| 28 Views

Kebiadaban Israel: Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Tahanan Palestina kini dalam ancaman hukuman mati oleh Israel. Foto: Middle East Monitor

Oleh: Nunik Hendriyani

Ciparay, Kab. Bandung

Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. RUU ini dijadwalkan berlaku dalam 30 hari dan disahkan pada Senin (30/3/2026) oleh 62 anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 menolak dan 1 abstain dari total 120 kursi.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan berbagai kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta melanggar hukum internasional. Undang-undang ini merupakan puncak dari upaya panjang kelompok sayap kanan di Israel untuk memperberat hukuman terhadap warga Palestina yang terlibat dalam aksi bermotif nasionalisme terhadap warga Israel.

Menurut laporan Associated Press, pemimpin partai sayap kanan Otsma Yehudit, Itamar Ben Gvir, yang juga menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel, menyatakan bahwa aturan ini telah lama dinantikan. Bahkan, ia mengenakan pin berbentuk tali gantungan sebagai simbol eksekusi saat sidang berlangsung.

Lahirnya undang-undang ini menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Israel, sekaligus menunjukkan pendekatan represif yang dinilai tidak menyelesaikan akar konflik. Kebijakan ini juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap kelompok tertentu.

Dengan aturan ini, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan cukup dengan suara mayoritas sederhana, bukan suara bulat. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan.

Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan refleksi bagi dunia Islam yang dinilai belum mampu menunjukkan persatuan dan langkah konkret dalam merespons berbagai bentuk ketidakadilan yang menimpa Palestina. Respons yang ada masih didominasi oleh kecaman tanpa diikuti tindakan strategis yang signifikan.

Situasi ini kerap dikaitkan dengan sistem politik global yang dinilai belum mampu menghadirkan keadilan yang merata. Oleh karena itu, sebagian kalangan menyerukan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola politik umat agar lebih kuat dan terarah.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab utama sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap kezaliman, tetapi harus aktif menghadirkan keadilan dan perlindungan, baik di dalam maupun luar negeri.

Pertama, pemerintahan Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ras, agama, atau identitas tertentu. Semua individu diperlakukan sama di hadapan hukum, sebagaimana prinsip syariat yang menolak kezaliman dalam bentuk apa pun.

Kedua, negara berperan dalam melindungi kaum tertindas melalui langkah-langkah diplomasi, advokasi internasional, dan kerja sama antarnegara. Dalam Islam, pembelaan terhadap pihak yang dizalimi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik, namun tetap dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan dan menghindari kerusakan yang lebih luas.

Ketiga, pemerintahan Islam mendorong persatuan umat sebagai kekuatan utama. Perpecahan justru melemahkan posisi umat di kancah global. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan visi, menguatkan solidaritas, serta mengarahkan potensi umat secara konstruktif.

Keempat, negara memastikan kemandirian di berbagai bidang—ekonomi, politik, dan pertahanan—agar tidak mudah didikte oleh kekuatan asing. Kemandirian ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan, bukan tekanan kepentingan luar.

Kelima, pendekatan yang digunakan adalah dakwah dan edukasi, yaitu membangun kesadaran umat tentang pentingnya keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Perubahan yang kuat harus dimulai dari pemahaman yang benar dan kesadaran kolektif.

Dengan prinsip-prinsip tersebut, pemerintahan Islam diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, melindungi yang lemah, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dan keadilan global.

Wallahu a‘lam bish shawwab.


Share this article via

77 Shares

0 Comment