| 48 Views
Kesenjangan dalam Sistem Kapitalisme Tak terelakan! Saatnya kembali ke Sistem Islam
Oleh : Kiki Puspita
Lagi-lagi kita dibuat kecewa, masyarakat yang berusaha untuk bisa bertahan hidup ditengah sulitnya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam badai PHK, hingga tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik di beberapa daerah, Anggota DPR justru mala memperoleh bermacam-macan tunjangan.
Mulai dari tunjangan rumah senilai Rp.50 juta per bulan, tunjangan beras senilai Rp.12 juta, dan juga tunjangan bensin yang sebelumnya 4-5 juta sebulan dinaikan menjadi Rp 7 juta. (tempo.co)
Aksi protes pun muncul dari masyarakat. Demo dari berbagai kalangan masyarakat pun pecah, menentang kebijakan yang menyakitkan ini. Aparat keamanan yang harusnya bertugas untuk mengamankan masyarakat, justru mala memerangi masyarakat. Suara kebenaran pun seolah-olah dibungkam. Tak boleh ada kata protes dari masyarakat.
Penyuaraan penguasa justru mala disikapi seperti acuh tak acuh. Bahkan aparat keamanan Divisi Propam Polri dalam kendaraan Barracuda tega melindas dengan kencangnya, tanpa memperhatikan massa yang berkumpul di jalan Penjernihan l, tepat dirumah Susun Bendungan Hilir.
Dua ojol Grab bernama Affan Kurniawan dan Moh Umar Amirudin pun menjadi korban. Affan dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Umar amirudin terluka-luka dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Sejatinya ini merupakan cara Allah untuk menunjukan kepada kita semua, tentang gagalnya sistem demokrasi sekuler dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Sistem kapitalisme ini menjadikan para penguasa hanya mementingkan dirinya sendiri, dan memperkaya diri. Mereka para pejabat dalam sistem kapitalisme ini telah hilang rasa empati pada rakyat yang diwakili dan abai akan amanahnya sebagai wakil rakyat.
Sistem kapitalisme telah melahirkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi. Mereka yang bermodal dan berpotensi menguasai sumber daya bisa memperkaya diri atas segala kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Dengan konsep kebebasan kepemilikan yang diemban dalam ideologi kapitalisme, kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya atau pemodal sehingga sangat tampak ketimpangan ekonomi antara si kaya dan si miskin. Hidup sederhana sepertinya tidak ada dalam kamus sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memang mengajarkan gaya hidup hedonistik dan konsumtif, tidak terkecuali para pejabat negara. Mereka merasa harus mendapat kemudahan sarana, fasilitas, serta berbagai tunjangan selama menjabat amanah sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, rakyat terus-menerus dikejar pajak yang menjadi sumber terbesar pendapatan negara. Tidak ada tunjangan apa pun untuk rakyat. Beras, listrik, telepon, bahkan pekerjaan harus rakyat tanggung sendiri. Kalaulah ada bantuan sosial, itu hanya dirasakan sesaat. Sungguh berbanding terbalik dengan tunjangan anggota DPR. Ini sama halnya rakyat menghidupi berbagai kemewahan para wakilnya, tetapi orang yang diwakili justru hanya mendapat kesulitan ekonomi.
Kepekaan dan empati yang tinggi entah ada di mana. Dalam sistem sekuler kapitalisme, sungguh sulit menemukan sosok wakil rakyat atau penguasa yang benar-benar peduli pada rakyat. Kebanyakan para pejabat itu hanya cari muka kepada rakyat saat kontestasi pemilu. Setelah terpilih, rakyat dilupakan dan diabaikan bagai kacang lupa kulitnya.
Sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan Islam dari kehidupan menjadikan para pejabat terlena dengan berbagai kenikmatan dunia yang ditawarkan dari kebobrokan sistem ini. Lahirlah anggota dewan yang tidak memiliki empati terhadap masyarakat.
Jabatan dan kekuasaan menjadi alat untuk meraih kekayaan. Meski diberi gaji dan tunjangan mewah, hal itu tidak mencegah mereka berbuat khianat kepada rakyat. Contohnya, kasus korupsi yang kerap menyeret wakil rakyat. KPK mencatat terdapat 385 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2004—2024. Itu baru data yang terungkap, sedangkan yang tidak terungkap dan tertangkap bisa jadi lebih banyak.
Sistem pemerintahan yang berbiaya mahal, dalam kapitalisme menjadikan para anggota dewan akan memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk mengembalikan modal kampanye sekaligus mencari keuntungan. Ini tentu berbeda secara diametral dalam sistem pemerintahan Islam.
Wakil Rakyat dalam Islam
Dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah) terdapat struktur bernama majelis umat yang terdiri dari orang orang yang mewakili suara (aspirasi) kaum muslim agar menjadi pertimbangan khalifah dan tempat khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslim. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap para pejabat (hukam).
Hal ini diambil dari pengkhususan Rasulullah saw. terhadap 14 orang pemimpin yang terdiri dari kaum ansar dan muhajirin untuk menjadi tempat rujukan dan meminta masukan dalam berbagai persoalan. Semuanya menunjukkan kebolehan membentuk majelis khusus yang mewakili umat dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap para pejabat, serta dalam syura (mengambil pendapat) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Majelis ini disebut dengan sebutan majelis umat karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah dan syura.
Orang non muslim yang menjadi warga negara Khilafah boleh menjadi anggota majelis umat. Hal itu dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka, buruknya penerapan Islam terhadap mereka, atau dalam masalah tidak tersedianya berbagai pelayanan bagi mereka, dan yang
semisalnya.
Hanya saja, orang non muslim tidak boleh menyampaikan pendapat dalam masalah perundang-undangan karena undang-undang yang islami hanya bisa digali dari akidah Islam. Ini karena ia merupakan hukum syara yang bersifat operasional dan digali dari dalil-dalilnya yang rinci. Di samping karena merupakan hukum yang berfungsi untuk memecahkan setiap masalah manusia sesuai dengan pandangan yang telah ditentukan oleh akidah Islam. Padahal, non muslim jelas memeluk akidah yang bertentangan dengan akidah Islam serta pandangan hidup yang bertentangan dengan pandangan hidup Islam sehingga pendapatnya dalam masalah perundang-undangan tidak bisa diambil (Syekh Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam hlm. 498).
Selain itu, keberadaan majelis umat jelas berbeda dengan wakil rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi sekuler. Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat bertugas membuat dan mengesahkan UU. Sedangkan majelis umat, meski mereka mewakili suara umat, tugasnya melakukan koreksi atas kebijakan penguasa, bukan membuat UU lalu melegalisasi nya. Adapun fungsi legislasi dalam sistem Khilafah bersifat mengadopsi hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, bukan membuat hukum baru yang berasal dari pemikiran manusia.
Adapun pada aspek gaji, para penguasa dan pejabat diberi santunan sesuai kebutuhan hidup keluarga pada umumnya, tidak bermewah-mewah dan berfoya-foya memanfaatkan harta rakyat dan negara untuk kepentingan pribadi. Mereka berfokus pada perannya dalam melakukan riayatusy syu‘unil ummah (mengurusi urusan umat). Ini karena mereka memahami bahwa jabatan, kekuasaan, dan harta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Kita tentu sudah banyak mendengar kisah kesederhanaan para pejabat di sistem Islam yang patut menjadi teladan. Sebagai contoh, sahabat terkaya, yaitu Abdurrahman bin Auf pernah menangis tatkala diberi makan untuk berbuka. Ia menangis karena mengingat Rasulullah saw. dan keluarganya belum pernah makan roti sampai kenyang hingga akhir hayatnya. Ada pula kesederhanaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang tidak mau menggunakan uang negara sekadar untuk membeli makanan bagi dirinya sendiri.
Dalam sistem Islam, negara akan memperhatikan kebutuhan rakyat, bukan melayani kepentingan pejabat atau penguasa. Negara akan menetapkan kebijakan yang menyejahterakan dan memberi keadilan bagi masyarakat.
Sistem Islam Menghilangkan Kesenjangan
Kesejahteraan akan berjalan seiring dengan penerapan paradigma tentang rakyat dan penguasa. Islam memandang rakyat adalah pihak yang wajib dilayani dan dipenuhi kebutuhannya. Sedangkan penguasa bertindak sebagai pelayan, pengelola, dan penjamin kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam membolehkan kepemilikan pribadi, tetapi menentukan bagaimana cara memilikinya. Islam juga telah memberikan izin kepada individu untuk mengelola harta yang menjadi hak miliknya dan telah menentukan bagaimana cara mengelolanya. Islam juga memperhatikan perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik individu manusia sehingga karena perbedaan tersebut, Islam selalu membantu individu yang lemah serta mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan. Islam mewajibkan zakat bagi orang kaya yang hartanya telah mencapai nisab dan haul karena di dalam harta orang-orang kaya itu terdapat hak bagi fakir miskin.
Islam telah menjadikan harta yang senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat sebagai hak milik umum bagi seluruh kaum muslim. Seseorang tidak boleh memilikinya, mempertahankannya untuk kepentingan pribadi, atau yang lain. Islam telah menjadikan negara sebagai penanggung jawab terhadap terpenuhinya kekayaan untuk rakyat, baik berupa harta maupun jasa (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An–Nizham al- Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 563).
Dengan begitu, keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Beban rakyat juga akan berkurang tatkala kebutuhan asasi mereka terpenuhi dan terlayani dengan baik. Sistem Islam kafah akan menciptakan pejabat yang amanah serta wakil rakyat yang menjalankan tugasnya dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Waaulohua'lam bisawab.