| 116 Views
Korupsi dan Perampasan Aset, Cermin Rusaknya Sistem
Oleh: Lestari Priyatni
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga kini masih terhambat di DPR. Perdebatan yang tak kunjung selesai mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan di kalangan elit politik. Padahal, jika RUU ini disahkan dan diterapkan dengan konsisten, ia bisa menjadi alat hukum yang kuat untuk menyita hasil korupsi serta aset yang disamarkan melalui praktik pencucian uang dialihkan kepada pihak keluarga.
Akibat lemahnya penegakan hukum, korupsi terus merajalela dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Banyak pejabat hidup mewah tanpa sumber penghasilan yang wajar, sementara rakyat kecil kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kekayaan alam seperti tambang, hutan, minyak, dan lahan sering dikuasai segelintir orang yang membuat aturan demi kepentingan sendiri. Dampaknya, rakyat hanya mendapat imbas berupa kerusakan lingkungan dan harga kebutuhan yang kian tiinggi. Kondisi ini menunjukkan betapa sistem saat ini sering melegitimasi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan
Akar masalahnya terletak pada lemahnya moral dan sistem hukum yang mudah dimanipulasi. RUU Perampasan Aset kerap dikhawatirkan akan digunakan untuk menyerang kelompok tertentu, sehingga pembahasannya terus tertunda. Selain itu, sistem politik dan ekonomi yang dikuasai oligarki membuat undang-undang lebih berpihak kepada kepentingan mereka daripada rakyat.
Dari sudut pandang Islam, penyebab utamanya adalah tidak diterapkan nilai-nilai syariat Islam dalam pengelolaan harta dan kekuasaan, sehingga praktik korupsi dan penimbun kekayaan menjadi hal yang lumrah. Padahal, Islam memberikan aturan yang tegas, adil dan transparan dalam urusan harta.
Al-Quran melarang segala bentuk perolehan harta yang bathil, termasuk korupsi dan suap. Harta haram wajib disita dan dikembalikan untuk kemaslahatan umat melalui baitul maal. Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar Khattab telah mencontohkan pengawasan ketat terhadap pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Perampasan aset juga seharusnya menyasar oligarki yang menguasai sumber daya alam secara tidak adil. Negara perlu mengambil kembali pengelolaan sumber daya vital agar hasilnya bisa dinikmati seluruh rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (Kaffah). Sistem pemerintahan akan berjalan adil dan transparan, serta mampu melindungi masyarakat dari korupsi dan perampasan kekayaan negara.