| 44 Views

Korupsi Makin Menjadi, Penerapan Islam Kafah Adalah Solusi Hakiki

Oleh : Siti Aisyah
Aktivis Dakwah

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.

Dalam perkara ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, permintaan pencegahan diajukan pada 26 Juni 2025, dan berlaku aktif sejak 27 Juni. Namun, identitas atau peran dari ke-13 orang tersebut masih belum diungkap ke publik. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan EDC dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020-2024.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor pusat bank pelat merah di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, buku tabungan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

Dalam kegiatan penggeledahan, KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan, buku tabungan, serta beberapa bukti elektronik yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi, yaitu mantan wakil direktur utama bank pelat merah CBH, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

KPK memastikan, seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh. Pada waktunya, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek EDC ini.

“Semua informasi yang telah diperoleh, baik dari tahap penyelidikan maupun penyidikan, akan dilengkapi. KPK nanti akan menyampaikan siapa saja yang bertanggung jawab,” tutup Budi.

Beban Rakyat Kian Berat, Korupsi Malah Makin Menjadi-Jadi

Muslimah News, KAFFAH — Belum genap seratus hari Kabinet Merah Putih yang dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024. Namun, pemerintahan yang dipimpin Prabowo-Gibran ini telah menimbulkan keresahan rakyat. Harapan mereka akan kehidupan yang lebih sejahtera juga pupus. Pasalnya, saat kampanye Prabowo-Gibran ingin memihak pada kepentingan rakyat. Namun, setelah terpilih, faktanya Pemerintah saat ini malah makin membebani rakyat dengan menetapkan kebijakan menaikkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% di tengah ekonomi yang masih stagnan.

Kebijakan PPN 12% ini pasti makin menyusahkan rakyat. Selain akan menambah beban ekonomi rumah tangga dengan melemahnya daya beli, kebijakan ini juga dipastikan mengakibatkan banyak pekerja yang di-PHK. Sepanjang 2024 saja, berbagai sektor industri di Indonesia mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memberikan dampak signifikan bagi para pekerja dan perekonomian nasional.

Di lain sisi, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat justru kian menjadi-jadi. Mega korupsi yang merugikan uang rakyat dan negara ratusan triliun divonis ringan. Bahkan Presiden Prabowo sempat memunculkan wacana pemaafan bagi para koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara. Padahal pengembalian uang hasil korupsi tidaklah menggugurkan hukuman pidananya. Dua kebijakan yang tidak pro rakyat ini menjadi catatan buram Kabinet Merah Putih.

Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang pragmatis transaksional menjadi lahan subur bagi tumbuhnya tindak pidana korupsi dan kolusi. Dalam pragmatisme politik demokrasi, transaksi antara aktor politik sering terjadi, seperti barter kekuasaan, pemberian jabatan, atau dana kampanye. Transaksi ini bisa menjadi bentuk kolusi atau nepotisme yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan penyalahgunaan wewenang atau anggaran negara. Dalam hal ini partai politik bisa menjadi sumber praktik suap dan korupsi. Apalagi partai politik sekuler yang sejak awal berdiri telah berpaham pragmatisme.

Penerapan politik demokrasi yang pragmatis dan transaksional telah menghasilkan para kepala daerah yang menjadi koruptor dengan berbagai modusnya. Berdasarkan data di situs Kpk[dot]go[dot]id, sejak 2004–3 Januari 2022 tidak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK. Jumlah itu tentu bisa lebih besar jika digabungkan dengan data dari Kejaksaan dan Kepolisian. ICW mencatat, sepanjang 2010–Juni 2018 tidak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Dalam Islam, korupsi adalah kejahatan yang akan dijatuhkan hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi takzir. Hukuman itu bisa berupa tasyhîr (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama, bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulûl juga bisa ditambah dengan denda.

Bagaimana Solusi Memberantas Korupsi Di Dalam Islam?

Media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama.

Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll.

Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. 

Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan  masyarakat yang berkeadilan dan Sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.

Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil Sejahtera.

Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum

Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah islamiyah.

Wallahu a'lam.


Share this article via

43 Shares

0 Comment