| 232 Views
Menggugat Praktik Kotor dalam Kampanye Pilkada
Oleh: Yauma Bunga Yusyananda
Member Ksatria Aksara Kota Bandung
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering kali menjadi ajang pertempuran politik yang penuh intrik dan manipulasi. Praktik politik uang, mobilisasi massa, dan janji-janji politik yang sulit terwujud menjadi masalah yang terus menghantui demokrasi Indonesia.
Baru-baru ini, pernyataan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa'adi, mengenai janji surga yang dijanjikan oleh salah satu calon wakil rakyat kepada pemilih dalam kampanye, mendapat sorotan tajam. KH Zainut menegaskan bahwa tindakan tersebut melampaui batas kepatutan dan merupakan bentuk manipulasi yang merugikan rakyat. Hal ini merusak esensi pemilu dan membodohi rakyat yang mudah tergiur dan kurang kritis dalam menilai janji tersebut (Khazanah.republika.co.id, 27/10/2024).
Selain itu, praktik serangan fajar atau politik uang merupakan pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan bahwa politik uang bisa berupa uang, barang, atau fasilitas yang dapat dikonversi menjadi uang. Sayangnya, meskipun ada aturan yang jelas, praktik ini tetap marak di lapangan dan sulit untuk ditindak secara efektif. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun sering kali terkesan tumpul dalam menanggulangi pelanggaran-pelanggaran semacam ini (Kalteng.tribunnews.com, 27/10/2024).
Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa praktik politik uang atau serangan fajar memiliki konsekuensi hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 dan 523 UU Pemilu serta Pasal 187 A dalam UU Pilkada. Namun, pertanyaannya adalah: seberapa efektifkah penerapan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini? Sistem pengawasan yang lemah memberi peluang bagi elit politik dan oligarki untuk terus mempermainkan demokrasi demi kepentingan mereka.
Ironisnya, sistem demokrasi yang seharusnya mengarah pada pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat justru sering kali memperburuk keadaan. Biaya besar yang dikeluarkan untuk Pilkada, yang bisa mencapai triliunan rupiah, seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, Pilkada sering kali menciptakan ketegangan sosial yang memecah belah masyarakat. Konflik horizontal antar kelompok pendukung calon yang berbeda menjadi hal yang tak terhindarkan, yang jelas merugikan keharmonisan sosial.
Dalam pandangan Islam, sistem pemerintahan yang ideal jauh lebih sederhana dan efisien. Pemimpin daerah sebaiknya ditunjuk oleh Khalifah, bukan dipilih melalui proses pemilu yang menuntut biaya besar dan menciptakan ketegangan. Pemilihan pemimpin yang amanah dan berintegritas dalam sistem Khilafah lebih menekankan pada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam, yaitu pemimpin adalah pelayan rakyat, yang bertugas menjaga kesejahteraan mereka tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau kekuatan uang.
Sebagai solusi, sistem Khilafah adalah jawaban atas masalah-masalah yang terus berulang dalam sistem demokrasi, yang memiliki landasan yang rapuh. Sistem ini memiliki dasar kuat yang bersumber pada dalil-dalil Allah, yang lebih memahami potensi makhluk-Nya. Dalam sistem Khilafah, rakyat tidak menjadi objek yang dimanipulasi, tetapi tetap dijaga fitrahnya, sehingga mereka tidak terus-menerus berada dalam kondisi menderita, membutuhkan, dan terpaksa memilih karena tekanan ekonomi atau politik uang.
Islam mengajarkan bahwa mekanisme kepemimpinan lebih praktis dan hemat biaya. Kepala daerah atau pemimpin suatu wilayah, yang disebut Wali atau Amil, sebaiknya ditunjuk langsung oleh Khalifah, berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah tersebut. Pemimpin yang dipilih oleh Khalifah haruslah orang yang amanah, berintegritas, dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan sistem ini, rakyat akan terjamin kesejahteraannya, dan pemimpin akan menjalankan hukum syariat dengan adil, jauh dari praktik politik kotor dan manipulatif.
Pada akhirnya, Pilkada dalam sistem demokrasi justru memperburuk kondisi sosial dan politik di Indonesia. Sebaliknya, sistem yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti yang diterapkan dalam sistem Khilafah, dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang kita hadapi saat ini. Rakyat yang seharusnya menjadi subjek dalam pemilihan, kini justru menjadi korban dari sebuah sistem yang lebih mementingkan kepentingan segelintir orang daripada kesejahteraan umum. Sudah saatnya kita sadar dan kembali pada sistem yang sudah Rosulullah contohkan agar kehidupan kita tenang dan sesuai dengan tuntunan apa yang Allah ridhoi kepada kita dalam memilih pemimpin.
Diriwayatkan dari Aisyah, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkan dia. Barang siapa memimpin umatku lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lemah lembut terhadapnya.’” (HR Muslim).