| 261 Views

Kebocoran Pajak Rp300 T, No Way!

Oleh : Sri Mardiantini 
Muslimah Peduli Umat

Setelah masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus korupsi timah oleh suami artis Sandra Dewi sebesar Rp271 T, sekarang masyarakat Indonesia dikejutkan lagi dengan munculnya kasus kebocoran pajak sebesar Rp300 T. Sungguh nilai yang sangat fantastis.

Kebocoran anggaran ini dibuat oleh para pengemplang pajak. Pajak tersebut didapat dari denda administrasi para pengusaha perkebunan sawit yang mana mereka kalah di pengadilan, karena secara berlawanan hukum telah mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan pemerintahan pusat. Pengemplang pajak tersebut ada yang sampai 10 Sampai 15 tahun. Ini terlihat bagaimana hukum tidak memihak kepada rakyat kecil. Para pengusaha dimanjakan bahkan pemerintah pernah membuat kebijakan keringanan pajak (Tax Holiday, Tax Amnesti, dll) terhadap para pengusaha. Sedangkan pada masyarakat menengah dan kecil ditekankan wajib pajak, denda pajak bila masyarakat telat bayar, bahkan ada slogan orang bijak tentu taat pajak juga. Banyak sekali pajak yang dibebankan terhadap masyarakat seperti pajak penghasilan (PPH), pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dll.

Mengapa pemerintahan begitu menggebu untuk memungut pajak? Karena uang kas negara minim, sedangkan kebutuhan untuk anggaran APBN harus dipenuhi, belum lagi utang negara yang terus membengkak yang harus dicicil tiap tahun, minimal bunganya saja yang dibayarkan. Memang hal yang wajar jika uang kas negara minim atau kosong dalam sistem sekuler/liberalis ini, karena sistem ini memberikan peluang orang untuk melakukan korupsi bahkan melindungi pelaku korupsi tersebut.  

Inilah akibat dari paham bahwa agama harus dijauhkan dari kehidupan (sekularisme) dan kebebasan individu dilindungi oleh negara (liberalisme). Bahkan manusia mengatur dirinya sendiri dalam kehidupan, maka hal yang wajar jika banyak kelemahan-kelemahan pada aturan yang dibuat manusia yang menyebabkan banyak ruang yang terbuka untuk terjadinya korupsi. Malahan lebih nyelenehnya para pelaku korupsi diberikan hukuman yang ringan dan diistimewakan. Dan ketika mereka bebas diberikan ruang lagi untuk melakukan tindakan korupsi kembali aneh bukan.

Seperti inilah jika manusia mengatur dirinya sendiri, hukum yang dijalankan akan seperti jarum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Namun, akan berbeda kalau dalam aturan Islam. Islam sebagai wahyu Allah bukan hanya sebatas agama saja (ritual beribadah), tapi juga terdapat aturan untuk mengatur manusia yang disebut hukum syarak. Dalam Islam diatur juga dalam kebijakan bernegara. 

Uang kas negara yang disebut baitulmaal bukan dihasilkan dari pengumpulan pajak, tapi dari kekayaan alam yang dihasilkan oleh alam. Seperti hasil tambang (emas, nikel, bauksit, timah, dll), hasil bumi (pertanian dan hutan), dan hasil laut (ikan), dan juga dari fa'i dan kharaj.  Semua itu diolah oleh negara tidak boleh diberikan ke swasta apalagi negara lain dan dikembalikan kepada warga negara, sisanya baru dijual ke luar negeri dalam bentuk bahan baku atau jadi.

Jika baitulmaal atau kas negara terpenuhi dari sana, maka tidak boleh ada pungutan pajak. Namun, jika terjadi hal yang sangat mendesak seperti terjadinya musibah dan baitulmaal kosong, maka boleh ada pungutan pajak tapi hanya orang kaya saja yang dipungut, orang miskin tidak boleh.

Kemudian uang hasil penjualan kekayaan alam itu akan dipakai untuk kesejahteraan warga negara, dalam bentuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, harga pokok murah, air ledeng gratis, listrik gratis, dll. Sesuai dengan hadis Nabi saw. yang menyatakan bahwa manusia berserikat dengan tiga hal yaitu ladang, api dan garam.

Bagaimana dengan zakat dan jizyah. Maka zakat akan dikembalikan lagi kepada umat yang berhak menerima zakat sedangkan jizyah pun akan dikembalikan kepada umat. Perlu diketahui bahwa jizyah dipungut yang dihitung hanya kepala keluarga dan pemuda yang sudah punya penghasilan.

Demikianlah, bagaimana hukum Islam dapat memanusiakan manusia. Hanya dengan hukum Islam yang bisa memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, hanya dengan hukum Islam bisa menyejahterakan rakyat secara merata.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

142 Shares

0 Comment