| 38 Views
Kejahatan Siber Menjadi Ancaman Bagi Perempuan dan Anak, Dimana Peran Negara?
Oleh : Siti Rodiah
Kemajuan dunia digital tidak selalu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi saat ini. Ada juga dampak negatif yang memunculkan banyak persoalan bagi generasi akibat kemajuan dunia digital tersebut. Salah satunya adalah penggunaan gawai yang terlalu masif di usia dini sehingga menjadikan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber.
Dilansir dari antaranews.com, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan penggunaan gawai pada remaja menjadi tantangan dalam rangka mencapai bonus demografi. Berdasarkan survei State of Mobile 2024, durasi rata-rata penggunaan gawai di Indonesia bahkan paling tinggi di dunia, mencapai 6,05 jam per hari.
Apalagi ada banyak konten di media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan dan terpapar kasus pornografi pada anak-anak tersebut. Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan Asia Tenggara dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Tentu menjadi hal yang sangat memprihatikan. Masifnya pemberian gawai pada anak, termasuk anak usia dini menyebabkan mereka rentan menjadi korban kejahatan berbasis siber, bahkan bisa menjadi pelakunya. Tidak cuma anak-anak, perempuan dewasa ternyata juga tidak luput dari kejahatan siber. Komisi Nasional Perempuan mencatat, sepanjang 2024 terdapat 1.791 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), melonjak 48% dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 431 kasus eksploitasi anak selama 2021-2023. (Indonesia.go, 8/5/2025)
Kasus kekerasan atau kejahatan siber yang begitu marak menimpa perempuan dan anak memang dipandang sebagai bentuk kejahatan baru yang terus berkembang sejalan perkembangan teknologi digital. Bentuknya sendiri bisa bermacam-macam seperti, perundungan, penyebaran konten porno, pelecehan online, pemerasan dan pemalsuan akun korban, konten ilegal, pemerasan dalam lain sebagainya.
Pemerintah sendiri juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk terus mengkampanyekan anti kekerasan di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, pemukiman desa dan kota, tempat kerja, hingga dunia maya, sekaligus mengkampanyekan bahaya penggunaan gawai bagi anak-anak. Namun, tampaknya semua upaya tersebut tidak menuai hasil yang signifikan. Bukannya berkurang, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan berbasis siber khususnya terhadap perempuan dan anak dari waktu ke waktu malah makin meningkat dan bentuknya pun kian beragam, bahkan mengerikan.
Hal ini adalah buah rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem pendidikan yang berbasis sekuler. Sistem pendidikan sekuler hanya mencetak generasi yang berorientasi pada materi dan jauh dari nilai-nilai agama, sehingga mereka mudah jatuh dalam lubang kemaksiatan dan dosa. Bahkan mereka juga memiliki akhlak yang buruk. Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan.
Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Ada bahaya lainnya yaitu penguasaan atas dunia siber juga bisa menjadi alat untuk menguasai negara. Negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi. Peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga rakyat) sangat dibutuhkan, dan akan terwujud dengan tegaknya Khilafah.
Dalam negara khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah maka bisa dipastikan akan membawa kemaslahatan, berupa penjagaan atas akal, harta, kehormatan, nasab, jiwa, agama, keamanan, hingga negara. Sistem politik Islam yang diterapkan akan memastikan negara punya kemandirian, kuat dan siap menjadi pengurus dan penjaga rakyat. Penguasa tidak akan diintervensi atau tergantung pada asing, termasuk dalam teknologi siber. Penguasa juga tidak akan rela melihat rakyatnya rusak karena terpapar konten-konten beracun dengan menerapkan sistem media massa yang berorientasi pada dakwah, serta sistem sanksi Islam yang tegas dan dipastikan akan memberangus berbagai kejahatan, termasuk berbasis siber.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi dan Baitul mal yang akan menjamin kesejahteraan hakiki bagi individu per individu. Sistem pendidikan dan pergaulan juga akan diterapkan sesuai dengan akidah Islam yang bertujuan membentuk sumber daya manusia yang berkepribadian Islam serta siap menjadi generasi perancang peradaban Islam cemerlang di masa depan.
Dengan demikian, berbagai kerusakan dan kejahatan berbasis siber akan dapat dicegah dengan sendirinya, yakni dengan munculnya individu-individu yang bertakwa, masyarakat yang bersih dan kental dengan tradisi amar makruf nahi mungkar, serta negara yang punya visi dunia akhirat dan memfungsikan dirinya sebagaimana tuntunan syariat.
“Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bisshawab