| 139 Views
Kolusi dan Korupsi Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi
Oleh : Siti Sopariah S. Pd.
Pegiat Literasi
Maraknya kasus korupsi di Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Fakta menunjukkan, jumlah kasus korupsi sangat tinggi. Sepanjang 2024, terdapat 1.280 perkara korupsi ditangani Polri yang melibatkan 830 tersangka dan merugikan negara hingga Rp 4,8 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 4.182 pengaduan dari masyarakat. Polri menetapkan 163 tersangka, menggelar 5 operasi tangkap tangan, menetapkan 6 tersangka TPPU, dan menetapkan 4 tersangka korporasi. (Muslimahnews.net)
Baru- baru ini, Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp. 11.880.351.802.619 atau Rp. 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. (tirto.id, Kejagung, Selasa,17/6/2025).
Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Wilmar dan beberapa anak usahanya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menyuap pejabat untuk mempercepat proses izin ekspor CPO. Sebagai akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan.
Munculnya kasus ini menandakan bahwa adanya kolusi-korupsi di kalangan pejabat dan elite politik. Masalah ini, menurut Presiden Prabowo sangat serius dan harus segera diselesaikan. "Karena di negara berkembang seperti Indonesia, ada bahaya besar yang kami sebut state capture kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan serta elite politik," kata Prabowo saat menjadi pembicara di acara St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia. (Jumat, 20/6, KumparanNewS.)
Tumbuh suburnya state capture dalam sistem demokrasi sejatinya merupakan konsekuensi penerapan sistem politik sekuler demokrasi kapitalisme. Sistem ini berasaskan sekularisme yang menihilkan peran agama dalam aktivitas politik maupun ekonomi. Akibatnya, keuntungan materi (kapital) menjadi tujuan yang terus dikejar dalam aktivitas berpolitik dan berekonomi, meski dengan menghalalkan segala cara.
Selain itu, sistem demokrasi kapitalisme kental dengan politik transaksional karena penguasa membutuhkan modal superbesar untuk maju dalam kontestasi sehingga membutuhkan kucuran dana dari para pengusaha (kapitalis).
Ironisnya, kolusi antara kapitalis raksasa dan penguasa tidak hanya terjadi pada jalur ilegal, tetapi juga jalur legal, yaitu atas nama investasi. Dengan dalih investasi, para kapitalis besar (lokal dan asing) bisa mendapatkan hak untuk mengelola tambang, hutan, laut, lahan, dan kekayaan alam lainnya dalam jangka waktu puluhan tahun sehingga bisa mengeruk keuntungan yang sangat besar. Kasus tambang nikel di kawasan Raja Ampat merupakan contoh konkret kerusakan alam akibat ulah para kapitalis yang direstui penguasa atas jargon investasi. Hubungan gelap antara penguasa dan pengusaha ini terus terjalin meski mengorbankan kemaslahatan rakyat. Rakyat selalu menjadi korban kebijakan dan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi penguasa dan pengusaha.
Inilah hal-hal fasad yang Allah Taala kabarkan dalam QS Ar-Rum ayat 41, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Fasad ini merupakan akibat pengaturan politik dan ekonomi dengan sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang sungguh bertolak belakang dengan pengaturan Islam.
Pemimpin Bersih hanya ada pada Sistem Khilafah.
Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) merupakan pemerintahan yang bersih. Khilafah mampu secara efektif mencegah terjadinya _state capture_ sejak aspek mendasar, yaitu asas kehidupan masyarakat. Akidah Islam menjadi asas kehidupan dalam Khilafah, baik bagi individu, masyarakat, maupun negara.
Setiap individu memiliki keimanan dan ketakwaan yang kukuh sehingga bersikap jujur dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dengan perbuatan korup.
Para pejabat dalam Khilafah akan memandang jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai dengan hukum syariat dan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Taala pada hari akhir. Dengan kata lain, penguasa harus memiliki kepribadian Islam. Selain itu, penguasa harus memiliki sifat takwa dalam dirinya dan dalam kepemimpinannya terhadap umat. Rasulullah saw. bersabda, “Dahulu, jika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau detasemen, beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri dan agar ia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.” (HR Muslim dan Ahmad).
Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi kolusi dan korupsi agar tidak menjadi besar dan meluas hingga menggerogoti negara.
Pertama, Khilafah akan membentuk kepribadian islami pada individu-individu rakyat melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, akan terwujud individu-individu yang memiliki integritas, termasuk ketika menjadi pejabat
Kedua, sistem rekrutmen pejabat dalam Khilafah sederhana dan murah, tetapi efektif. Penguasa dalam Khilafah harus memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu. Hal ini menutup celah adanya politik transaksional dan potensi adanya pemilik modal yang menjadi cukong politik. Proses pemilihan akan berjalan secara jujur dan transparan, tidak ada praktik politik uang.
Ketiga, khalifah wajib menjalankan pemerintahan dengan hukum Islam. Penguasa terikat dengan batas-batas yang ditentukan Al-Qur’an dan Sunah.
Keempat, Pengelolaan harta baitulmal harus sesuai syariat. Khalifah memang memiliki wewenang untuk mengelola harta baitulmal sesuai pendapat dan ijtihadnya, tetapi pengelolaan itu tidak boleh menyimpang dari hukum.
Kelima, Khalifah akan melakukan pengawasan terhadap harta para pejabat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra., beliau menghitung harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, pejabat tersebut harus membuktikan sumbernya. Jika tidak bisa membuktikan sumbernya, negara akan menyita harta yang diduga tidak sah tersebut (harta ghulul) dan dimasukkan ke baitulmal.
Keenam, terdapat sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan khianat terhadap harta umat. Hukuman untuk koruptor adalah takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau qadli (hakim). Selain itu, koruptor wajib mengembalikan harta yang dikorupsi kepada negara (baitulmal).
Begitu sempurnanya penerapan syariat Islam secara kaffah. State capture bisa dicegah dan harta baitulmal bisa digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim.
Wallahualam bishshawab.