| 142 Views
Kisruh Raja Ampat Butuh Solusi Islam

Oleh: Fitri Amanah
Mahasiswi
Fakta
Kepulauan Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini. Kepulauan ini berada di bagian paling barat pulau induk Papua, Indonesia, membentang di area seluas kurang lebih 4,6 juta hektar. Raja Ampat memiliki kekayaan dan keunikan spesies yang tinggi dengan ditemukannya 1.318 jenis ikan, 699 jenis moluska (hewan lunak) dan 537 jenis hewan karang. Tidak hanya jenis-jenis ikan, Raja Ampat juga kaya akan keanekaragaman terumbu karang, hamparan padang lamun, hutan mangrove, dan pantai tebing berbatu yang indah. Potensi menarik lain adalah pengembangan usaha ekowisata dan wilayah ini telah pula diusulkan sebagai Lokasi Warisan Dunia (World Herritage Site) oleh Pemerintah Indonesia (rajaampatkab.go.id, 7/07/25).
Akhir-akhir ini kita kembali dikejutkan dengan berita bahwa terdapat lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang diberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah dan sudah beroperasi lama. Lima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) beroperasi di Pulau Manuran, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) operasi tambangnya berada di Pulau Pele dan Pulau Manyaifun, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) beroperasi di Pulau Kawei, dan terakhir PT Nurham beroperasi di Pulau Weigo (detik.com, 14/07/25). Penambangan di Pulau tersebut sudah pasti akan menimbulkan banyak dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar, di antaranya:
Pertama, banyak hutan yang habis menjadi korban karena adanya perusahaan tambang ini sehingga perlu melakukan deforestasi. Kedua, lumpur hasil tambang merusak terumbu karang dan mengganggu proses fotosintesis laut. Kemudian pencemaran dari logam berat (nikel) dapat mengancam 540 jenis karang dan 1500 ikan. Ketiga, masyarakat setempat mulai kehilangan mata pencaharian seperti para nelayan dan pariwisata. Lebih parahnya lagi efek samping adanya perusahaan tambang di lingkungan masyarakat menimbulkan penyakit yang mengkhawatirkan. Keempat, sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah, pesisir, dan pulau-pulau kecil (binus.ac.id, 14/07/25).
Analisis
Sudah banyak masyarakat yang protes mengenai hal ini dan meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut perizinan kelima perusahaan yang ada di Raja Ampat. Setelah menghadapi kritik dari masyarakat, menteri ESDM mencabut Izin Usaha Peetambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yaitu PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham. Menteri ESDM mengatakan IUP empat perusahaan itu dicabut karena melanggar aturan lingkungan dan masuk dalam kawasan geopark. PT Gag Nikel tetap diizinkan karena berbeda secara status hukum yang merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak tahun 1998 bahkan eksplorasi awalnya sudah dimulai sejak tahun 1972. PT Gag Nikel mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2025, sementara empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB. Bahlil juga mengatakan PT Gag Nikel tidak berdampak pada ekosistem laut di Raja Ampat, karena tidak berada dalam kawasan konservasi (kompas.co 14/07/25).
Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, semua ini terjadi akibat diterapkannya sistem Kapitalisme dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem ini menganut paham serba bebas termasuk bebas dalam berkepemilikan. Akibatnya banyak pulau-pulau yang memiliki kekayaan SDA dikuasai oleh kelompok elit demi keuntungan kelompoknya sendiri, ditambah lagi dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah yang mendukung pengelolaan SDA oleh kelompok elit tersebut. Semakin bertambah penderitaan masyarakat kecil karena tidak mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dari pengelolaan SDA, yang mereka dapat hanyalah kerusakan alam, kehilangan mata pencaharian, dan terganggunya kesehatan. Seperti inilah sistem Kapitalisme memberikan kebebasan bagi para pengusaha untuke berkuasa.
Solusi
Berbanding terbalik dengan sistem Islam, Negara tidak boleh menjual atau melakukan privatisasi terhadap kepemilikan umum. Peran daulah (negara) atas kepemilikian umum seperti sungai, danau, gunung, bukit, laut, pantai, pulau dan sebagainya adalah hanya sebatas mengelola kemudian hasilnya diatur untuk disalurkan demi kepentingan masyarakat umum. Salah satu cara pendistribusian dari hasil pengelolaan SDA untuk kepentingan umum seperti menyediakan fasilitas pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, subsidi listrik dan BBM, dll.
Untuk dapat melestarikan alam, kita sangat membutuhkan pemimpin yang dapat mengurusi dan melindungi. Dan pemimpin ini bisa terwujud dengan adanya sistem Islam yaitu Negara Islam (Khilafah) dan pemimpinnya yaitu khalifah. Khalifah memiliki tanggung jawab untuk menjaga warga negara dan menjaga alam ciptaan Allah Swt. yaitu dengan cara hima (menetapkan suatu kawasan tertentu yang dilindungi). Misalnya hima Rasulullah saw. seperti Hima Ar-Rabadzah ialah hima yang digunakan sebagai penggembalaan hewan dan Hima An-Naqi ialah hima yang letaknya dekat Madinah yang digunakan sebagai tempat khusus untuk kuda-kuda perang umat Islam (mazayapost.com 14/07/25).
Dengan hadirnya negara Khilafah yang menghadirkan hima maka dapat melestarikan alam dan lingkungan, yang juga berarti dapat melindungi sumber daya alam, padang rumput, air dan tambang sehingga setelah dikelola dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Mengenai penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel ini menunjukkan bahwa pemerintah lalai dalam pengelolaan tambang yang seharusnya hasil tambang dapat digunakan untuk kepentingan umum (rakyat), namun faktanya hasil dari tambang ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Sedangkan dalam Negara Khilafah, tambang apa pun yang jumlahnya banyak dan berlimpah maka itu dikategorikan sebagai hak milik umum, sehingga tidak bisa dikuasai oleh pribadi atau pun swasta asing/aseng, sebaliknya harus dikelola langsung oleh negara. Dengan dikelola langsung oleh negara maka hasilnya diberikan sebesar-besarnya kepada rakyat untuk kemakmuran dan kesejahteraan mereka.
Kita sebagai warga negara bukan hanya protes untuk minta dicabut perizinan perusahaan tambang karena telah merusak keindahan pulau saja, tetapi kita juga harus menemukan akar permasalahan atas terjadinya semua ini yakni berada pada penerapan sistem yang salah. Maka dari itu untuk mendapatkan sistem tata kelola SDA yang benar kita memerlukan wadah yang menerapkan sistem Islam, wadah tersebut dinamakan daulah khilafah yang akan menerapkan sistem Islam secara sempurna.
Wallahu a'lam bishawab