| 205 Views

Kenaikan Harga Beras Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme dalam Menjamin Kebutuhan Rakyat

Oleh : Lia Julianti
Aktivis Dakwah Tamansari Bogor

Cadangan beras pemerintah di Perum Bulog tembus 3,7 juta ton. Stok beras itu tertinggi dalam 58 tahun terakhir dan melampaui stok beras di kala Indonesia mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, per 13 Mei 2025, stok beras pemerintah di Bulog mencapai 3,7 juta ton. Dari jumlah itu, 2,02 juta ton beras merupakan hasil serapan gabah/beras dari dalam negeri dan sisanya berupa beras impor tahun 2024. (Kompas.id, 13/05/2025)

Meskipun pemerintah melalui Perum Bulog mengklaim bahwa stok beras nasional saat ini dalam kondisi melimpah, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. 

Pengamat meminta agar pemerintah melalui Perum Bulog untuk segera menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) periode Juni—Juli 2025. Hal ini seiring dengan semakin melebarnya wilayah yang mencatatkan kenaikan harga beras menjadi 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Juni 2025, hanya terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Ini artinya, ada tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium. (Ekonomi.bisnis.com, 17/06/2025) 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa harga beras tetap naik ketika stok diklaim aman? Ketika didetili ternyata salah satu faktor yang memicu kenaikan harga ini adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar. Meskipun maksudnya adalah untuk mendukung petani dan menjaga ketersediaan stok, kenyataannya hal ini menimbulkan penumpukan beras di gudang Bulog yang lambat disalurkan ke pasar.

Akibat dari menurunnya suplai beras di pasar bebas, hukum permintaan dan penawaran pun berlaku. Ketika permintaan tetap tinggi namun pasokan turun, maka harga pun melonjak. Inilah bukti nyata bahwa kebijakan pangan dalam sistem saat ini tidak berpihak pada rakyat, tetapi justru terjebak dalam logika mekanisme pasar yang eksploitatif.

Dalam sistem kapitalisme sekuler yang saat ini diterapkan di Indonesia dan banyak negara lain, pangan tidak dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan sebagai penjamin langsung atas distribusi pangan yang adil dan terjangkau.

Akibatnya, harga pangan sangat rentan fluktuasi, tergantung pada pasokan, distribusi, dan yang lebih penting lagi adalah kepentingan pemilik modal. Negara tidak dapat bertindak cepat dan menyeluruh untuk menjamin rakyatnya memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau, karena sebagian besar rantai distribusi dan logistik telah dikuasai oleh pihak swasta. Rakyat miskin pun akhirnya menjadi korban dari sistem yang mengabaikan prinsip keadilan dan keberpihakan.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara, karena negara adalah penanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertugas mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, bukan menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar atau swasta.

Beberapa prinsip utama sistem pangan dalam Khilafah adalah sebagai berikut.

Pertama, produksi diperkuat dan petani diberdayakan, negara akan memberikan subsidi penuh terhadap bibit, pupuk, sarana produksi pertanian (saprotan), bahkan alat pertanian dan pengairan kepada petani secara cuma-cuma. Hal ini untuk memastikan kualitas dan kuantitas produksi beras yang baik, tanpa membebani petani. 

Kedua, distribusi dikelola negara bukan oleh swasta. Negara akan mengawasi distribusi pangan agar merata dan adil ke seluruh wilayah. Tidak boleh ada daerah kelebihan stok sementara daerah lain mengalami kelangkaan.

Ketiga, larangan penimbunan dan permainan harga. Islam melarang penimbunan (ihtikar) yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Negara akan menindak tegas pelaku penimbunan atau kartel pangan.

Keempat, harga diserahkan pada mekanisme pasar, tanpa intervensi yang merugikan. Islam tidak menetapkan harga secara sepihak (tas’ir), namun memastikan harga di pasar adalah hasil interaksi wajar antara produsen dan konsumen. Negara hanya intervensi ketika ada penipuan, kecurangan, atau ketidakadilan dalam transaksi.

Kelima, cadangan pangan strategis dikelola langsung oleh negara. Khilafah akan menjaga cadangan pangan nasional secara langsung tanpa menimbun berlebihan yang mengganggu pasokan harian di pasar.
Setiap tahun pemerintah membuat regulasi baru, memodifikasi kebijakan HET, menyuntik subsidi, atau membuka keran impor ketika harga melonjak. Namun, semua itu hanya solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Selama sistem kapitalisme sekuler tetap menjadi dasar pengelolaan pangan, maka kelangkaan, fluktuasi harga, dan penderitaan rakyat kecil akan terus terjadi.

Solusi hakiki bukan pada siapa yang memimpin atau regulasi mana yang lebih cocok, melainkan pada sistem apa yang digunakan. Dan Islam, melalui sistem Khilafah, memberikan solusi struktural dan menyeluruh dalam pengelolaan pangan yang menjamin kesejahteraan rakyat secara adil dan berkelanjutan.
Kenaikan harga beras di tengah klaim stok melimpah sekali lagi menunjukkan bahwa masalah pangan bukan sekadar soal produksi, tapi juga soal sistem pengelolaan. Dalam kapitalisme, semua diukur dengan nilai tukar dan keuntungan. Dalam Islam, pangan adalah hak rakyat dan tanggung jawab negara. Maka, saatnya umat mempertimbangkan perubahan sistemik menuju penerapan syariat Islam secara kaffah sebagai satu-satunya jalan untuk menuntaskan persoalan mendasar ini.

Wallahu’alam.


Share this article via

71 Shares

0 Comment