| 52 Views
Menebus Ijazah, Potret Buram Pendidikan dalam Sistem Kapitalis
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Oleh : Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menebus 227 ijazah milik siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tertahan di sejumlah sekolah swasta. Data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyebutkan, ratusan ijazah tersebut berasal dari 32 SMP swasta, dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 392.177.000. Program ini dilakukan agar para siswa yang telah lulus dapat memiliki ijazah mereka sendiri, yang sebelumnya tertahan karena tunggakan biaya sekolah. (metrobogor.com)
Langkah dan sikap Pemkot Bogor patut diapresiasi, karena menjadi bentuk kepedulian terhadap nasib pelajar dari keluarga kurang mampu. Namun program ini menampakan realitas pahit dunia pendidikan kita bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, masih belum sepenuhnya dijamin oleh negara. Faktanya amsih harus ada ijazah yang ditebus, ia tampak pendidikan berorientasi hanya pada biaya bukan pelayanan.
Masalah tertahannya ijazah bukan semata kesalahan sekolah swasta, sebab mereka pun bergantung pada biaya operasional yang sebagian besar berasal dari iuran siswa. Namun yang perlu dikritisi adalah kenapa masyarakat harus membayar mahal untuk hak dasar yang seharusnya dijamin negara? Dalam sistem saat ini, pendidikan telah bergeser menjadi komoditas, bukan kebutuhan publik yang dijamin secara penuh oleh negara. Masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, harus menguras dompet untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka, mulai dari uang pangkal, SPP, hingga biaya seragam dan ujian. Akibatnya, banyak anak yang putus sekolah atau menanggung utang hanya demi selembar ijazah.
Padahal, pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang semestinya dijamin oleh negara tanpa memandang status sosial. Amanah ini sejatinya sesuai dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam konstitusi maupun nilai-nilai Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam islam negara bukan hanay sebagai pengatur, tetapi penanggung jawab kesejahteraan rakyat, termasuk dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, penddidikan harus diselenggrakan secara gratis atau baiaya yang snagat murah hingga seluruh masyarakat dapat merasakan itu tanpa terkecuali. Dalam sistem kapitalis saat ini, tanggung jawab itu dipindahkan ke pundak rakyat sendiri, sementara negara hanya menjadi fasilitator. Akibatnya, pendidikan berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu.
Berbanding terbalik jika dalam Islam dibawah naungan daulah khilafah, pendidikan dijamin penuh oleh negara sebagai pelayanan publik yang bersifat wajib dan gratis. Negara tidak akan membiarkan ada satu pun anak yang tidak bersekolah karena alasan ekonomi. Dalam sistem ini, pendidikan bukan alat mencari keuntungan, melainkan sarana membentuk kepribadian Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menyiapkan generasi yang beriman, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap peradaban.
Dalam Islam Sistem pendidikan memiliki tujuan, kurikulum, dan pendanaan yang sangat berbeda dari sistem sekuler saat ini. Tujuannya adalah membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah) pada setiap individu, bukan sekadar mencetak tenaga kerja. Kurikulumnya dirancang untuk mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu kehidupan, tanpa memisahkan keduanya sebagaimana yang terjadi dalam sistem pendidikan modern. Setiap siswa dididik untuk memahami perannya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Dari biaya pendidikan negara bertangggung jawab penuh atas seluruh biaay pendidikan. Sumber dananya dari baitul mal, yakni khas negara yang didaptkan dari zakat kharaj (pajak tanah produktif), jizyah (pajak dari non-Muslim), fai’ dan ghanimah (harta rampasan perang), serta pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Dengan sistem ini, pendidikan dapat berjalan tanpa bergantung pada pungutan masyarakat.
Tidak hanya itu, pendidikan dalam Islam juga bersifat merata dan inklusif. Negara memastikan setiap wilayah memiliki lembaga pendidikan yang memadai dan tenaga pengajar berkualitas. Negara tidak membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta, karena seluruh lembaga pendidikan berjalan dalam satu sistem yang berlandaskan nilai Islam dan dibiayai negara. Dalam sejarah Islam, sistem ini telah berhasil melahirkan para ulama, ilmuwan, dan pemikir besar seperti Ibnu Sina, Al-Khwarizmi, dan Al-Farabi yang karyanya diakui dunia hingga hari ini.
Maka dari itu, program tebus ijazah di Kota Bogor menajdi cerminan bagi negara yang harus meninjau ulang arah kebijakan dalam pendidikan. Jika pendidikan masih menjadi ebban bagi warga negara, maka ada yang salah dalam sistem nya, karena pendidikan bukanlah transaksional materi, tetapi hak bagi setiap warga negara tanpa syarat.
Dalam sistem Islam hak ini bukan sekadar janji, melainkan keniscayaan yang dijamin oleh syariat. Negara tidak hanya menebus ijazah, tetapi menebus penderitaan rakyat dengan keadilan dan tanggung jawab sejati. Dengan sistem Islam, pendidikan akan kembali pada fitrahnya mencerdaskan manusia, bukan membebani mereka.