| 152 Views

Kejahatan Lingkungan Dilegitimasi: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Oleh: Fitra Asril
Aktivis Muslimah Tamansari

Di penghujung bulan November lalu, Indonesia diguncang musibah banjir bandang dan tanah longsor di beberapa wilayah, di antaranya yang terparah menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga saat ini, korban meninggal dunia mencapai 867 orang, dan korban yang masih hilang mencapai 521 orang, menurut pembaruan data BNPB pada Jumat, 7 Desember 2025 (Kompas.com).

Cuaca ekstrem dengan intensitas hujan yang tak berkesudahan menjadi salah satu faktor bencana ini. Sudah tidak terhitung bangunan yang ambruk, infrastruktur yang rusak, jembatan yang putus, bahkan ribuan rumah warga turut terendam banjir. Jaringan listrik dan komunikasi di sejumlah wilayah ikut terputus.

Peneliti Bidang Hukum Lembaga The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Cristina Clarissa Intania, mengatakan penyebab banjir bandang di berbagai wilayah di Pulau Sumatera bukan hanya curah hujan tinggi dan siklon tropis. Penyebab lainnya adalah area resapan yang kurang akibat perusakan hutan, sehingga tidak optimal membantu menahan air hujan yang turun (Tempo.co, 30 November 2025).

Analisis Greenpeace dengan merujuk data Kementerian Kehutanan menemukan bahwa dalam kurun 1990–2024, banyak hutan alam di Provinsi Sumatera Utara beralih menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, dan hutan tanaman. Situasi serupa juga terjadi di Aceh dan Sumatera Barat. Daya dukung lingkungan di Sumatera sudah jauh menurun akibat deforestasi bertahun-tahun (CNNIndonesia, 2 Desember 2025).

Dengan begitu banyaknya deretan bencana alam terpampang nyata di hadapan kita, tentu ada yang salah dari tata kelola sumber daya alam di negeri ini. Ribuan kayu gelondongan yang hanyut, mulai dari ukuran kecil hingga besar, menjadi saksi bisunya. Betapa tidak, para pengusaha diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengelola hutan tanpa memedulikan dampak ke depannya. Kapitalisasi lingkungan telah merusak semuanya. Orientasi mereka hanya berbasis bisnis dan keuntungan. Alhasil, ancaman ini menghantui seluruh elemen; bukan hanya hewan yang dilindungi dan terancam keberadaannya, namun jiwa manusia pun ikut terancam. Jika pembalakan liar terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan hutan yang lain pun ikut diobok-obok.

Tim penyelidikan dan investigasi harus secara terang benderang membuka siapa saja dalang dari deforestasi ugal-ugalan ini. Mereka harus transparan terkait asal-usul kayu gelondongan yang meluluhlantakkan tiga provinsi di Sumatera ini.

Sangat berbanding terbalik dengan Islam. Perintah “janganlah berbuat kerusakan di bumi” betul-betul dijauhi oleh Muslim yang beriman. Bagaimana tidak, larangan tersebut Allah jelaskan dalam firman-Nya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’, mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (TQS. Al-Baqarah: 11–12).

Kembali kepada aturan Allah adalah pilihan terbaik. Meninggalkan ketamakan dan keserakahan, menuju kesadaran untuk menjaga lingkungan yang Allah beri. Kita tidak kekurangan sumber daya alam untuk dikelola. Kita hanya butuh sosok pemimpin dan sistem yang bisa mengelola sesuai tuntunan syariat.

Pemimpin dalam negara Islam akan bertanggung jawab menjaga kelestarian alam dan menata hutan dalam pengelolaan yang benar. Negara juga siap mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan banjir dan longsor melalui pendapat para ahli. Negara tidak akan sibuk pencitraan sana-sini seperti yang terjadi hari ini.

Allah SWT senantiasa memelihara dan melindungi makhluk-Nya. Adapun manusia sebagai makhluk-Nya, diperintahkan untuk selalu berbuat baik. Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan kecuali dengan keterlibatan semua pihak, baik individu muslim, masyarakat, maupun negara.

Negara memiliki peran paling penting karena kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, sehingga menutup celah bagi manusia-manusia perusak alam yang memiliki modal besar untuk melancarkan aksinya dengan dalih sudah mengantongi izin dan alih fungsi lahan. Alhasil, fungsi utama hutan untuk keseimbangan alam dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Wallahu a‘lam bi shawab.


Share this article via

18 Shares

0 Comment