| 50 Views

Kekerasan Seksual Verbal Marak , Akibat Sistem Sosial Rusak

Oleh : Yeni Ummu Alvin 
Aktivis Muslimah 

Kembali terjadi dan terjadi lagi kasus kekerasan seksual, yang menimpa anak didik yang kali ini melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), miris sungguh mahasiswa yang belajar hukum malah tersandung hukum pidana, seorang mahasiswa yang harusnya tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan, namun sayangnya saat ini menjadi pesakitan sebagai pelaku kekerasan seksual secara verbal. Kampus harusnya menjadi tempat lahirnya pemimpin di masa depan, namun sayang sekarang menjadi tempat lahirnya para pecundang.

Sebanyak 16 mahasiswa (FH UI), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut, setelah terungkapnya tangkapan layar terkait percakapan para terduga pelaku yang viral di media sosial. "Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Yang lebih berbahaya lagi pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini membuktikan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman", kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji,Selasa (14/04).

Meskipun pengawasan terhadap platform digital sudah diperketat, namun kekerasan seksual berbasis elektronik semakin meningkat bahkan mencapai lebih dari 1600 kasus setiap tahunnya. Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, hingga akhirnya berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual secara verbal.

Kebebasan individu menjadikan manusia bebas untuk bertingkah laku, dan berbicara, termasuk juga bebas melakukan kekerasan seksual verbal yang terkait objektivitas perempuan, yaitu dengan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara atau komentar bernada seksual yang merendahkan, perempuan menjadi sekedar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya. Atas nama kebebasan hal itu dianggap menjadi hal yang lumrah. Kasus ini sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah menjadi viral di media sosial.

Ruang digital merupakan platform yang mudah dijangkau oleh semua kalangan, namun sayangnya negara dalam sistem kapitalis hanya bertugas sebagai fasilitator sementara tanggung jawab terhadap penguna ruang digital diserahkan kepadanya sistem penyenggara elektronik/swasta, apabila ada yang membahayakan ataupun kasus yang viral, barulah negara mengenakan sanksi atau menertibkan situs saja.Hukum yang diterapkan dalam sistem saat ini juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, bahkan cenderung "tajam ke bawah tumpul ke atas".

Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan manusia bertindak sesuka hati mengikuti hawa nafsunya tanpa mengindahkan norma agama, perbuatan seperti melecehkan dan melakukan kekerasan seksual secara verbal dianggap hanya sekedar seru-seruan dan hal yang biasa, ini merupakan salah satu hasil dari pendidikan sistem kapitalis sekuler liberal, kebebasan yang diusung memberikan dampak negatif bagi generasi, sistem yang mengagungkan materi telah meminggirkan pendidikan agama, demi pendidikan akademik, pendidikan agama dianggap hanya untuk kehidupan akhirat saja. 

Berbeda dengan sistem Islam yang menempatkan pendidikan akademik harus dibarengi dengan pendidikan agama. Tujuan pendidikan di dalam Islam adalah untuk menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam. Tidak hanya cerdas dalam akademik tapi juga menjadi insan yang bertakwa, sehingga ilmu yang didapat dapat diaplikasikan untuk mendapatkan ridho Allah subhanahu wa ta'ala.

Syariat Islam telah menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Setiap perbuatan yang dilakukan ataupun ucapan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, tidak hanya perbuatan maksiat yang dilarang, mengucapkan kata-kata yang mengandung maksiat juga dilarang  dalam Islam. Lisan seorang muslim hendaknya semata-mata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah demi meraih ridho Allah semata.

Kekerasan seksual verbal merupakan kejahatan yang nyata, yang dilahirkan oleh sistem rusak saat ini, apalagi kejahatan ini telah dinormalisasi dan difasilitasi oleh sistem kapitalisme sekuler. Selama kita masih menggunakan sistem yang rusak ini maka kejahatan tidak akan terselesaikan, maka hanya satu solusinya yakni kembali pada aturan yang membentuk kepribadian yang sempurna baik dari segi pemikiran dan tingkah lakunya begitu pula kepribadiannya karena inilah yang akan membentuk generasi cemerlang di masa depan.

Dengan diterapkannya aturan dari Sang pencipta secara Kaffah, maka kasus kekerasan seksual akan terselesaikan, negara akan menjalankan fungsinya sebagai pelindung generasi dan umat, melindungi dari ancaman dunia nyata dan juga ancaman dari dunia maya, negara Islam akan menyaring konten-konten yang dapat merusak generasi dan menggunakan ruang digital semata-mata sebagai sarana pendidikan dan penguat dakwah, Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kekerasan seksual, begitu pula dengan tata pergaulan sosial di tengah masyarakat akan diatur sesuai dengan syariat Islam sehingga akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

64 Shares

0 Comment