| 68 Views

Kohabitasi dan Keruntuhan Moral: Solusi Tuntas Syariat Islam

Oleh : Aneu Sukmawati

Fenomena kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi (kumpul kebo) kian merajalela di kalangan generasi muda Indonesia. Praktik ini bukan sekadar urusan privat, melainkan cerminan nyata dari rusaknya tatanan pergaulan masyarakat. Mirisnya, hubungan non-marital semacam ini seringkali berujung pada tindak kriminalitas yang tragis, mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga mutilasi. Kasus-kasus ini, yang dilatarbelakangi oleh konflik seputar kehamilan, kecemburuan, atau gaya hidup hedonis, menunjukkan bahwa kohabitasi adalah faktor risiko utama yang mendorong kejahatan dan merusak moral bangsa.

Analisis Kritis: Kapitalisme, Liberalisme, dan Individualisme

Mengapa kerusakan moral ini terjadi secara masif? Jawabannya terletak pada penerimaan masif terhadap ideologi sekularisme-liberalisme yang disokong oleh sistem kapitalisme. Ideologi ini menempatkan kebebasan individu dan pemenuhan hasrat sebagai nilai tertinggi.

Pertama, liberalisme gaya hidup telah menormalisasi hubungan intim di luar pernikahan. Generasi muda menganggap kohabitasi sebagai hal yang lumrah, bahkan keren. Mereka mengabaikan teguran orang tua, norma sosial, dan yang paling mendasar, syariat agama. Batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan non-mahram diabaikan. Hubungan dibangun atas dasar kesenangan sesaat (hedonisme), tanpa mempertimbangkan halal dan haram, bahkan ketika himpitan ekonomi memaksa mereka menjual kehormatan diri.

Kedua, individualisme telah membunuh kontrol sosial (social control). Masyarakat cenderung bersikap apatis, memegang prinsip bahwa 'dosa ditanggung masing-masing'. Akibatnya, fungsi amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) mati suri. Ketika ada pasangan yang jelas-jelas bermaksiat, tidak ada yang berani menegur karena takut dituduh melanggar privasi atau Hak Asasi Manusia (HAM). Ironis, konsep HAM yang seharusnya melindungi martabat manusia justru dijadikan tameng untuk melindungi maksiat.

Ketiga, kapitalisme turut berperan dengan menciptakan gaya hidup konsumtif dan hedonis yang mahal. Gaya hidup ini memaksa banyak individu mencari jalan pintas, termasuk mengorbankan kehormatan diri. Selain itu, sekularisme membuat mereka jauh dari pemahaman agama yang benar. Orang tidak lagi takut akan azab Allah Swt., bahkan dengan bangga memamerkan aib di media sosial.

Solusi Islam yang Tepat

Rusaknya pergaulan ini tidak akan bisa diatasi hanya dengan imbauan moral parsial. Solusi yang tuntas dan fundamental harus datang dari syariat Islam yang diterapkan secara menyeluruh.

Pertama, Penataan Sistem Pergaulan (Sadd adz-Dzari'ah) Islam secara tegas menutup semua celah yang mengarah kepada perzinaan (zina) dengan menerapkan prinsip Sadd adz-Dzari'ah (menutup jalan kemaksiatan). Aturan-aturan ini mencakup, Kewajiban menutup aurat secara sempurna bagi pria dan wanita, Larangan berduaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan non-mahram dan Larangan percampuran bebas (ikhtilat) yang mengarah pada fitnah.

Kedua, Penguatan Kontrol Negara dan Masyarakat (Hisbah) Di bawah sistem Islam, kontrol sosial tidak hanya diserahkan pada individu. Negara wajib memiliki institusi Hisbah (pengawasan syariat) untuk memastikan syariat ditegakkan di ruang publik. Masyarakat pun wajib aktif dalam amar ma'ruf nahi munkar. Dengan demikian, kemaksiatan tidak diberi ruang untuk berkembang, dan masyarakat terlindungi dari penyimpangan.

Ketiga,  Penegakan Sanksi Zina (Hudud) Yang paling penting, Islam menerapkan sanksi tegas bagi pelaku zina. Hukuman ini, baik bagi yang sudah menikah maupun yang belum, berfungsi sebagai deteren (efek jera) yang sangat kuat. Penegakan sanksi hudud oleh negara akan menjamin keadilan ditegakkan, membersihkan masyarakat dari kejahatan moral, dan mengirim pesan jelas bahwa perzinaan termasuk kohabitasi sebagai pintu gerbangnya adalah kejahatan besar yang tidak dapat ditoleransi.

Dengan menerapkan seluruh paket Syariat Islam mulai dari penataan pergaulan, kontrol sosial yang efektif, hingga penegakan sanksi yang adil negara dapat mencegah perbuatan nista seperti kohabitasi dan segala kejahatan kriminal yang mengikutinya. Hanya dengan kembali pada sistem Allah-lah, masyarakat akan terhindar dari kerusakan moral dan hidup dalam ketentraman sejati.


Share this article via

47 Shares

0 Comment