| 229 Views

Korupsi Dana Haji

Oleh: Ummu Zahra
Pemerhati Sosial dan Ibu Rumah Tangga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dengan alat bukti yang dimiliki, KPK akan melacak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kasus tersebut. KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait perkara pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Pelapor menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. (detikhikmah, 12/08/2025)

Selain Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana haji, ICW (Indonesian Corruption Watch) melaporkan hal serupa terkait penyelenggaraan musim haji lewat pengelolaan biaya manfaat yang dikeluarkan Kementerian Agama tahun 1446 H atau 2025 M. Berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp3.400-an per satu kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama. Sehingga, total dugaan pungutan untuk tiga kali makan sekitar SAR 2,4 atau sekitar Rp10.000-an per jamaah. Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jamaah haji 2025, kerugian mencapai Rp51,03 miliar-Rp255,18 miliar. (antikorupsi.org, 05/08/2025)

Berikut spesifikasi total biaya dan lama antrian 3 kuota haji, untuk jamaah haji reguler biaya yang dikeluarkan kisaran Rp89jt dengan kurun waktu tunggu 11-47 tahun, untuk jamaah haji khusus/plus biaya yang dikeluarkan Rp160jt - Rp300jt dengan kurun waktu tunggu 5-7 tahun, sedangkan jamaah haji furoda biaya yang dikeluarkan Rp350jt - Rp700jt tanpa kurun waktu tunggu. Negara dengan mayoritas muslim terbanyak dan kuota haji tertinggi, dalam tata cara pengelolaan administrasi, transportasi serta pelayanannya banyak mengalami keruwetan dalam pelaksanaannya. Biaya haji yang mahal dan lamanya antrian tidak serta merta menjadi faktor utama bagi permasalahan yang ada.

Dalam sistem kapitalis saat ini, bukan para elit penjabat yang bodoh dalam meregulasi aturan pelaksanaan ibadah haji. Melainkan memang sistemnya yang dibuat berasaskan materi dan keuntungan, sehingga ibadah haji dipandang sebagai persoalan ekonomi bahkan celah untuk korupsi. Sistem ini menumbuh suburkan praktek korupsi yang merajalela disegala lembaga pemerintahan. Tidak adilnya penegakan hukum dalam memberi sanksi terhadap para koruptor, serta tidak ada efek jera bagi pelakunya, sehingga kemudian secara turun-temurun mental korup semakin susah dicabut dari akarnya.

Berbeda dalam pengelolaan haji pada sistem Daulah khilafah Islamiyah, negara khilafah menjamin hak-hak rakyat dan bertanggung jawab atas kepemimpinan didunia dan akhirat yang berasaskan syariat Islam. Seorang pemimpin dalam khilafah adalah ra'in (pengurus, pemelihara dan pelayanan umat) juga sebagai junnah (perisai, pelindung dan penjaga umat). Khilafah membentuk departemen khusus untuk pengurusan haji dan umroh dari pelosok hingga pusat, meliputi pelaksanaan, persiapan, bimbingan, perjalanan, dan kepulangan jamaah haji.

Dalam sejarahnya saat kekhilafahan Abbasiyah tahun 786 M, khilafah Harun ar-Rasyid sudah membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz, Mekah dan Madinah. Pos layanan umum yang menyediakan logistik termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal dibangun dimasing-masing titik jalur haji. Juga pada masa kekhilafahan Utsmani tahun 1876 M, kesultanan Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk memudahkan akses jamaah haji.

Kesemua itu dilakukan oleh seorang khalifah sebagai bentuk pelayanan kepada rakyatnya, bukan untuk mengambil keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji, apalagi sampai melakukan korupsi. Sistem Islam yang diterapkan akan mencetak generasi berkepribadian Islam, sehat akalnya dan mencegah jiwa-jiwa bermental korup, juga melahirkan penjabat-penjabat yang amanah dan bertakwa, karena kataatan dan ketakutannya kepada Allah swt. Hanya dengan penerapan sistem Islam pelaksanaan ibadah haji akan memudahkan umat beribadah kepada Allah Swt.

Wallahualam Bishshawab


Share this article via

39 Shares

0 Comment