| 75 Views

Kisruh Tambang di Raja Ampat Papua, Fakta Pengelolaan SDA tanpa Syari'at Islam

Oleh : Ummu Saibah
Sahabat Cendikia Pos Media

Beberapa minggu terakhir ini berseliweran konten-konten yang menyuarakan dihentikannya penambangan Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya, karena aktivitas penambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)  sejatinya memang harus dilakukan oleh negara untuk kepentingan rakyat, namun kelalaian dalam pengelolaannya akan merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Menanggapi maraknya protes masyarakat terkait penambangan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengambil keputusan menghentikan aktivitas penambangan untuk sementara. Keputusan tersebut dinilai Ikbal Damanik Juru kampanye hutan Greenpeace, sebagai _'akal-akalan'_  pemerintah untuk meredam protes masyarakat. (bbcnews.com 5-6-2025). Bahkan menurut Herdiansyah Hamzah, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (saksi) Universitas Mulawarman, bahwa pemberian ijin pertambangan nikel di Raja Ampat jelas merupakan tindakan pidana. (Metrotv.com 7-6-2025).

Kisruh Penambangan, Bukti Bobroknya Sistem Kapitalis

Seluruh dunia mengenal Raja Ampat sebagai wilayah konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem laut. Raja Ampat  juga dikenal sebagai surganya para pecinta olahraga snorkeling maupun diving. Hal ini tidak mengherankan, mengingat Raja Ampat memiliki keindahan alam bawah laut yang luar biasa, keragaman biota lautnya bahkan diakui dan dilindungi oleh dunia internasional. Namun sayang, keindahan tersebut telah dirusak oleh tangan-tangan serakah para kapitalis, dengan dalih pengelolaan SDA Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan ijin kepada lima perusahaan pertambangan untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat. Hal ini menuai protes keras dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi-organisasi pecinta lingkungan.

Protes tersebut bukan tanpa sebab melainkan hasil pengamatan  masyarakat, karena Pertambangan bukan hal baru bagi masyarakat negeri ini, apa yang terjadi di Maluku Utara dan Morowali, Sulawesi Tengah sebagai wilayah di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan akibat penambangan Nikel, membuat masyarakat lebih waspada terhadap apa yang terjadi di Raja Ampat. Dan memang tampak kerusakan lingkungan pada ekosistem laut dan keanekaragaman hayati di dalamnya, aktivitas penambangan juga mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, selain itu debu aktivitas penambangan bisa menyebabkan gangguan pernafasan bagi masyarakat sekitar. Dengan kata lain penambangan tersebut berbahaya bagi masyarakat. Wajar masyarakat  ramai-ramai meminta pemerintah untuk menghentikan penambangan di Raja Ampat.

Disisi lain, aktivitas pertambangan ini juga melanggar UU tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu UU Nomor 27 tahun 2007 yang diubah oleh UU Nomor 1 tahun 2014. Pasalnya penambangan nikel di Raja Ampat dilakukan di pulau-pulau kecil yang dilindungi sebagai wilayah konservasi. Walaupun pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut empat ijin usaha pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, namun keputusan ini menurut Fanny Tri Jambore, kepala divisi kampanye WALHI menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam mengurus urusan rakyat karena faktanya masih ada satu perusahaan pertambangan yang diijinkan untuk beroperasi.( WALHI.com 11-6-2025)

Kisruh seperti ini wajar terjadi di dalam negara yang mengambil Kapitalisme sebagai sistem kehidupan, Asas ekonomi kapitalis memberikan kebebasan individu untuk menguasai dan mengelola SDA, selain itu prinsip kapitalisme yang lebih memaksimalkan keuntungan mengabaikan dampak buruknya terhadap lingkungan sekitar. pandangan ini juga mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memberi peluang terjadinya korupsi dalam berbagai bentuk . Inilah bukti nyata kerusakan sistem kapitalis. Penambangan yg membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah di tetapkan oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa di dalam sistem kapitalis para kapitalis lebih berkuasa.

Pengelolaan SDA dalam Pandangan Islam

Syariat Islam merupakan aturan yang berasal dari Allah SWT sebagai petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan, tidak heran peraturannya sangat lengkap mulai dari ranah individu sampai kenegaraan. Dalam ranah kenegaraan, Islam menetapkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk meri'ayah rakyatnya, salah satunya dengan mengelola harta milik umum.

Dalam hal ini Islam membatasi kepemilikan individu, negara dan masyarakat. Islam menetapkan kepemilikan individu mencakup harta yang boleh dimiliki oleh individu seperti harta hibah, gaji dan warisan. Harta milik negara bisa berupa gedung pemerintahan dan harta sitaan, sedangkan harta milik umum yang haram dimiliki individu maupun negara bisa berupa SDA.

Dalam meri'ayah rakyatnya, negara diberi wewenang untuk mengelola SDA dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat secara adil dan merata. Berbeda dengan pengelolaan SDA di dalam sistem Kapitalis yang lebih memaksimalkan keuntungan sehingga mengesampingkan efek buruknya terhadap lingkungan, di dalam penerapan sistem Islam pengelolaan SDA harus tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum Syara'. Karena Allah SWT melarang manusia untuk merusak alam. Seperti firman-Nya di dalam Al Qur'an surat Al A'araf:56

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya..."

Ayat ini akan menjadi asas bagi negara dalam melakukan pengelolaan SDA dengan tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan yaitu melalui konsep hima.

Selain itu penerapan sistem Islam akan memaksa pemimpin untuk menyandarkan segala aktivitas kenegaraannya berdasarkan syariat Islam, karena mereka sadar bahwa kelak segala aktivitasnya sebagai pemimpin dalam meriayah rakyatnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Keimanan dan ketaqwaan yang kuat akan menjadi benteng sehingga meminimalisir peluang terjadinya korupsi dalam segala bentuk.

Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

73 Shares

0 Comment