| 426 Views

Kejahatan "Anak" Makin Menjadi Akibat Pornografi

Oleh : Rifdatul Anam

Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan kembali terjadi. Bukan lagi sesuatu yang tabuh di tengah masyarakat kita hal seperti ini terus berulang. Bahkan banyak kasus pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan oleh anak-anak yang masih terbilang di bawah umur. Jika sejak dini generasi muda sudah berkepribadian buruk, lalu akan seperti apa nasib bangsa ini kedepannya?

Empat remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP berinisial AA (13). Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih dari AA. Keempat remaja itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. (CNN INDONESIA, 06-09-2024)

Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. Kapolrestabes Palembang telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul (film porno) yang telah dikumpulkan IS (pelaku utama), yang memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun, tanpa disadari (pelaku), tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban.

Tiga dari empat pelaku ini dengan status masih dibawah umur dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Undang-undang ini melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak.

Sungguh miris, melihat realita perilaku generasi hari ini yang semakin suram akibat kecanduan pornografi. Kemajuan teknologi yang harusnya bisa membawa kemudahan mendapatkan informasi dan pengetahuan, dan digunakan untuk belajar, malah dengan mudah disalahgunakan. Tontonan dari media sosial yang mereka gunakan dijadikan contoh dalam melakukan perbuatan dan bangga akan kejahatan yang dilakukan. Banyaknya konten-konten yang seharusnya dilarang, malah hari ini anak-anak bebas mendapatkan dan membukanya.

Fenomena anak-anak yang berani berbuat kejahatan ini harusnya menjadi tamparan keras bagi kita, bahwa tanggung jawab mendidik anak adalah sesuatu yang besar dan berat di zaman ini. Tanggung jawab ini bukan hanya ada pada keluarga dan masyarakat saja, tapi juga merupakan tanggung jawab negara yang memberikan fasilitas dan pendidikan bagi anak-anak. Tapi sayangnya, pendidikan dalam sistem sekulerisme hanya mendidik anak yang bervisi pada dunia semata, tanpa melihat akhirat, yang artinya aturan agama tidak diperlukan dalam menjalankan kehidupan dunia

Hukum sekuler yang merupakan buah dari sistem demokrasi tak pernah membuat pelaku jera atas tindakannya. Hukuman yang berpatokan pada umur, bahwa anak-anak usia 15 tahun kebawah belum dapat dihadapkan dimuka hukum membuat kejahatan anak terus berulang. Padahal pada usia itu anak-anak  sudah dikatakan akhir baligh dan mencapai aqil. Solusi yang diberikan hanya sekedar tambal sulam. Tak ada penyelesaian yang berarti dalam sistem sekuler.

Rusaknya generasi menunjukkan adanya masalah serius yang dihadapi negeri ini. Sistem pendidikan yang gagal mencetak generasi dan bebasnya pergaulan akibat sistem sekulerisme yang diterapkan. Di sistem ini, anak-anak tidak ada dalam fitrahnya, yang kehilangan kebahagiaan bermain dan belajar dengan tenang, serta masa kecil yang selalu dalam kebaikan. Untuk itu dibutuhkan sistem yang mampu mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan dalam segala aspek yang dengannya dapat menjaga anak-anak selalu dalam fitrahnya, dan itu hanya ada jika sistem Islam yang diterapkan.

Islam mempunyai aturan bagi masing-masing sisi kehidupan, mulai dari aturan dalam pengasuhan orang tua kepada anak-anaknya, yang menanamkan dan memahamkan akidah sejak dini, sehingga ketakwaan orang tua dan anak senantiasa melekat dalam diri masing-masing dan menyadarkan bahwa hidup selalu terikat dengan hukum-hukum islam. Kesadaran inilah yang akan menjadi benteng untuk menepis tindakan-tindakan yang melanggar syariat.

Adanya masyarakat yang peduli dan melakukan amar ma'ruf nahi mungkar ketika melihat kejahatan. Pembentukan lingkungan yang kondusif di tengah masyarakat menjadi hal penting bagi keberlangsungan kehidupan anak.  Dan yang paling penting adalah peran negara yang menerapkan sistem-sistem dalam menjalan kehidupan sesuai dengan Islam. Sistem pendidikan yang berbasis akidah islam yang menanamkan ketakwaan, sistem pergaulan yang memisahkan interaksi antara perempuan dan laki-laki kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syara' seperti muamalah jual beli,  adanya kontrol media massa yang membatasi dan mencegah konten-konten yang beredar di tengah masyarakat jika berpotensi merusak moral, seperti konten pornografi, pornoaksi, judi online, pinjaman online dan lainnya.

Sistem sanksi yang dijatuhkan akan membuat jera, sanksinya sebagai jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Bagi pelaku pelecehan seksual hingga zina akan diberikan hukum 100 kali dera jika pelaku belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.
Allah Swt berfirman :
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".

Dan sistem sanksi bagi para pelaku pemerkosaan atau rudapaksa yang sampai melakukan pembunuhan ini diberlakukan hukuman ta'zir, yaitu hukuman akan diberikan oleh hakim sebelum hukuman rajam, seperti dera dan pengasingan. Hanya dengan penerapan sistem Islam dalam suatu negara lah masalah anak akan terselesaikan dengan tuntas sampai keakarnya.
Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

146 Shares

0 Comment