| 27 Views

Krisis Moral Kaum Intelektual, Efek Penerapan Sistem Sekulerisme Liberalisme

Oleh: Cokorda Dewi 

Kekerasan seksual verbal marak terjadi saat ini. Mirisnya para pelaku berasal dari kalangan intelektual. Memberikan tanda tanya besar bagi semua orang, ada apa dengan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini? Ada apa dengan sistem sosial yang sedang berlangsung saat ini?

Viralnya tangkapan layar percakapan para terduga pelaku pelecehan seksual verbal di media sosial, telah mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. 

Disampaikan bahwa, pihak kampus akan memberikan sanksi akademis hingga pemberhentian pada para terduga pelaku, jika terbukti bersalah (bbc.com, 15-04-2026).

Jumlah korban pelecehan seksual verbal di FH UI mencapai 27 orang mahasiswi hingga dosen. Menurut kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, bahwa kasus ini telah terjadi sejak Tahun 2025. Para korban telah mengetahui jika mereka dilecehkan, dan mengalami tekanan. Namun mereka harus tetap menjalani aktivitas perkuliahan meski tanpa rasa aman, sementara para pelaku bebas berkeliaran di kampus (sindonews.com 15-04-2026).

Dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa FH UI, terjadi melalui komunikasi digital. Menurut psikolog klinis lulusan UI, Kasandra Putranto, bahwa kekerasan seksual tidak selalu berupa fisik, ataupun pelecahan seksual verbal, namun dapat juga terjadi di ruang digital, melalui komunikasi digital. Hal ini perlu penanganan secara sistematis (antaranews.com, 15-04-2026).

Kasus pelecahan seksual verbal ini telah mencoreng dunia pendidikan. Menunjukkan kerusakan moral telah merambah kaum intelektual. Hal ini merupakan efek dari penerapan sistem sekulerisme - liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu, namun tanpa adanya batasan. Sehingga merusak sistem sosial di masyarakat.

Kasus pelecahan seksual verbal ini merupakan perilaku yang merendahkan martabat perempuan. Perempuan dianggap sebagai obyek pemuas nafsu atau pandangan seksual. Dan menganggap hal ini sebagai suatu yang lumrah.

Kasus ini sudah lama berlangsung, dan baru ditangani setelah viral di media sosial. Hal ini membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya, meskipun sudah mengeluarkan beberapa aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual, sebagai wujud pencegahan, menangani, dan melindungi korban, serta merehabilitasi pelaku. Namun pada kenyataannya kasus serupa terjadi berulang. Bahkan sanksi ataupun hukuman yang ada, tidak memberi efek jera. Hal ini disebabkan penanganan negara hanya berfokus pada tindakan kuratif, bukan tindakan preventif. Sehingga tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Akar permasalahannya adalah, adanya pembiaran tentang gambaran perempuan yang dicitrakan sebagai obyek pemuas nafsu, melalui bacaan, film, termasuk konten pornografi di ruang digital. Ruang digital yang tanpa filter dan kontrol, sehingga siapa saja bisa mengakses. Bahkan tidak sedikit perempuan yang dengan sukarela mengekploitasi tubuh mereka demi viralitas. Dalam sistem sekulerisme - liberalisme, hal ini menjadi suatu yang lumrah. Merupakan efek dari kebebasan individu, "my body, my choice". Bahwa seseorang bebas menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan pada tubuhnya, tanpa adanya paksaan dari siapapun, tanpa adanya batasan yang jelas. Padahal inilah yang memicu meningkatnya kejahatan seksual terhadap perempuan. 

Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Islam, sudah seharusnya beralih pada sistem Islam. Dalam sistem Islam, mengatasi kasus kejahatan seksual tidak hanya melalui tindakan kuratif saja, tapi juga tindakan preventif. Diselesaikan dari akar permasalahannya, hingga pemberian sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Penanaman akidah Islam dilakukan sejak dini, dan juga ke seluruh lapisan masyarakat. Halal-haram menjadi tolak ukur setiap perbuatan.  Keimanan dan ketakwaan sebagai landasan dalam sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Melalui ketakwaan, akan memunculkan tindakan dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar, senantiasa berakhlak mulia, mampu saling menjaga kehormatan diri.

Dalam sistem Islam, juga mewajibkan umatnya untuk selalu menutup aurat dan menjaga pandangannya. Hal ini dapat melindungi interaksi antara laki-laki dan perempuan, sehingga mampu mencegah adanya tindakan kejahatan seksual.
Islam juga mengatur sistem pergaulan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan di ruang publik, termasuk di ruang digital. Negara sebagai junnah (pelindung) wajib mengawasi interaksi laki-laki dan perempuan di media sosial, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum syariah, seperti rayuan, pelecehan, maupun pornografi.

Islam mengharamkan perbuatan yang mendekati zina, meskipun didasari atas suka sama suka (consent). Adanya sanksi yang tegas, serta memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, baik fisik maupun verbal.

Jadi pemberantasan kasus kejahatan seksual, dan mengatasi kerusakan moral, tidak mungkin dilakukan dalam sistem sekulerisme - liberalisme. Akan tetapi hanya dapat dilakukan dalam sistem Islam. Dan sistem Islam ini dapat diterapkan secara kaaffah (menyeluruh) hanya dalam institusi pemerintahan Islam.

Wallahu a'lam bishshowab.


Share this article via

14 Shares

0 Comment