| 22 Views

Kekerasan Seksual Merebak, Buah Penerapan Sistem Rusak

Oleh: Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga

Lagi, kekerasan terus saja terjadi dan menghantui kita saat ini. Tak hanya di kota besar, di desa terpencil pun kasusnya makin merebak. Begitu maraknya hingga sebenarnya telah masuk pada fase darurat.

Dikutip dari antaranews.com (10/04/2025) didapatkan info dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (DPPPAKB Kalsel) bahwa sekitar 204 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Salah satu kota di Kalsel pun mengalami lonjakan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi, sebut saja kota Banjarmasin. Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bahwa kasus kekerasan seksual anak dan perempuan menembus angka 175 pada 2024. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, hanya 157 kasus saja.

Persentase kekerasan seksual terhadap anak pun mengalami peningkatan. Pada 2021 dari hanya 24,1% dan 30,4% pada 2023. Rimalia (analis kebijakan DP3A Banjarmasin) menyebut bahwa hal ini sudah masuk ranah masalah nasional. Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sampai April 2025 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 5.949. Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan tindak kejahatan kekerasan seksual naik 50% bahkan lebih dibandingkan tahun 2023. Angka tersebut sebenarnya hanya secuil fakta yang didapatkan. Artinya hanya sedikit saja yang terdeteksi, ibarat puncak gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sedikit, namun ternyata ketika kita melihat ke bawahnya maka sangat banyak sekali. Entah dengan alasan malu, diancam, atau hal lainnya.

Melihat fakta di atas, sungguh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi sebuah fenomena yang wajib kita seriusi. Artinya, persoalan ini harus segera terselesaikan dengan baik sampai akar. Jika tidak, maka akan berdampak luar biasa pada kehidupan perempuan bahkan anak-anak yang menjadi korban. Negara harusnya segera mengambil tindakan tegasnya untuk memutus mata rantai persoalan ini. Tentunya agar tidak menyebar lagi sampai wilayah lain. Tak hanya itu, negara juga harus turun tangan untuk segera menemukan akar persoalan yang ada di masyarakat agar tidak ada lagi korban berjatuhan.

Jika kita telusuri secara mendalam, maka fenomena kekerasan ini muncul akibat sistem yang ditetapkan saat ini. Kapitalisme menjadi pelindung sekaligus pencipta berbagai tindakan pornografi serta pornoaksi yang kini makin santer di masyarakat. Termasuk media yang ada sekarang memfasilitasi itu sehingga konten-konten yang mengarah ke sana dibiarkan bahkan makin subur. Parahnya lagi, konten tersebut dijadikan sebagai bisnis alias pencetak uang sehingga wujudnya masih ada dan tidak bisa dihapuskan sampai akar. Karena hal tersebut dijadikan sebagai bisnis yang terus dan terus menghasilkan banyak uang. Dengan begitu, maka sangat wajar jika kasus pelecehan dan kekerasan seksual itu makin ke sini semakin meninggi angkanya. Ditambah lagi, keimanan yang seharusnya ada dalam diri individu-individu masyarakat kini bak tersapu angin hilang entah kemana. Tak lagi bisa membedakan mana yang seharusnya dilakukan dan tidak. Semua tampak boleh saja dilakukan dan sah-sah saja. Halal dan haram tak lagi dijadikan sebagai tolok ukur seluruh aktivitas manusia selama di dunia. Pada dasarnya adalah mereka (baca: manusia) bebas dalam melakukan kegiatan apapun itu, tanpa ada orang yang melarangnya dan menghentikannya.

Dengan berbagai faktor pendukung tadi, akhirnya wajar saja jika kian hari kekerasan itu makin nyata dialami oleh perempuan dan anak. Kata wajar itu dengan mudahnya keluar dari mulut kita, padahal seharusnya tidak.

Negara (baca: pemerintah) sebenarnya mempunyai badan atau lembaga yang konsentrasi ke ranah kekerasan tadi, utamanya anak dan perempuan. Namun ternyata belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu aturan yang ada adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sudah disahkan. Lantas, mengapa perempuan dan anak makin tidak aman? Kembali lagi, bahwa semua ini tertuju pada sistem yang ditetapkan saat ini. Inilah biang kerok yang memunculkan persoalan tadi, bahkan memunculkan masalah lainnya.

Berkaca pada sistem yang ternyata kapitalis sekuler tak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka seharusnya mencari sistem mana yang seharusnya ditetapkan agar tuntas masalahnya. Dalam Islam, tidak mengatur persoalan ibadah ritual saja. Namun Islam mempunyai seperangkat aturan kehidupan yang mampu membuat seluruh aktivitas manusia berjalan pada rel yang seharusnya. Yaitu sesuai dengan apa yang dikehendaki Sang Pencipta, Allah Swt.

Keimanan yang tertanam kuat pada setiap individu muslim membuat segala aktivitas yang dilakukan hanya sesuai dengan perintah Allah saja. Ditambah manusia juga memahami bahwa setiap perbuatan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di yaumil akhir. Dengan begitu, seluruh aktivitas hanya sesuai dengan hukum syarak saja. Masyarakat yang ada dalam Daulah Islam juga mempunyai amar makruf nahi munkar yang luar biasa. Ketika melihat saudaranya melakukan aktivitas melenceng maka amar makruf segera dilakukan sebagai tanda cinta dan sayangnya terhadap saudara seiman. Dengan begitu, maka setiap manusia akan saling jaga dan mengawasi.

Tak hanya itu, negara punya andil yang luar biasa. Selain membentuk keimanan yang kokoh dari individu-individu rakyatnya, negara juga mempunyai hukum tegas terhadap seseorang atau kelompok yang melanggar hukum syarak. Sanksi tegas akan diberikan kepada yang melanggar aturan Islam. Begitu juga dengan bisnis serta media yang ada. Negara wajib mengontrol aktivitas tersebut agar berada dalam aturan Islam saja. Menghukum siapa saja yang melakukan atau memproduksi konten-konten pornografi dan pornoaksi. Salah satunya iklan yang beredar harus sesuai dengan barang yang dijual, tidak seperti sekarang ini. Barang yang dijual mobil, namun  memajang para wanita cantik. Hal tersebut sudah jauh melenceng. Nah, kondisi seperti itulah yang akan dibenahi oleh negara. Jika masih melanggar maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada. Ini bertujuan agar tidak ada orang yang melakukan hal serupa.

Negara juga menerapkan aturan-aturan seperti wanita wajib menutup aurat secara sempurna ketika keluar rumah. Tidak bertabarruj serta tidak berkhalwat dengan lawan jenis. Begitu pula ketika di dunia pendidikan dan kesehatan, ketika semisal seorang wanita yang sedang hamil memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki maka harus ditemani suami atau mahramnya. Ini adalah untuk menjaga kesucian wanita tadi serta agar tidak menimbulkan di fitnah. Negara pun akan menutup secara permanen situs yang berbau pornografi dan pornoaksi, termasuk pula pada kontes-kontes kecantikan yang begitu mengeksploitasi perempuan.

Setidaknya hal tersebut yang harus dilakukan agar mencegah atau bahkan mengurangi angka kekerasan seksual perempuan dan anak. Namun semua tak dapat dilakukan jika institusi yang akan melindungi perempuan dan anak masih belum tegak. Karena hanya Daulah Islam yang akan mampu memberantas seluruh persoalan kekerasan tadi. Islam adalah sistem terbaik yang datang dari Allah Swt. Seluruh aturan yang ada menjaga dan melindungi manusia dari segala permasalahan yang akan menimpanya. Adakah sistem sebaik Islam?

Wallahu'alam.


Share this article via

9 Shares

0 Comment