| 369 Views
Maraknya Konten Pornografi Merusak Generasi

Oleh : Ai Sari
Pemerintah membentuk Satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Diharapkan Satgas ini bisa mensinergikan kerja lintas kementerian
Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Adapun selain Kemenko Polhukam, kementerian lain yang terlibat adalah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius. Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban, kata Hadi.
Konten pornografi anak ini tak cerminkan kasus terjadi di lapangan. Karena apa? Karena ada juga korban-korban yang tak mau melaporkan kejadian sebenarnya. Menutupi karena takut aib dan sebagainya, lanjutnya. Hadi berharap Satgas yang dibentuk pemerintah ini menjadi solusi permasalahan kasus pornografi anak.
Kita lakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi, dan itu kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian tutupnya.
Pemahaman masyarakat saat ini digiring untuk mencari kepuasan jasadiyah (kesenangan materi) sepuas-puasnya. Kepuasan seperti ini dijadikan tolok ukur kebahagiaan, alhasil perilaku liberal seperti pornografi menjadi sesuatu yang legal bahkan anak-anak pun ikut menjadi korban.
Seperti inilah penerapan Sistem Kapitalisme Demokrasi. Disisi lain sistem kapitalisme menjadikan produksi pornografi termasuk Shadow Economy, hal ini dapat dilihat dari data yang ditayangkan oleh Tribratanews.polri.go.id pada September 2023.
Penerapan sistem batil Kapitalisme Demokrasi terbukti tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat terlebih aturan yang diberikan tidak menyentuh akar persoalan dan sistem sanksinya tidak juga menjerakan.
Sesungguhnya tidak ada sistem didunia ini yang mampu menjaga generasi dari kejahatan pornografi, kecuali sistem Islam yang diterapkan secara Kaffah oleh negara.
Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, sebab dalam pornografi mengandung konten terbukanya aurat, perbuatan tidak senonoh bahkan berzina dan hal keji lainnya, konten seperti ini jelas merusak kebersihan dan kesucian akal manusia. Akhirnya pemikiran masyarakat menjadi rendah karena hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksualitas. Karena itu kejahatan ini harus dihentikan.
Dalam Islam Negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi industri, negara dalam sistem Islam akan berusaha mengatasi masalah ini hingga akarnya.
Pertama: Negara akan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi masyarakatnya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam, syariat pergaulan menjelaskan bahwa kehidupan publik untuk interaksi ta'awun dan amar ma'ruf nahi Munkar antar sesama. Sementara kehidupan domestik untuk interaksi kehidupan keluarga, ketika sistem pergaulan Islam digunakan sebagai mafahim (pemahaman) dan muqayis ( tolok ukur perbuatan) maka masyarakat akan memahami batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dikehidupan publik dan domestik. Konsep ini akan menutup celah bagi pelaku pornografi untuk melakukan aksinya karena mereka akan merasa malu sendiri dengan kemaksiatan yg mereka lakukan.
Kedua: Media dalam sistem Islam tidak akan menayangkan konten-konten yang rusak dan merusak masyarakat, media hanya boleh menayangkan konten-konten yang mengedukasi masyarakat terkait syariat Islam, meningkatkan taraf berpikir masyarakat dan menunjukan haibah ( kewibawaan) Negara didunia internasional, dengan ketegasan demikian masyarakat dalam sistem Islam akan senantiasa mengkonsumsi tayangan yang bermanfaat.
Ketiga: Sistem dalam Islam akan membentuk masyarakat memiliki kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem pendidikan yang shahih akan membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam sehingga masyarakat secara sadar meninggalkan kemaksiatan termasuk pornografi karena dorongan keimanan.
Keempat: sistem Ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan setiap warganya baik itu kebutuhan pokok maupun kebutuhan dasar publik, dengan begitu industri maksiat, seperti pornografi tidak akan berkembang, jangankan berkembang kemunculannya pun tidak.
Kelima: Negara akan menerapkan sistem sanksi Islam bagi mereka yang melakukan pelanggaran, penerapan sanksi sistem Islam (uqubat) memberikan efek jera bagi pelaku bahkan mampu menjadi upaya preventif ditengah-tengah masyarakat, alhasil Negara dalam sistem Islam anak-anak akan tumbuh dilingkungan masyarakat yang bersih akalnya, jiwanya, serta kebiasaannya. Sehingga mereka tidak akan menjadi korban atau pelaku pornografi seperti saat ini.
Wallahu A'lam bisshowab.