| 221 Views
Konsep Politik Demokrasi Melanggengkan Politik Dinasti
Oleh : Riza Mareis Rachmawati
Putusan MA Syarat Kepentingan Politik
Keculasan para pemimpin negeri ini kembali terjadi, pasalnya keputusan MA terkait batas usia calon pejabat diduga dilakukan untuk memuluskan jalan seorang anak pejabat tertinggi di negeri ini. Dalam waktu tiga hari saja Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Sekarang ini untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Sebelumnya yang bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur adalah mereka yang sudah berusia 30 tahun. Sementara untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya berusia 25 tahun. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) d tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun MA merubah aturan tersebut menjadi : berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (kumparan.com, 30-05-2024)
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan putusan ini mencoba mengutak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Khoirunnisa juga menilai bahwa Parta Garuda terkesan memaksakan dalil, terutama terkait status calon kepala daerah. Dan sudang barang tentu putusan MA ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena sangat kental nuansa politiknnya. Maka tak salag jika ICM (Indonesian Corruption Watch) menduga keputusan MA terkait batas usia calon pejabat digunakan untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep putra bungsu Joko Widodo maju di Pilkada 2024. (tirto.id, 02-06-2024)
Sistem Politik Demokarasi yang Rusak
Dalam sistem politik demokrasi silih bergantinya Undang-Undang demi memuluskan segelintir orang sudah biasa terjadi. Pasalnya kedaulatan hukum dalam sistem demokrasi berada di tangan manusia, suara manusia menjadi pemutus suatu aturan yang akan diberlakukan. Demokrasi yang secara teori merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat pada kenyataannya tidaklah demikian. Para penguasa dan para pemilik modallah yang memiliki kuasa dalam pengambilan keputusan bukan rakyat secara keseluruhan.
Prinsip politik demokrasi menafikan keberadaan Allah sebagai satu-satunya dzat yang berhak membuat hukum. Manusia dengan segala kelemahan dan syarat akan kepentingan dibiarkan untuk menetapkan hukum atas dirinya sendiri. Dengan prinsip politik ini manusia dijadikan sebagai pihak yang berkuasa menetapkan hukum sesuai hawa nafsunya. Alhasil dari konsep politik yang keliru melahirkan mekanisme politik yang rusak. Kekuasaan digunakan sebagai legitimasi, sehingga mengalahkan supremasi hukum.
Kekuasaan Adil dan Bersih dalam Islam
Berbeda dengan sistem demokrasi yang menghasilkan kekuasaan yang kotor, sistem politik Islam mampu menghasilkan kekuasaan yang bersih dan mewujudkan kepemimpinan yang adil. Dalam Islam kekuasaan selalu dikaitakan dengan akidah Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah besar yang akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw: ““Imam (Khalifah) adalah rain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).
Rosullullah sangat mewanti-wanti terkait amanah kekuasaan ini, karena jabatan dan kekuasaan bisa menghinakan atau memuliakan pemikulnya. Rosulullah Saw bersabda: “Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan, dan ketiga azab dari Allah pada hari kiamat nantu: kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang adil.” (HR. ath-Thabarani). Cara pandang Islam terhadap kekuasaan inilah yang telah menjadikan para para penguasa negara Islam atau Khilfah berusaha seoptimal mungkin mengerahkan kemampuan mereka dalam mengurus urusan rakyatnya. Para penguasa dipilih untuk menjalankan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang memiliki kedaulatan hakiki. Allah SWT menempatkan kursi kekuasaan hanya sebagai alat menegakan Islam, tidak mempunyai kepentingan apapun atas kursi kekuasaan.
Islam memiliki mekanisme terkait pemilihan kepala daerah yang sudah barang tentu syarat dan ketentuaanya berdasarkan hukum syariat Islam. Kepala daerah Khilafah disebut dengan wali, seorang wali wali menjali wakil Khalifah untuk memerintahkan dan mengurus suatu daerah atau negeri. Dia bertanggung jawab di depan Khalifah dan majelis syura, serta bisa dipecat oleh Khalifah bila diadukan oleh majelis syura. Untuk wilayah (setingkat provinsi) dibagikan ke dalam beberapa imalah (setingkat kabupaten). Penanggung jawab imalah disebut amil. Wewenang dan syarat-syarat amil itu sebagaiamana wewenang dan sayarat seorang wali.
Mekanisme pemilihan kepala daerah seperti ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya: pertama, menjadikan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sangat efektif dan efisien, berbiaya sangat murah, bahkan nyaris tanpa biaya. Kedua, terjaminnya akuntabilitas pejabat karena begitu pejabat melakukan kezaliman maka merekan akan langsung diberhentikan. Ketiga, kontrol masyarakat akan berjalan karena mereka bisa memberikan masukan terkait sosok pemimpin daerah yang mereka inginkan.
Tidak seperti dalam sistem politik demokrasi yang menentukan kriteria pejabat berdasarkan kepentingan segelintir orang semata. Islam memiliki syarat tertentu yang ditetapkan syara, siapa yang layak menjadi kepala daerah. Karena tentunya bukan sembarang orang mampu melakukan amanah besar sebagai seorang pejabat atau penguasa daerah. Ada tiga indikator kriteria penting yang harus dimiliki seorang pejabat, yakni kekuatan, ketakwaan), lembut terhadap rakyat serta tidak menyakitkan hati. Kriteria tersebut akan menjadikan kepala daerah terpilih mampu melayani umat dengan baik.
Demikianlah Islam memaknai kekuasaan, pemiliha, serta kriteria pejabat. Mekanisme ini hanya bisa terealisasi apabilan sistem Islam dijalankan dalam bingkai instistusi negara yaitu Daulah Khilafah Islam.
Wallahu’alam bi shawab