| 358 Views
Kebijakan yang Merusak, Peraturan yang Tak Beriman
Oleh: Yuliana,S.E.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial. (tempo.co.Jakarta, Kamis, 01/08/2024)
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Media Indonesia. Ahad, 04/08/2024 13:44)
Sistem Kebijakan Sekuler
Aturan yang ada di sistem sekulerisme memang banyak yang bertentangan dengan aturan Islam. Merujuk pada fakta yang ada, sangat disayangkan adalah pemerintah sendiri yang membuat peraturan yang secara tidak langsung melegalkan/menghalalkan anak-anak usia sekolah melakukan perbuatan dosa besar yaitu dosa zina yang dilarang oleh Allah SWT. Alasan yang diberikan oleh pemerintah dengan pengadaan alat kontrasepsi untuk para pelajar justru membuat anak-anak buta dengan larangan dalam islam na’uzubillahiminzalik.
Jika benar-benar diterapkan PP alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut maka semakin meluaslah perbuatan dosa generasi penerus agama, makin banyaklah kerusakan moral anak-anak bangsa, dan semakin banyak anak-anak liar tidak terkontrol lagi pergaulan bebas. Dengan dibuat dan diterapkan PP, Maka makin sulit para orangtua mengatur dan mengontrol anak-anak mereka di luar rumah. Jika orangtua sendiri tidak kuat pondasi agamanya, maka makin berat tanggung jawab orangtua untuk mendidik anak-anak. Jika berharap kepada negara untuk meriayah anak-anak tak hayal anak-anak akan terjerumus kepada perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT.
Untuk menghadapi masalah yang semakin menjauhkan diri dari agama Islam dan jauh dari hukum-hukum syara’ adalah dengan cara kembali ke hukum syara’ itu sendiri. Orangtua hendaklan taat syari’at, mengaji kajian islam, memahami ajaran-ajaran yang bersumber dari alquran dan sunah. Orangtua harus sadar akan kewajiban menuntut ilmu fadhu ‘ain bukan hanya fadhu kifayah saja. Disamping menyekolahkan anak-anak di sekolah formal orangtua juga harus mengarahkan anak-anak mengikuti kajian islam.
Dengan kuatnya keimanan dan ilmu agama orangtua in sya Allah akan mudah pula dalam mendidik anak sesuai yang Allah perintahkan. Orangtua berkewajiban mendidik anak-anak dengan ilmu secara kaffah tidak sekerat-sekerat. Bukan hanya ibadah mahdoh saja melainkan semua aspek keberlangsungan kehidupan di muka bumi ini wajib sesuai dengan aturan syari’at.
Jika anak-anak sudah dididik dengan didikan agama baik di rumah maupun di sekolah, atau memasukkan anak-anak ke pondok pesantren yang memang mengajarkan dan menjalankan syari’at Islam. Tidak mungkin anak-anak akan terjerumus ke kemaksiatan. Sudah pasti anak-anak kita menjadi khoiru ummah.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam, semua masalah ada solusi secara syari’at. Kalau ada masalah yang mengarahkan kemaksiatan akan diberi solusi dan diselesaikan dengan sebaik mungkin. Dengan membina umat dari kemaksiatan mengarahkan kepada ketaatan, bukan justru dari satu kemaksiatan digiring lagi ke kemaksiatan yang lain lagi, sehingga pelaku dosa tadi lebih banyak melakukan dosa lagi setelah dikasi solusi.
Islam sangat melarang umatnya melakukan dosa-dosa besar seperti zina. Allah SWT berfirman mengenai zina dalam Alquran surat Al-Isra’ ayat : 32 yang artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dari arti ayat tersebut dapat kita petik dan kita simpulkan bahwa jangankan melakukan zina mendekati saja kita sudah dilarang. Agama kita melarang berkhalwat, ikhtilat, berteman akrab dengan yang bukan mahram, karena semua itu diharamkan oleh Allah SWT, apatah lagi kalau kita sampai melakukan zina.
Islam akan mendidik dan membina umat menjadi pribadi yang baik, taat, dan patuh pada syari’at agama. Islam akan mengukuhkan iman di dalam hati, menanamkan aqidah sejak dari kecil yang didapat dari orangtua dan keluarga di rumah. Islam juga akan mengatur dan mangajarkan umat batasan-batasan dalam pergaulan dengan sesama jenis maupun dengan lawan jenis.
Dalam islam akan ada sanksi bagi pelanggar hukum syara’. Hukum yang berlaku ditegakkan dengan tegas oleh negara tentu sesuai syari’at bukan hukum buatan manusia. Dalam negara islam masyarakat akan dijaga dan dijamin keamanan dan kenyamannya. Karena dalam islam sudah tugas negara mengayomi dan melayani rakyatnya.
Jadi, mari hijrah ke khilafah, pedoman hukum hanya Alquran dan Sunnah.
Mari sadar syari’at tinggalkan maksiat.
Ambil hukum sang kholiq, tinggalkan hukum si makhluk.
Wallahua’lam.