| 123 Views
Maraknya Kriminalisasi Guru, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara
Oleh : Dewi Yuliani
Guru honorer Supriyani, yang dituduh memukul paha anak polisi di sebuah SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dituntut lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa beralasan aksi Supriyani terjadi secara spontan tanpa ada niat jahat.
Meski Supriyani telah berulang kali membantah tuduhan itu, jaksa penuntut umum Ujang Sutisna meyakini pemukulan terjadi satu kali, seperti dikutip dari Kompas.
“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat,” kata Ujang saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11). AOleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” katanya.
Perlindungan Guru
Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Menurutnya, perlindungan terhadap profesi guru terdapat dalam beberapa kebijakan berikut. Pertama, PP Nomor 74/2008, berbunyi “Guru memiliki kewenangan untuk mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga melakukan tindakan pendisiplinan kepada siswanya”.
Kedua, lanjutnya, Pasal 39 ayat (1) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru, berbunyi “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
Ketiga, tambahnya, Pasal 39 ayat (2) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru, berbunyi “Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.
Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khusunya dalam menasihati siswa
Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru.
Becermin Pada Pendidikan Islam
Kurikulum pendidikan dalam Islam bersifat unik dan khas. Kurikulumnya dirancang untuk membentuk generasi emas yang berkepribadian Islam. Ketakwaan yang menjadi ciri khas para peserta didik ini mampu membuat mereka memahami arti dari ilmu dan kebermanfaatannya untuk kemaslahatan umat.
Dan menghargai guru sebagai orang tua penganti disaat dalam masa pembelajaran.
Dalam sistem pendidikan Islam, pemahaman agama merupakan hal penting bagi peserta didik di samping penguasaan terhadap sains dan teknologi. Agama memiliki peran penting dalam membentuk cara berpikir dan sikap seseorang. Sebagai contoh, maraknya murid yang membuli, serta minimnya moral dalam diri anak - anak saat ini, ketika guru menasehati mereka menolak dan melaporkan guru kepihak yang berwajib, alasan perbuatan mereka bukan karena tidak mengerti ilmu pengetahuan Titik rusaknya ada pada pola pikir dan sikap yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan dengan sengaja.
Tak cukup sampai disitu Negara akan membangun sekolah di seluruh daerah dan memastikan semua anak dapat mengakses pendidikan. Agar kemaslahatan tersebut tercapai, dan memiliki adab dalam belajar dan menghargai guru sebagai pengajarnya, individu rakyat mengakses pendidikan secara layak. Struktur administratif negara berperan dalam memeratakan akses pendidikan di tengah masyarakat. Sekolah dibangun sesuai kebutuhan agar peserta didik bisa mengakses bangunan yang disediakan oleh negara tersebut secara gratis atau dengan biaya murah.
Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik
Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya.
Rahasia keberhasilan pendidikan di masa Islam tidak lain karena fondasi akidah yang kukuh. Sebaliknya, peradaban Barat dengan sistem pendidikannya hari ini mencetak output pendidikan yang menguasai sains dan teknologi tetapi di saat yang bersamaan kita diperhadapkan pada problematik sosial dan dekadensi moral yang parah. Jika penguasa hari ini memiliki niat baik untuk mencetak pribadi unggul melalui pendidikan, satu-satunya pilihan yang tepat untuk hal itu adalah sistem pendidikan Islam, bukan yang lain. Wallahualam bissawwab