| 53 Views
Kebijakan Tak Dibarengi Solusi, Pemerintah Lalai Menjalankan Amanah
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.,
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Depok merupakan salah satu kota di bawah Pemerintahan Gubenur Jawa Barat dipimpin oleh Kang Dedi Mulyadi yang biasa disebut KDM alias Abah Aing. Ia terkenal dengan kepemimpinannya yang dinilai kontrovesial, kebijakannya selalu penuh gebrakan-gebrakan mengejutkan.
Salah satunya melarang pelajar membawa kendaraan pribadi, khususnya bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan ini berlaku mulai Jumat 2 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Depok, Supian Suri. Kebijakan ini ditujukan untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat, demi mewujudkan konsep Gapura Panca Waluya yakni karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit). (RadarDepok.com, 8/5/2025).
Namun sangat disayangkan, kebijakan Gubenur Jawa Barat ini belum dapat direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yaitu mewajibkan pelajar naik transportasi umum, atau melarang penggunaaan kendaraan pribadi. Memang kebijakan gubenur ini sekilas terlihat bagus, namun, Walikota Depok menyoroti masih ada hal yang harus diperhatikan untuk menjalankan kebijakan ini karena kendala transportasi umum yang belum menjangkau semua sekolah di Depok.
Bagaimana mungkin pelajar harus menuju ke sekolah sementara kendaraan umum yang dibutuhkan menuju sekolahnya belum memiliki izin trayek yang melewati wilayah sekolah? Pasalnya, belum semua sekolah yang ada di Kota Depok dapat diakses dengan transportasi umum. Apabila anak terlambat masuk sekolah karena gangguan transfortasi umum apakah bisa dimaklumi atau ditolerir oleh pihak sekolah?
Sudah semestinya pemerintah memiliki solusi alternatif sebelum melarang, agar tidak memberatkan pelajar. Sadarilah, setiap kebijakan yang dibuat adalah hasil evaluasi lapangan yang sesungguhnya sehingga bener-benar paham kendala yang dihadapi agar tepat memberikan solusi, tanpa komitmen nyata untuk memperbaiki infrastruktur transportasi, kebijakan ini justru berpotensi menghambat akses pendidikan.
Walaupun larangan pelajar membawa motor tujuannya untuk melindungi keselamatan siswa, terutama karena mereka belum punya SIM, namun belum ada solusi yang tepat guna menyelesaikan masalah tersebut. Seharusnya kebijakan dibuat dibarengi dengan solusinya agar semua siswa dapat menjalankan kebijakan tersebut. Kegagalan menyediakan solusi, seperti menyediakan transportasi umum untuk ke sekolah-sekolah dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan amanah.