| 117 Views
Kolusi Korupsi Takkan Bisa Di Hentikan Dalam Sistem Kapitalisme
Oleh : Kiki Puspita
Di lansir dari kumparan.com -- Presiden Prabowo mengatakan saat ia menjadi pembicara dalam acara St.Petersbrug Internasional Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, jum'at (20/6), bahwa beliau menyebut ada bahaya besar yang mengintai Indonesia sebagai negara berkembang. Bahaya itu adalah state capture.
Masalah ini, menurut Prabowo sangat serius dan harus segera di selesaikan. ''Karena di negara berkembang seperti Indonesia, ada bahaya besar yang kami sebut state capture (kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan serta elite politik,'') kata prabowo dalam acara itu.
Tidak bisa di pungkiri memang, kasus korupsi di Indonesia sangatlah banyak. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi, pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintahan yang menempati posisi penting dan strategis dalam jabatannya.
Bahkan baru-baru ini, dilansir dari tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp.11.880.351.802.619 atau Rp.11 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Grup. Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Itu masih satu dari beberapa kasus yang disita dan di umumkan kepada rakyat, tentu masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang jumlah mungkin kalau di hitung-hitung bisa melunasi hutang negara. Bahkan jika uang hasil korupsi itu di bagikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mungkin akan cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Baik itu sandang, pangan dan papan.
Tentu kita masi ingat betul tentang janji yang diucapkan pak Prabowo ketika kampanye dalam pencalonan Pilpres 2024 lalu, beliau menyampaikan visi dan misinya dengan berjanji, untuk memperbaiki pemerintahan. Salah satunya dengan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Namun janji tinggal janji, kenyataan pun berubah ketika ia sudah terpilih menjadi presiden pada Desember 2024 lalu, ia mala mengatakan ke publik bahwa ia akan memaafkan koruptor asalkan koruptor itu meminta maaf, memulangkan uang hasil korupsi, bersedia insaf dan tidak mengulangi lagi, maka ia pun akan memaafkannya.
Harusnya kita miris mendengar wacana ini, seolah-olah hukum hanya di tegakan bagi rakyat kecil yang mencuri, sedangkan bagi pejabat pemerintahan yang mencuri untuk memperkaya diri mereka justru di maafkan.
Maraknya fenomena korupsi adalah akibat dari penerapan sistem sekuler sebagaimana saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang mencari kesempatan untuk memperkaya diri, dengan menghalalkan segala cara. Politik dinasti pun dilakukan demi melanggengkan jabatan mereka.
Dalam sistem kapitalisme sekuler untuk mencalonkan diri dalam pilpres perlu dana yang sangat besar. Hal inilah yang menjadikan banyak pejabat melakukan korupsi setelah menjabat, guna untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan dalam pencalonan yang mereka lakukan.
Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita. Banyak pejabat yang menggunakan jabatannya sebagai wadah untuk memperbanyak harta kekayaannya.
Kebijakan politik dalam sistem demokrasi hanya mengarah untuk melayani kepentingan para oligarki. Berbeda dalam sistem Islam, yang penerapannya akan membentuk pola pikir dan membentuk pola sikap pada masyarakatnya. Terlebih lagi pada penjabat yang di berikan amanah untuk menjadi pelayan bagi masyarakat guna mengatur dan mengurusi urusan umat.
Dalam sistem Islam kehidupan akan di bangun atas dasar akidah Islam. Tolak ukur perbuatan dalam kehidupan adalah hukum syara'. Perintah Allah akan di kerjakan, larangannya akan ditinggalkan. Gambaran kehidupan dalam sistem Islam adalah halal haram. Ketika semua ini di jalankan di masyarakat, maka kehidupan pun akan tercapai kesejahteraannya, selamat dunia dan akhirat.
Dalam sistem Islam korupsi merupakan hal yang diharamkan dalam syara', karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’) (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah). Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Rasulullah saw. juga melaknat perilaku yang demikian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).
Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran [3]: 161).
Di dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).
Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem kehidupannya
memang mendukung.
Wallahualam bissawab.