| 378 Views

Korupsi: Antara Pragmatisme, Rakus dan Lemahnya Sanksi

Oleh : Ramilah

Budaya korupsi semakin menjadi-jadi dalam sistem hari ini, yaitu sistem demokrasi yang diadopsi negeri ini. Faktanya pemerintah masih jauh dari kata berhasil dalam memberantas korupsi sekalipun telah ada lembaga yang bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK merupakan lembaga yang diatur dalam undang-undang No. 30 Tahun 2002.  Pendirinya adalah Megawati Soekarnoputri. Kedudukan KPK berada di bawah naungan eksekutif yang dalam pelaksanaannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan dan bersifat Ad hoc (permanen).

Strategi KPK  disebut sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi (TPK) yang mencakup: pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pendidikan maksudnya dengan berupaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas (berpikir jujur) sejak dini kepada masyarakat terutama generasi muda. Pencegahan yaitu menutup celah-celah adanya peluang korupsi dengan melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sementara penindakan maksudnya adalah KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Strategi ini memang terlihat apik secara teks,namun prakteknya jauh panggang dari api karena hal ini bagian dari wacana terstruktur  kebijakan populis yang sengaja mencuri perhatian masyarakat seakan akan dapat menyelesaikan masalah padahal tidak. KPK hanya mampu menyelidiki dan mendata tindak pidana korupsi, namun secara tuntutan hukum sanksi yang diberikan tidak dapat membuat jera.

KPK mencatat bahwa pegawai swasta, eselon, anggota DPR dan DPRD paling sering melakukan tindakan korupsi. Dalam dua dekade terakhir sejak 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, tercatat ada 1.835 tindak pidana kasus korupsi. Diantaranya  486 kasus dilakukan pegawai swasta, 432 kasus dilakukan pegawai eselon dan 360 kasus dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya korupsi diperkirakan mencapai Rp 310,61 triliun  ditahun 2024 saja belum lagi angka kerugian  ditahun-tahun yang lain.(goodstats.id 10/02/2025).

Menurut penilaian Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr.Zainal Arifin Mochtar bahwa Pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik merupakan tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Indonesia sulit diberantas.

Pragmatisme berkontribusi dan cenderung berorientasi kepada hasil akhir yang diinginkan dengan cara cepat dan mudah tanpa memandang cara yang digunakan itu dibenarkan atau tidak.  Pragmatisme juga mengabaikan nilai etika dan moral dalam pengambilan keputusan yang mengutamakan kepentingan sesaat atau kelompok tertentu bukan kepentingan publik.  Kemudian pragmatisme selalu merasionalisasikan tindakan dengan berpikir "hampir semua orang juga melakukan", sehingga sikap ini dinilai benar tanpa ragu untuk melakukan korupsi selagi masih menguntungkan bagi mereka.

Selain Pragmatisme, keserakahan  terhadap harta, jabatan, kekuasaan dan kepuasan pribadi memenuhi tuntutan gaya hidup  konsumtif demi gengsi,  akhirnya memicu tindakan korupsi karena dilakukannya secara instan dan manipulasi. Namun sekali  lagi dikatakan bahwa yang menjadi sumber pokok dari akar masalah tinggi nya korupsi hingga sulit diberantas ini adalah karena sistemnya. Sistem yang berasal dari pemikiran orang-orang kafir yang berideologi selain Islam, yang tidak punya aturan hidup dan asasnya adalah kebebasan menomor satukan hak asasi manusia dengan sanksi hukum yang lemah yaitu sistem demokrasi kapitalisme.

Oleh karena itu yang harus diperbaiki adalah sistemnya, ibaratkan sebuah mobil, tidak akan dapat melaju sekalipun supirnya handal tapi mesinnya rusak.Korupsi tidak akan tuntas kalau tuntutan hukumnya tidak tegas. Solusi satu-satunya dalam penyelesaian masalah korupsi tidak lain adalah  dengan mengganti sistem demokrasi-Kapitalisme dan kembali kepada sistem yang komprehensif, baik, adil,  jelas, dan tegas, yaitu sistem Islam di bawah naungan khilafah (pemerintahan Islam dalam sebuah negara Islam).

Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan. Solusi Islam untuk mengatasi korupsi mencakup pendekatan spiritual, pendidikan, serta penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pendekatan Spiritual dan Pendidikan perlu dilakukan yaitu dengan menanamkan nilai-nilai agama dalam diri individu, terutama pada pejabat dan penguasa, agar selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dan menjalankan tugas dengan amanah.  Pendidikan anti-korupsi haruslah berbasis akidah  Islam, yaitu dengan mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan transparansi sejak dini melalui pendidikan formal maupun non-formal. Perlu dibangun kesadaran bahwa Allah SWT Maha Mengetahui setiap apa yang dilakukan hamba-Nya.

Adalah keniscayaan membentuk masyarakat yang beradab, terorganisir, dan memiliki norma-norma baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal demikian dilakukan dengan penerapan hukum syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sistem hukum harus dilakukan untuk memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, termasuk penyitaan harta dan hukuman yang setimpal.

Di era digital saat ini peningkatan transparansi dan akuntabilitas sangat memungkinkan dalam pengelolaan keuangan negara dan lembaga publik, serta memudahkan dalam pengawasan dengan ketat. Negara dalam sistem Islam akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab di semua tingkatan. Negara juga akan memastikan kesejahteraan pegawai publik agar tidak terdorong melakukan korupsi karena alasan ekonomi.

Pendekatan lain yang akan dilakukan oleh negara dalam sistem Islam bisa jadi dengan membentuk lembaga anti-korupsi yang independen, kuat dan berwibawa dalam memberantas korupsi, semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, negara juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak korupsi. Dengan menerapkan pendekatan-pendekatan ini secara komprehensif, Islam menawarkan solusi efektif dalam mengatasi korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

52 Shares

0 Comment