| 95 Views
Kesejahteraan Guru Yang Utopis
Oleh : S. Nur Fadilah
Sebanyak lebih dari 2000 guru non-ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Karawang memadati salahsatu bank penyalur bantuan insentif dari presiden Indonesia sebagai "kado" peringatan HUT RI ke 80.
Namun penyalurannya tidak mencerminkan penghormatan dan ketulusan kepada marwah guru, di era teknologi saat ini ketika penyaluran lebih mudah melalui rekening tapi pemerintah justru memilih menyalurkan lewat bank yang mengharuskan ribuan guru antri berjam-jam. (KORAN MANDALA, 9-8-25)
Dan para guru non-ASN rela antri dengan segala kondisinya. Membuktikan betapa minim nya kesejahteraan guru.
Jika saja gaji guru memadai dan tunjangannya tidak tebang pilih antara guru ASN dan non-ASN, tentu hal ini tidak akan terjadi. Penyaluran bantuan dari pemerintah pun dinilai kurang tepat, disaat guru banyak tuntutan untuk menguasai teknologi, pemerintah justru menyalurkan bantuan insentif ini dengan cara kuno, yaitu manual disalurkan lewat bank tertentu.
Hal ini tentu hasil dari sistem saat ini yang tidak memihak terhadap guru. Pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan guru sehingga ketika guru non-ASN ini mendapat informasi bantuan dari pemerintah, rasanya seperti diberi angin segar untuk kesejahteraan yang utopis.
Kita ketahui bahwa guru merupakan tulang punggung pendidikan. Sudah seharusnya pemerintah peduli dan bertanggung jawab dalam mensejahterakan guru. Bukan hanya memberikan bantuan spesial pada saat tertentu, tetapi seharusnya sepanjang masa pengabdian, selama itulah guru harus disejahterakan.
Dalam Islam, Negara berkewajiban mengatur segala aspek termasuk pendidikan. Negara berperan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam hal ini para pegawai pemerintahan (termasuk guru) yang harus disejahterakan.
Kita bisa lihat dalam sejarah Islam, pada masa kekhilafahan sebagaimana guru sangat disejahterakan. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp.1.500.000, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp.95.625.000.
Dalam negara khilafah, kesejahteraan guru amatlah terjamin, tanpa ada perbedaan guru ASN atau Non-ASN. Selain mendapat gaji yang besar, guru pun diberi kemudahan dalam mengakses segala sarana dan prasana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, juga diberi kan tunjangan-tunjangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Inilah sistem Islam yang paripurna, hanya dengan khilafah Islamiyah segala problematika pendidikan (termasuk kesejahteraan guru) dapat terselesaikan dengan sempurna.