| 533 Views
Korupsi Dana Bos
Oleh : Nining Andri Jayanti
Tindak pidana korupsi dalam Tatakelola dan Pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022/ 2023, dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bandung. Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang telah tersertifikasi LSP KPK Hamdan dengan No.Reg.PAK.915.0.00193 2022 mengatakan hal itu harus di Audit langsung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Kejadian tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Pada Kamis (27/6/2024). Dilansir dari bandungraya.net.
Perilaku korupsi bukan hanya terletak pada individu yang tidak bermoral, tetapi pada sistem politik yang diterapkan. Oleh karenanya, individu tidak taat. Sebab, sekularisme telah menghilangkan nilai-nilai ketakwaan pada diri seseorang.
Selain itu, penegakan hukum yang lemah menjadi faktor penyebab maraknya tindak pidana korupsi. Hukuman yang diterapkan tidak sebanding dengan kejahatan, proses peradilan yang lambat, dan korupsi di dalam sistem peradilan itu sendiri menyebabkan kasus korupsi terus saja terjadi.
Hukuman bagi para koruptor dalam sistem demokrasi tidak pula memberikan efek jera. Bukan rahasia umum lagi bahwa fasilitas penjara begitu mewah untuk tahanan korupsi. Begitu pula masa tahanannya, dipersingkat dengan alasan grasi. Alhasil, bukan menurun, kasus korupsi justru makin meningkat.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam mempunyai aturan yang kompleks dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah sehingga muncul rasa ketakutan karena merasa diawasi dalam setiap aktivitas.
Islam menekankan pentingnya pendidikan akhlak dan takwa (ketakwaan kepada Allah) sebagai fondasi utama dalam membangun karakter individu yang jujur, bertanggung jawab, dan adil. Pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas.
Sebagaimana Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
(TQS Al-Baqarah :188).
Ayat ini melarang umat Islam untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk korupsi dan penyalahgunaan sistem peradilan untuk keuntungan pribadi. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara jelas mengutuk perilaku korupsi dan menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam seluruh aspek kehidupan.
Dengan demikian, korupsi hanya bisa diberantas dengan penerapan aturan Islam dalam kehidupan. Mari kita bersama-sama berjuang untuk mewujudkan agar aturan Islam diterapkan di seluruh aspek kehidupan.
Wallahu'alam bishawwab.