| 196 Views

LGBT Hanya Bisa Diberantas Dengan Sistem Islam

Oleh : Siti Rodiah

Fenomena LGBT semakin marak terjadi di Indonesia dan merupakan penyakit masyarakat yang sulit di berantas. Untuk itu diperlukan regulasi yang benar-benar mampu mengatasi fenomena LGBT tersebut. Apalagi permasalahan LGBT berkaitan erat dengan agenda global kafir barat yang sengaja menyasar negeri-negeri Islam guna merusak generasi umat Islam.      

Untuk itu salah satu wilayah di Indonesia yang berencana membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) dalam memberantas LGBT adalah Sumatra Barat (Sumbar). Dikutip dari (Kompas.com, 4/1/2025) melalui pernyataan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria bahwasanya DPRD Sumbar sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Ia juga menambahkan bahwa perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang. Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.

Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang.

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“, yang artinya "Adat berdasarkan syari'at, syari'at berdasarkan Al-Qur'an". Sumbar sendiri terkenal dengan masyarakat nya yang menjunjung tinggi adat dan syari'at. Namun tetap saja upaya pembuatan perda untuk memberantas LGBT hanya lah sebuah ilusi belaka. Karena akar masalah dari munculnya LGBT tidak pernah ditumpas habis.

Akar penyebab lahirnya LGBT adalah akibat penerapan sistem sekuler yang diterapkan negeri ini. Kemudian adanya ide HAM yang juga lahir dari sistem sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendak nya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksual. Makanya tidak heran aktivitas LGBT semakin menjamur dan sulit diberantas. Ditambah lagi hukum yang diterapkan negeri ini tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku LGBT. Bahkan banyak negara, organisasi atau perusahaan-perusahaan besar di dunia seperti Google, Facebook dan lain sebagainya yang membela dan mendanai komunitas LGBT, sehingga hal ini semakin menumbuhsuburkan kemaksiatan tersebut.

Begitu juga sudah banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ini semua akibat tekanan dari pihak global yang mendukung aktivitas LGBT. Negara kita tidak mampu melawannya. Sistem demokrasi sekuler juga telah menjadikan HAM sebagai acuan, bukan Islam. Sehingga tidak ada tempat bagi penerapan syari'at Islam secara kaffah dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat. Asas yang batil tersebut otomatis tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

Islam sendiri memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Negara sebagai pelaksana akan melindungi dan menjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara juga akan menutup celah yang mengundang perilaku LGBT dan memberikan sanksi yang tegas serta menjerakan bagi para pelaku aktivitas LGBT tersebut yaitu efek jawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Contohnya bagi para pelaku lesbian, akan dikenakan sanksi berupa ta'zir yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada Qadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.

Kemudian terhadap pelaku homoseksual (liwath) Allah sudah menetapkan had, yaitu hukuman dengan cara menjatuhkan pelaku dari gedung tertinggi dengan posisi kepala dibawah sampai mati. Pendapat ini diambil dari  pendapat Ibnu Abbas yang banyak diambil oleh jumhur ulama. Karena dari banyak nya perbedaan pendapat mereka sepakat hukuman mati bagi pelaku liwath. Dalilnya adalah sabda nabi Saw "siapa saja orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).

Sementara itu, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis. Jika dengan sesama jenis, yaitu lelaki dengan lelaki tergolong homoseksual dan lesbian jika sesama wanita. Jika dengan lawan jenis tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 kali cambuk jika ghayr muhshan. Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir.

Untuk Transgender sendiri adalah perbuatan menyerupai lawan jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, tingkah-laku termasuk aktivitas seksual. Rasulullah SAW bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual yaitu berupa hukuman mati. Jika terjadi sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian yaitu berupa sanksi ta'zir. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lawan jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Perilaku LGBT telah jelas keharaman nya di dalam Islam melalui nash Al-Qur'an dan Hadits. Perilaku ini juga menimbulkan dampak kerusakan yang sangat mengerikan di masyarakat jika terus dibiarkan tanpa aturan yang shahih. Hanya dengan diterapkannya syari'at Islam secara kaffah (totalitas) maka LGBT dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

Wallahu a'lam bisshowwab


Share this article via

72 Shares

0 Comment