| 11 Views
Mengais Kesejahteraan Perempuan di Bawah UU PPRT
Oleh: Ummu Huroirah
Pemerhati Generasi
“Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan.” — Aznil Tan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan pada 21 April 2026. Atas pengesahan undang-undang ini, beberapa pihak telah mengemukakan pendapatnya. Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch, menilai hal ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Ia menilai negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum (Suara.com).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi pekerja rumah tangga (dpr.go.id). Di sisi lain, Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, menilai keberadaan undang-undang ini penting karena dalam sistem ketenagakerjaan saat ini, UU No. 13 Tahun 2003 dinilai sangat diskriminatif. Pekerja selama ini hanya diakui pada sektor barang dan jasa, sementara di luar itu tidak dianggap sebagai pekerja. “Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat tidak manusiawi, orang disuruh bekerja. Ini seperti fenomena gunung es, yang dianggap sebagai urusan rumah tangga semata” (NasDem DPR RI).
Aturan Ambigu
Dengan disahkannya undang-undang ini, negara seolah hadir setelah 22 tahun beleid ini diperjuangkan. Dalam sistem kapitalis, pengesahan UU PPRT dinilai menguntungkan pekerja rumah tangga karena mereka diakui sebagai pekerja yang bermartabat serta berhak atas perlindungan hukum dan upah yang adil. Pengakuan hukum ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri diskriminasi dan eksploitasi, serta memastikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Namun, hal yang kerap terlupakan atau bahkan tidak diperhatikan adalah fakta bahwa keberadaan pekerja rumah tangga tidak terlepas dari faktor kemiskinan. Apa yang disebut sebagai kehadiran negara sejatinya merupakan bentuk lain dari kegagalan negara dalam mengentaskan kemiskinan, sekaligus menjadikan perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan.
Dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, UU PPRT jika ditinjau dari perspektif syariah memiliki beberapa kelemahan prinsip:
-
Mengaburkan batas akad privat menjadi kontrak publik.
-
UU PPRT mewajibkan kontrak formal dan jam kerja yang kaku. Hal ini memindahkan akad yang bersifat amanah dan ta’awun menjadi hubungan administratif yang kaku. Akibatnya, nilai ihsan dan silaturahim yang biasanya terjalin dalam rumah tangga dapat hilang.
-
Tidak memperhatikan kemampuan pemberi kerja.
UU PPRT menyamakan rumah tangga biasa dengan perusahaan dalam hal jaminan sosial dan jam kerja. Padahal dalam fikih, beban hukum diukur dengan qudrah dan istitha’ah. Memaksakan standar korporasi pada rumah tangga berpotensi menimbulkan kezaliman terhadap pemberi kerja, sehingga banyak yang memilih tidak mempekerjakan PRT secara resmi. -
Absennya prinsip al-‘urf dan maslahah.
Di Indonesia, banyak hubungan antara PRT dan majikan berjalan atas dasar kekeluargaan, seperti makan bersama dan fleksibilitas upah. UU PPRT cenderung memaksakan satu bentuk hubungan kerja yang seragam, padahal kemaslahatan pekerja justru dapat terpenuhi melalui fleksibilitas, bukan standarisasi.
Secara keseluruhan, undang-undang ini masih menyisakan celah terjadinya pelanggaran.
Solusi Sistem Islam
Islam sangat menghargai perempuan, bahkan melibatkan negara dalam pemenuhan kesejahteraannya. Dalam politik ekonomi Islam, negara menetapkan kebijakan untuk menjamin kesejahteraan perempuan, baik melalui hak nafkah dari suami atau wali maupun pemenuhan kebutuhan primer individu. Negara juga menyediakan jaminan atas kebutuhan primer sosial.
Apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, perempuan dapat melakukan muhasabah lil hukam kepada negara untuk menuntut penyediaan lapangan pekerjaan bagi suami maupun anak laki-lakinya yang telah balig.
Dalam hal kontrak kerja, Islam memiliki prinsip dasar sebagai berikut:
-
Dilakukan atas dasar saling ridha dan kejelasan.
-
Objek kerja dan upah harus jelas.
-
Tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman.
-
Hak dan kewajiban seimbang.
-
Terdapat masa percobaan dan mekanisme pemutusan kerja.
Pada intinya, kontrak kerja dalam hukum Islam bersifat transparan, adil, halal objeknya, serta menjaga hak kedua belah pihak.
Wallahu a‘lam.