| 235 Views
Kendari dan Kasus Aborsi: Bukti Runtuhnya Akhlak dalam Demokrasi Sekuler
Oleh: Ema Fitriana Madi, S.Pd.
Pengamat Isu Sosial
Keresahan masyarakat kembali memuncak menyusul maraknya praktik aborsi yang membahayakan nyawa janin dan merusak tatanan moral di Kendari. Aparat kepolisian membongkar praktik aborsi yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, dengan mengamankan empat pelaku berinisial S (38), AS (37), J (25), dan SE (22), serta menemukan 10 janin hasil aborsi. Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia obat hingga pelaksana aborsi, dengan obat penggugur kandungan didatangkan dari Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sejoli RD (26) dan NB (26) di salah satu rumah sakit swasta, usai melakukan aborsi terhadap janin berusia enam bulan yang sempat bernapas namun akhirnya meninggal karena terlalu banyak obat-obatan. Dari pengakuan NB, obat aborsi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial J, yang kemudian mengarahkan polisi membongkar sindikat ini beserta barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku (Detik.com, 25/9/2025).
Kasus aborsi di Kendari menjadi cerminan nyata dampak negatif sistem demokrasi kapitalisme terhadap kehidupan sosial dan moral masyarakat. Dalam sistem ini, kebebasan individu sering dijadikan landasan utama tanpa diiringi tanggung jawab moral dan nilai agama, sehingga tindakan menyimpang seperti seks bebas dan aborsi kerap dianggap sebagai hak pribadi semata.
Akibatnya, praktik aborsi dapat berlangsung secara tersembunyi dan terorganisir, sementara masyarakat menjadi kehilangan pedoman moral yang seharusnya menahan perilaku destruktif terhadap diri sendiri dan orang lain.
Orientasi kapitalisme menekankan keuntungan ekonomi di atas nilai kemanusiaan. Obat-obatan penggugur kandungan dijadikan peluang bisnis oleh pelaku, meski nyawa janin dan kesehatan ibu terancam. Dalam konteks demokrasi kapitalisme, hukum sering berperan hanya sebagai alat regulasi yang reaktif, bukan sebagai instrumen pencegahan yang efektif. Akibatnya, praktik aborsi tetap berulang, sementara masyarakat tidak mendapatkan pendidikan moral dan perlindungan yang memadai dari negara.
Dari perspektif ini, jelas bahwa demokrasi kapitalisme gagal menjaga hak hidup janin dan melindungi moral masyarakat. Kebebasan yang tanpa batas dan orientasi ekonomi yang sempit menyebabkan nilai-nilai etika dan agama terabaikan, sehingga nyawa manusia menjadi mudah dikompromikan demi keuntungan atau pilihan pribadi. Kasus di Kendari menegaskan perlunya sistem yang menegakkan aturan hidup secara menyeluruh, di mana perlindungan terhadap kehidupan dan moralitas masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar kebebasan individual semata.
Islam memandang bahwa akar masalahnya bukan sekadar lemahnya hukum positif, melainkan tata aturan dalam kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekularisme, kebebasan individu ditinggikan melebihi syariat Allah. Seks bebas dianggap wajar, dan aborsi pun hanya dianggap sebagai “pilihan medis”.
Sungguh, Islam menolak paradigma ini. Kehidupan manusia, termasuk janin, adalah amanah Allah yang wajib dijaga, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33). Maka, aborsi yang dilakukan karena zina atau alasan duniawi adalah pembunuhan terlarang.
Dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan secara jelas, membatasi khalwat, ikhtilat, dan mewajibkan jilbab syar’i. Selain itu, hubungan hanya halal melalui akad nikah, sehingga pintu menuju zina tertutup rapat. Negara juga wajib menutup sarana yang mengantarkan pada perzinaan, termasuk media, iklan, dan kurikulum yang merusak.
Jika ada kasus zina, negara memberi sanksi hudud yang tegas, bukan hanya sekadar edukasi moral seperti dalam demokrasi. Sanksi ini justru mencegah terulangnya kejahatan (jazr al-jara’im) sekaligus menjadi pelajaran sosial.
Dalam soal pendidikan, kitab Ta’lim fi al-Islam karya ulama klasik menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Anak-anak ditanamkan rasa takut kepada Allah, tanggung jawab moral, dan ikatan akidah dalam setiap amal. Ini membuat generasi terlindungi dari perilaku menyimpang.
Sejarah membuktikan bahwa ketika Islam diterapkan, pada masa Rasulullah ﷺ: Kasus zina sangat jarang terjadi karena sanksi tegas, lingkungan Islami, dan pendidikan aqidah. Aborsi karena zina hampir tidak dikenal. Masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, Kehidupan keluarga dilindungi oleh sistem hukum, pendidikan berbasis syariat, serta kontrol sosial yang kuat. Kehormatan perempuanpun dijaga, saat ada tentara Romawi menyentuh seorang muslimah di pasar Amuriyah, Khalifah al-Mu’tashim langsung mengirim pasukan besar untuk membebaskannya. Hal ini menunjukkan perlindungan kehormatan dan nyawa dalam Islam bukan hanya wacana, tetapi realitas.
Maka, jika kita sungguh ingin menyelamatkan generasi dan menjaga kehormatan umat, tidak ada jalan lain selain kembali kepada Islam sebagai sistem hidup. Dengan Islam, setiap nyawa berharga, setiap keluarga terjaga, dan setiap manusia hidup dalam lindungan syariat.