| 202 Views

Kehalalan Didalam Islam

Oleh : Iis Martina

Kota Banjar

Produk mankanan dan minuman, bahan baku, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelih yang di perdagangkan wajib mengurus sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024.  pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.  Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala. Apabila tidak mempunyai sertifikasi tersebut akan di kenakan sanksi. 

Dalam sistem kapitalisme menilai segala sesuatu dengan uang. Semua dibisniskan untuk meraup untung yang besar, sementara rakyat terus dijadikan sebegai korban. seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat.  Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.  Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi.  Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitataor.

Berbeda sekali dengan islam, Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah atau agama. Oleh karena itu negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal.  Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun rohani. Negara memberikan layanan ini secara gratis. Menyediakan jaminan halal bagi Rakyat adalah bagian dari tanggung jawab negara sebagai pelayanan urusan Rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bersabda: 
"Imam (khalifah) adalah ra'ain (pengurus Rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurus Rakyatnya" (HR.AL-Bukhari). 

Khilafah wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari Baitul Mal. Jaminan kehalalan subuah produk akan ditentukan dari awal mulai proses pembuatan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman. 

IsIam akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar masyarakat tidak lagi bingung dalam membedakan halal dan haram. Sebab dalam Islam akan mendapatkan sanksi jika mendapati dalam sebuah produk dengan tambahan zat yang haram. 

Dalam sistem Islam akan memberlakukan sistem saksi sesuai pedoman yang ada pada agama Islam. Memberikan saksi kepada industri yang menggunakan cara dan zat haram atau memproduksi barang haram. Negara juga akan memberikan saksi kepada yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum Muslimin yang mengonsumsi barang haram dikenai saksi sesuai nash syari'at. 

Oleh karena itu, rakyat membutuhkan negara untuk memberantas produk yang haraman. Baik keharaman dalam aturan yang ditetapkan juga barang dan makan yang dikonsumsi. Sudah semestinya umat memperjuangkan tegaknya khilafah. Khilafah adalah junnah bagi umat islam dan rakyat pada umumnya untuk jaminan kehalalan produk.

 


Share this article via

79 Shares

0 Comment