| 28 Views
Kecaman Tak Lagi Cukup: Saatnya Langkah Politik Menghentikan Agresi Israel
Oleh : Suci Tiasari Kaputri
Aktivis Muslimah Bekasi
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (31/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Menurut laporan Yedioth Ahronoth, RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 suara menentang, dan satu abstain. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu turut memberikan suara mendukung UU tersebut. (Kompas.com, 1/4/2026)
Kebijakan ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Otoritas Palestina menyebutnya sebagai bentuk eskalasi berbahaya dan bagian dari praktik kolonial. Hamas menilai UU ini mengancam tahanan Palestina dan mengabaikan hukum internasional. Adapun Kantor HAM PBB menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dan menilai UU tersebut melanggar hukum internasional. Amnesty International juga mengecamnya sebagai tindakan kejam dan diskriminatif. Selain itu, Dewan Eropa menyebutnya sebagai kemunduran standar hak asasi manusia dan tidak sejalan dengan prinsip supremasi hukum. Secara umum, UU tersebut dipandang sebagai langkah kontroversial yang memperburuk ketegangan dan menuai kritik global. (cnnindonesia.com, 31/3/2026)
Lahirnya regulasi tersebut menandai adanya eskalasi signifikan dalam sistem penindasan yang diterapkan oleh zionis Israel. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan pendekatan yang semakin represif, tetapi juga secara implisit menunjukkan kegagalan Israel meredam perlawanan rakyat Palestina.
Berbagai upaya intimidasi mulai dari penangkapan, pembatasan mobilitas, penggusuran, pengeboman, hingga genosida tidak berhasil menghentikan perlawanan. Bahkan ketika UU ini disahkan, warga Palestina yang terancam dieksekusi tetap mengumandangkan takbir, tidak gentar dengan semua tekanan yang dilakukan oleh zionis Israel.
Di sisi lain, keberanian Israel mengesahkan UU yang dipandang bertentangan dengan hukum internasional menunjukan level kezaliman dan kesombongan yang memuncak dihadapan ketidakberdayaan umat Islam. Dunia seakan hanya bisa mengecam atau bahkan diam. Israel mendapat jaminan keamanan dan politik dari Amerika Serikat, jaminan inilah yang membuat zionis melampaui batas-batas hukum yang ada. Kondisi tersebut diperkuat oleh lemahnya respons dari dunia Islam. Negeri-negeri muslim yang seharusnya memiliki potensi kekuatan besar tidak mampu membangun perlawanan.
Umat Islam, khususnya para penguasa dan tokoh publik, tidak layak berdiam diri atau merasa cukup dengan sekadar menyampaikan kecaman atas berbagai tindakan yang terjadi di Palestina. Mereka harus berani melakukan langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika. Berbagai tekanan politik, ekonomi, dan diplomatik seharusnya diberikan oleh penguasa muslim kepada zionis dan Amerika Serikat. Namun, sikap penguasa muslim hari ini justru berdiri di bawah kuasa Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa umat tidak mungkin berharap kepada pemimpin yang tidak tegas atas dasar Islam.
Umat Islam harus menyadari bahwa secara politik mereka memiliki kekuatan besar. Rasulullah saw. telah mewariskan sistem pemerintahan Islam. Para khalifah dalam sistem inilah yang menjadikan kaum muslimin memiliki junnah (pelindung).
Rasullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya seorang imam itu junnah (perisai). Dia akan dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah SWT dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya." (HR.Bukhari dan Muslim)
Selama 1.300 tahun, para khalifah telah membuktikan kehadirannya sebagai junnah umat Islam. Umat tidak boleh melupakan ketegasan Sultan Abdul Hamid II kepada Theodor Herzl, pencetus negara Zionis. Ketegasan Sultan Abdul Hamid II ini merupakan bentuk junnah seorang khalifah kepada Palestina sebagai tanah kharajiyah kaum muslimin. Sayangnya, sikap penguasa muslim hari ini tidak seperti Sultan Abdul Hamid II. Kekuasaan kapitalisme telah membuat mereka tunduk di bawah arahan Amerika Serikat. Nation state telah membuat sekat-sekat imajiner di antara wilayah kaum muslimin.
Pembebasan Palestina tidak akan pernah bisa berhasil selama kondisi penguasa dan umat Islam seperti ini. Pembebasan Palestina membutuhkan adanya perubahan mendasar ideologi umat. Perubahan ini hanya akan terjadi melalui dakwah politik yang menyebarkan Islam kafah sesuai thariqah dakwah Rasulullah saw. Hanya dakwah seperti inilah yang akan membangun kekuatan politik umat secara menyeluruh. Pasalnya, dakwah Islam kafah ini akan menyadarkan umat bahwa umat Islam memiliki Institusi politik bernama "Khilafah". Hal ini sesuai dengan dakwah yang dilakukan Rasulullah saw. di Mekkah. Rasulullah saw. mendakwahkan Islam bukan sekadar sebagai agama ritual, melainkan sebagai sistem kehidupan yang harus diterapkan dalam Institusi politik negara. Ketika Rasulullah saw. memiliki Institusi tersebut di Madinah, beliau menjalankan fungsi junnah sebagai kepala negara Islam.
Dalam kitab Daulah Islam karya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa Rasulullah saw. mengirimkan saraya-saraya (pasukan tanpa beliau ikut langsung) untuk show of force kepada negara lain dan mengamankan jalur negara. Selain itu, beliau juga memimpin ghazwah seperti Perang Badar dan Khandaq untuk memperlihatkan kekuatan yang dimiliki oleh Negara Islam. Bahkan beliau tidak segan mengusir Yahudi Bani Qainuqa karena telah melecehkan seorang muslimah dan melakukan pembunuhan.
Dengan demikian, jelas bahwa pembebasan Palestina tidak akan terwujud tanpa adanya kekuatan politik yang menyatukan dan melindungi umat. Maka, tidak ada jalan lain bagi kaum muslimin selain memperjuangkan kembalinya Khilafah sebagai junnah kaum muslimin.
Wallahu a'lam bish-shawab