| 259 Views
Kesehatan Untuk Semua hanya Bisa Terwujud Dalam Kepemimpinan Islam
Oleh : Nurma
Mahasiswi UM Buton
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial. (Bisnis.com, 07/12/2024)
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun. (Bisnis.com, 07/12/2024)
Berdasarkan fakta di atas, yang sesungguhnya menjadi akar persoalan adalah Pemerintah selama ini sudah melepas tanggung jawabnya terhadap jaminan layanan kesehatan masyarakat. Hal ini dimulai terutama sejak terbit UU terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sejak saat itu seluruh layanan kesehatan masyarakat berada di dalam naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karena itu, berdasarkan kedua UU tersebut, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) didapat dari iuran rakyat yang mengikuti prinsip asuransi sosial yang bersifat wajib. Sehingga dengan kata lain, BPJS Kesehatan ialah hanya badan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk iuran wajib demi diadakannya layanan kesehatan masyarakat. Artinya, masyarakat sendiri dan bukan Pemerintah yang menjamin layanan kesehatan untuk mereka. Pemerintah yang pada hakikatnya menjamin layanan kesehatan masyarakat malah seolah lepas tangan. Pun ironisnya, sudahlah masyarakat harus membayar iuran BPJS, mereka tidak juga mendapatkan layanan kesehatan yang optimal dan mempuni. Bahkan lebih mirisnya lagi, sering para pasien BPJS harus antre, kadang sampai berhari-hari, untuk memperoleh layanan kesehatan karena kurangnya dokter/nakes (tenaga kesehatan).
Liberalisasi Layanan Kesehatan
Menurut Asih dan Miroslaw dari German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN, “Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial.”
Sehingga jelas, hal inilah yang dimaksud sebagai bentuk liberalisasi kesehatan. Liberalisasi layanan kesehatan sejatinya sudah lama menjadi kesepakatan internasional. Pada tahun 2005, secara keseluruhan anggota WHO menandatangani sebuah resolusi soal Universal Health Coverage (UHC), yakni agar semua negara anggota mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Sistem pembiayaan yang dimaksud tidak lain adalah asuransi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan milik swasta (kapitalis).
Ketentuan semacam ini dinarasikan “penting” untuk memastikan akses yang adil terhadap semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Pada faktanya, selain kental kepentingan bisnis didalamnya, penerapan prinsip asuransi dalam pembiayaan kesehatan masyarakat adalah suatu bentuk berlepasnya tanggung jawab negara atas rakyat yang dipimpinnya. Bahkan bukan hanya melepas tanggung jawab, negara juga justru sedang memberikan akses besar kepada para pemilik modal yang membangun bisnis di sektor asuransi kesehatan guna meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Belum lagi bisnis-bisnis sektor kesehatan lain yang mana seluruhnya serba menjanjikan, seperti bisnis fasilitas kesehatan, farmasi, alat kesehatan, jasa tenaga kesehatan, dan sebagainya. Wajar jika kesehatan pada sistem yang ada saat ini menjadi suatu yang sangat mahal. Sehingga tidak semua rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik.
Oleh karenanya, sebutan atas “jaminan kesehatan” sebetulnya istilah yang menipu. Hal ini dikarenakan, yang ada bukanlah jaminan kesehatan, akan tetapi asuransi sosial kesehatan. Konsekuensinya adalah seluruh rakyat wajib membayar iuran/premi setiap bulannya. Meski iuran untuk orang miskin ditanggung oleh negara (sebagai Penerima Bantuan Iuran-PBI), hal itu tidak dapat menghilangkan hakikat bahwa seluruh rakyat wajib membayar iuran bulanan. Jadi pada dasarnya JKN sama saja dengan asuransi pada umumnya. Peserta JKN, yaitu seluruh rakyat, baru bisa memperoleh pelayanan dari BPJS selama dia membayar iuran/premi perbulannya. Jika tidak membayar, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan. Jika menunggak dalam membayar, maka mereka pun akan dikenaikan denda. Jika terus menunggak, maka pelayanan bisa dihentikan. Sehingga dalam JKN pada hakikatnya, rakyat tidak dijamin layanan kesehatannya oleh Pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab diri mereka sendiri.
JKN pun menganut prinsip pemberian pelayanan berdasarkan kemampuan bayar yang dimiliki oleh peserta atau berdasarkan status ekonomi peserta. Prinsip ini merupakan sifat komersial yang mana dianut oleh lembaga bisnis. Sifat itu semakin kental karena BPJS mengumpulkan dana rakyat sebagai investasi. Atas nama SJSN dan JKN, ratusan triliun dana rakyat dikumpulkan oleh BPJS atas nama iuran/premi asuransi sosial yang bersifat wajib. Sebagian dana itu wajib diinvestasikan oleh BPJS. Pasalnya, sesuai UU SJSN dan BPJS, investasi dana asuransi sosial tersebut bersifat mandatori, artinya wajib, tentu dengan segala konsekuensi dari sebuah investasi.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam jaminan kesehatan atau pelayanan kesehatan termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, fungsi negara atau pemerintah adalah meriayah atau mengurus segala urusan serta kepentingan rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul SAW.:
فَاْلإِماَمُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).
Artinya, Rasulullah SAW., yang berperan sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Kemudian diriwayatkan pula bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh baitulmal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Pun dalil lainnya ialah, dituturkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata, “Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).
Artinya, Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).
Nas-nas yang ada di atas adalah dalil syariat yang shahih bahwa didalam Islam jaminan terhadap layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi sampai memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan kesehatan dari negara.
Terdapat tiga sifat jaminan kesehatan didalam Islam, yaitu:
1. Berlaku untuk umum tanpa diskriminasi, dalam artian tidak terdapat pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim.
2. Bebas biaya alias gratis, dalam hal ini rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan dari negara.
3. Seluruh rakyat wajib diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut harus senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Karena, jika pengadaan layanan kesehatan tersebut tidak ada, maka akan mampu mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang bisa mengancam jiwa rakyat. Menghilangkan bahaya yang mampu mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.
Sehingga dengan demikian, negara berkewajiban senantiasa mengelolah anggaran belanjanya untuk terpenuhinya kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negarapun tidak boleh melalaikan kewajiban tersebut. Negara juga tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut pada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.
Dalam konteks ini, pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana yang besar. Maka dana tersebut bisa didapatkan dari sumber-sumber pemasukan negara yang sudah ditentukan oleh syariat. Di antaranya yaitu dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan lain sebagainya, dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, dari hasil pengelolaan harta milik negara dan lain-lain. Sehingga semua itu akan lebih dari cukup untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memadai serta gratis kepada seluruh rakyat, tentunya dengan kualitas yang juga jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh.
Walhasil, kita sudah tidak dapat lagi berharap kepada negara yang tidak menerapkan syariat Islam. Kita hanya bisa berharap kepada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yakni Daulah Islamiah. Daulah Islamiah merupakan model pemerintahan yang diamanahkan oleh Rasulullah SAW. dan juga kemudian dijalankan oleh Khulafaurasyidin.
Wallahualam bissawab.