dengan perkawinan. Maka pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang lelaki dan perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah tenang dan damai, mawaddah saling mencintai dengan penuh kasih sayang dan warahmah kehidupan yang dirahmati Allah SWT. Maka dalam pandangan Islam menikah mudah tidak dilarang asalkan sudah baligh, dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani serta rohani. Dalam membangun rumah tangga banyak rintangan yang akan dihadapi, dari masalah ekonomi, masalah keluarga, dan masalah diluar tatkalah penting juga harus diselesaikan. Semua saling berkaitan satu sama lainnya untuk itu butuh kesiapan ilmu agama, agar tidak terjadi kasus KDRT, perceraian, bunuh diri, perselingkuhan, pemerkosaan dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Dari sini butuh sistem Islam untuk mengatur semua aktifitas kita, yang Dimana sering abai melibatkan Allah dalam segala hal. Tidak ada lagi ruh dalam diri seseorang hingga mudah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Namun, hanya negara yang bisa menerapkan sistem Islam dalam naungan Khilafah.
Waullahu’alam bishowab