| 283 Views
Kebijakan PPN Naik, Rakyat Panik
Oleh : Ummu Abiyu
Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% cukup memanas pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terakhir Prabowo mengambil arah kebijakan populis dengan “membatalkan” kenaikan PPN secara umum dan sekadar menaikkan PPN untuk barang mewah.
Di atas kertas, pembatalan kebijakan itu seolah-olah melegakan rakyat karena harga berbagai barang dan jasa tidak jadi naik bersamaan pada 2025. Namun, langkah itu ternyata sekaligus menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam memutuskan kebijakan ekonomi yang menyangkut hajat hidup rakyat.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi momok baru bagi masyarakat, terutama di tengah berbagai tekanan ekonomi. Pemerintah menaikkan PPN dengan dalih meningkatkan pendapatan negara, tetapi dampaknya justru memperberat beban rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kenaikan PPN adalah refleksi nyata dari kebijakan yang sering kali lebih berpihak pada kepentingan elite ekonomi daripada kesejahteraan rakyat banyak.
Kebijakan PPN 12% ini pasti makin menyusahkan rakyat. Selain akan menambah beban ekonomi rumah tangga dengan melemahnya daya beli, kebijakan ini juga dipastikan mengakibatkan banyak pekerja yang di-PHK. Sepanjang 2024 saja, berbagai sektor industri di Indonesia mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memberikan dampak signifikan bagi para pekerja dan perekonomian nasional.
Kebijakan menaikkan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi yang pasang surut seperti ini jelas akan menambah tumpukan masalah ekonomi yang memiliki efek domino. Meski bahan pokok terbebas dari kenaikan PPN 12%, efek dominonya terhadap masyarakat cenderung menaikkan harga bahan pokok untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran yang akan mereka hadapi akibat kenaikan ini.
Sebagai contoh, penjual ikan atau sembako akan menaikkan harga jual barang agar keuangannya tidak berada dalam kondisi “besar pasak daripada tiang”. Mereka juga pasti terimbas kenaikan PPN 12% dalam kehidupan ekonominya sehingga menaikkan harga barang adalah keputusan paling logis bagi para pedagang.
Kenaikan PPN 12% juga akan mendorong turunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketika pendapatan tetap, lalu pengeluaran bertambah, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran dan menahan uang mereka. Jika kondisi ini terus terjadi, pendapatan para produsen, penjual, atau pedagang juga akan menurun akibat turunnya daya beli masyarakat.
Kebijakan pemerintah saat ini ibarat menebar “penyakit ekonomi” pada masyarakat, lalu berlagak seperti pahlawan dengan menawarkan berbagai insentif dan bantuan seperti obat pereda nyeri. Rasa nyerinya hilang, tetapi sakit yang sebenarnya belum diobati.
Dengan kata lain, menaikkan PPN 12% lalu memunculkan solusi bansos serta subsidi di tengah penolakan rakyat bisa disebut sebagai kebijakan populis otoriter, yakni kebijakan yang disukai masyarakat karena seolah-olah berpihak kepada rakyat kebanyakan, bukan pada elite ataupun pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut sebenarnya justru mengakomodasi kepentingan para elite, terutama kaum pemodal (kapitalis) yang jumlahnya sedikit.
Pajak dalam kapitalisme merupakan tulang punggung pendapatan negara sehingga penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan. Selama mendatangkan pemasukan, kenaikan pajak dan aneka tarif akan menjadi kebijakan langganan bagi penguasa kapitalistik. Ada banyak jenis pajak di Indonesia, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Akibatnya, untuk membiayai pembangunan yang berbasis utang, negara menarik pajak dari rakyat secara zalim karena membebani rakyat. Kesalahan penerapan sistem ekonomi inilah yang menghasilkan kekuasaan jibâyah, yakni kekuasaan yang memalak dan menyusahkan rakyat. Padahal kekuasaan itu seharusnya menyejahterakan rakyatnya secara adil.
Pajak sejatinya merupakan pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong. Namun, kebijakan penguasa justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka digaji dari hasil keringat rakyat karena tuntutan pajak, tetapi kinerja penguasa negeri ini masih jauh dari kata amanah dan adil.
Kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat tidak bisa dilepaskan dari tata kelola negara yang bercorak kapitalistik. Negara hanya memosisikan dirinya sebagai regulator, bukan pengurus umat. Negara tidak merasa memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya.Kebijakan yang kapitalistik tidak akan mampu menyelesaikan persoalan. Aturannya bersumber dari akal manusia yang lemah sehingga akan menimbulkan perselisihan dan persoalan baru.
Pemerintahan Islam Bebas Pajak.
Selain faktor ketakwaan individu sebagai penguasa, pemerintahan Islam juga dilandaskan pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam mengatur urusan rakyat. Rasulullah saw. dan para sahabat adalah teladan bagi kepengurusan rakyat dalam institusi Daulah Islam yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum dan perundang-undangan.Ketakwaan individu menjadikan seorang penguasa dalam Islam takut akan beratnya pertanggungjawaban jabatan di hadapan rakyat dan di hadapan Allah Swt di akhirat. Oleh karena itu, kekuasaan dipandang sebagai amanah dan tidak diperebutkan.
Haramnya memungut pajak menegaskan bahwa pemerintahan Islam tidak memberlakukan pajak bagi rakyatnya. Sistem ekonomi yang diterapkan dalam pemerintahan Islam menjadikan APBN tidak berbasis pajak. Penguasa dalam Islam adalah pelayan rakyat, bukan pemalak rakyat. Model pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme adalah haram hukumnya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber pemasukan APBN sebetulnya sangatlah banyak dan berlimpah. Ada ganimah, fai, khumus, kharâj, dan jizyah. Selain itu, di antara sumber terbesar APBN dalam pemerintahan Islam adalah dari harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Sebagai contoh negara Indonesia, potensi pendapatannya dari SDA sangat besar. Di antara potensi pendapatan besar negeri ini misalnya dari minyak mentah, gas alam, batu bara, emas, tembaga, dan nikel. Nilainya bisa lebih dari dua kali lipat kebutuhan APBN setiap tahunnya. Jika saja sistem Islam diterapkan, SDA ini mutlak wajib dikelola oleh negara secara langsung dan haram hukumnya dikelola oleh swasta atau diprivatisasi.
Para penguasa dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah telah terbukti menjadi penguasa teladan dalam menjaga amanah, kejujuran, dan kebersihan sepanjang sejarah. Rasa takut mereka kepada Allah Swt. dan siksa-Nya begitu menghunjam dalam kalbu mereka. Dengan itu, mereka memiliki konsistensi tinggi dalam menerapkan sistem Islam dalam mengurus rakyatnya, khususnya dalam menjaga harta negara dan rakyat agar tidak dikuasai asing dan dikorupsi.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas pajak serta menyejahterakan rakyat, kecuali dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Hukum Islam adalah hukum sempurna karena berasal dari Allah Yang Maha Sempurna. Hukum Islam adalah hukum yang adil karena berasal dari Allah Yang Maha Adil. Oleh karena itu, tegaknya penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan totalitas harus segera diwujudkan.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.