| 7 Views
Khilafah Itu Bahasan Fikih yang “Biasa”: Sudah Lama Ada di Kitab-Kitab, Termasuk Fikih Islam Sulaiman Rasyid dan Buku Era 1970–1980-an
Oleh : R Irawan Chandra
Ada anggapan yang belakangan sering muncul: seolah pembahasan khilafah itu hal “asing”, “baru”, atau identik dengan gerakan politik masa kini. Padahal, kalau kita mundur sedikit ke rak-rak kitab dan buku pelajaran fikih lama, kita akan menemukan fakta sederhana:
khilafah (atau imamah) adalah salah satu topik klasik dalam fikih siyasah—yakni fikih yang membahas tata kelola kepemimpinan dan urusan publik umat.
Artinya, membicarakan khilafah sebagai konsep fikih pada dasarnya sama “normalnya” seperti membahas zakat, nikah, atau waris: ia bagian dari pembahasan hukum Islam, hanya bidangnya berbeda.
Dari dulu: khilafah dibahas sebagai “kepemimpinan umat” dalam beberapa kitab fikih
Dalam keilmuan Islam, istilah yang dekat dengan khilafah—seperti imamah dan imarah—sering dibahas ketika ulama menerangkan bagaimana urusan umat dikelola, apa fungsi pemimpin, dan bagaimana menjaga agama serta mengurus kemaslahatan dunia. Bahkan dalam diktat/kajian fikih siyasah modern, pembahasan imamah/khalifah disebut sebagai salah satu tema pokok.
Jadi, secara keilmuan, khilafah bukan “tamu tak diundang”. Ia topik yang memang ada tempatnya dalam cabang fikih.
Bukti paling “Indonesia”: Fikih Islam Sulaiman Rasyid memuat Bab al-Khilafah
Di Indonesia, salah satu buku fikih yang sangat populer lintas generasi adalah Fiqih Islam karya H. Sulaiman Rasyid. Dan ini penting: buku tersebut memang memuat bab khusus tentang khilafah.
Sebuah skripsi/penelitian akademik yang mengkaji struktur buku Fiqih Islam Sulaiman Rasyid menyebut secara eksplisit adanya “Bab al-Khilafah” di dalamnya, bahkan dirinci bahwa bab itu memiliki 11 pembahasan.
Lebih dari itu, artikel ilmiah lain yang membahas tema baiat dan pemikiran politik Islam juga mengutip definisi khilafah dari Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqih Islam—menunjukkan bahwa pembahasan itu memang pernah “mainstream” di literatur fikih Indonesia.
“Buku tahun 70-an dan 80-an banyak yang menulisnya” — contohnya ada
Kadang orang membayangkan pembahasan khilafah baru ramai belakangan. Padahal, jejaknya bisa dilihat dari dua hal:
1) Buku Sulaiman Rasyid sendiri sudah beredar dan dicetak berkali-kali sejak lama
Dalam daftar pustaka akademik, Fiqih Islam Sulaiman Rasyid disebut memiliki edisi/cetakan lama, misalnya rujukan tahun 1976 (Jakarta) yang menunjukkan buku ini dipakai sejak dekade 70-an.
2) Literatur era 1980-an juga membahas “khalifah/khilafah” sebagai tema ilmiah
Di ranah buku pemikiran/ketatanegaraan Islam, ada karya yang cukup dikenal: Dhiya’uddin al-Rais, Islam dan Khalifah (terjemahan), diterbitkan di Indonesia pada 1985. Ini menunjukkan tema “khalifah” dibahas sebagai wacana ilmiah dan terbit di penerbitan Indonesia sejak era 80-an.
Dengan kata lain, klaim bahwa “buku 70–80-an banyak menyinggung khilafah” bukan bualan—ada jejak bibliografis dan publikasi akademiknya.
Kenapa terasa “tidak biasa” belakangan?
Karena dalam beberapa tahun terakhir, kata “khilafah” sudah bergeser dari bahasan fikih menjadi label politik. Ketika sebuah istilah (yang dianggap hanya) fikih masuk gelanggang politik praktis, respons publik jadi emosional: ada yang menolak mentah-mentah, ada yang membela habis-habisan. Padahal, dalam keilmuan, khilafah bisa dibahas dengan tenang: di bahas dengan jernih mulai dari definisi, fungsi, syarat, sejarah penerapan, dan bahkan bisa juga dari perbedaan pandangan ulama.
Dan di titik ini, ada perbedaan penting yang membuat diskusi lebih sehat:
-
Khilafah sebagai konsep dalam fikih siyasah (kajian ilmiah/keagamaan): “apa itu, apa fungsinya, apa dalil dan perdebatan ulama.”
-
Khilafah sebagai proyek politik kontemporer: “bagaimana strategi, gerakan, dan realitas politiknya hari ini, bagaimana menerapkannya saat ini?.”
Keduanya bisa bersinggungan, tapi tidak otomatis sama.
Membahas khilafah itu bagian dari literasi Islam, bukan sekadar romantisme atau stigma
Kalau buku fikih populer seperti Fiqih Islam Sulaiman Rasyid saja memuat Bab al-Khilafah, dan literatur era 70–80-an juga punya jejak pembahasan “khalifah/khilafah”, maka pesan pentingnya adalah: pembahasan khilafah itu bukan barang baru. Ia bagian dari khazanah fikih Islam.
Yang perlu kita jaga adalah cara membahasnya: ilmiah, rapi, dan jernih—tidak sekadar romantisme sejarah, tapi juga tidak menstigma ilmu sebagai ancaman. Ajaran agama itu di pelajari lalu bagaimana hal itu bisa diamalkan dengan tepat.