| 24 Views
Lagi! Gas Melon Sulit, Rakyat Menjerit

Oleh : Yetty Ummu Syafafa
Aktivis Muslimah Perindu Surga Tamansari
Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan tabung gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer. Sehingga, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar.
Bahlil (Menteri ESDM) menjelaskan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg dilakukan dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer sebelum sampai ke masyarakat. Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya.
Menurutnya, ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga di tingkat pengecer. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi serta memastikan harga yang wajar bagi masyarakat. Begitu jelasnya.
Namun kenyataan di lapangan, hal yang di tetapkan pemerintah bukanlah menjadi solusi melainkan mejadi problem baru. Saat mulai ditetapkannya Regulasi baru yang kini sudah dijalankan, masyarakat malah kebingungan mencari gas LPG 3 Kg dimana. Sementara kebutuhan keseharian akan Gas Melon ini senantiasa berjalan.
Seperti salah satu yang terjadi di Kabupaten Bogor, warga menyebutkan dengan aturan baru pemerintah soal penjualan gas LPG tersebut, dia harus sejak pagi mencari karena penjualannya berada di kampung yang berbeda dengan jarak yang cukup jauh.
Selain itu warga mengeluhkan akses mendapatkan gas LPG tersebut menjadi kendala utama, belum lagi warga harus antri, dan melampirkan KTP sebagai Syarat membeli gas LPG.
Fakta diatas menggambarkan gagalnya negara dalam mengurusi urusan rakyat dalam hal ini pemenuhan kebutuhan akan gas LPG dalam pendistribusian nya.
Padahal memenuhi kebutuhan pokok rakyat ini adalah peran negara, sebagai pemelihara urusan rakyat tanpa memandang status kepemilikan harta mereka.
Hal ini adalah buah dari pengelolaan Migas yang berada dibawah sistem Kapitalisme Liberalisme. Karena hal inilah peran negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat pun hilang. Seharusnya negara menjadi penjamin ketersediaan fasilitas publik termasuk pengelolaan nya.
Namun faktanya, hari ini kita hanya menyaksikan pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kelompok tertentu atau hanya pemilik modal saja.
Jika sudah demikian pemerintah pun tak lagi memihak pada kepentingan rakyat melainkan mengutamakan pihak yang lebih banyak mendatangkan keuntungan.
Regulasi yang kini malah menjadi permasalahan baru bagi rakyat dan kesulitan mendapatkan gas LPG belakangan ini hanya di anggap sebagai fenomena biasa, dengan melihat acuh dan tidak tanggapnya terhadap respon masyarakat saat ini.
Lalu Bagaimana Islam memandang hal ini?
Islam sebagai agama dan juga sistem kehidupan yang memiliki pengaturan yang sempurna berasal dari Allah sang Pencipta juga sebagai pengatur. Islam memandang negara harus berorientasi pada bagaimana mengurusi urusan rakyat, dan telah menetapkan penguasa sebagai pelayan umat.
Dan Negara memiliki peran memenuhi ketersediaan kebutuhan rakyat tanpa di bayangi dengan segala macam kesulitan yang timbul seperti saat ini. Negara harus memberikan kemudahan kepada rakyat, mengakses kebutuhan dan memberikan pelayanan terbaik, termasuk gas LPG.
Sistem ekonomi islam memberikan ketersedian sumber daya alam yang dikelola oleh negara, sehingga kebutuhan umat akan SDA yang juga menjadi kebutuhan utama akan menjadi sesuatu yang mudah di dapatkan, dengan harga yang murah bahkan gratis.
Wallahu'alam...