| 37 Views

Kasus Perundungan Makin Marak, Bukti Gagalnya Sistem Sekulerisme-Kapitalisme dalam Melindungi Anak

Oleh : Siti Rodiah

Kasus perundungan anak masih terus terjadi di negeri kita hingga hari ini, bahkan dengan tindakan yang makin brutal dan mengarah kepada tindak kriminal. Seperti yang diberitakan dari CNN Indonesia (26/6/2025) bahwa ada seorang anak berlumuran darah di kepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut berujung viral di media sosial.

Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengungkapkan kejadian yang menimpa anak itu, terjadi pada Mei 2025. Anak tersebut, kata Ilmansyah merupakan korban perundungan. PlKejadian itu bermula saat ia bersama dua orang temannya dan seorang pria dewasa lainnya, berkumpul di Kampung Sadangasih. Kemudian korban dipaksa oleh kedua temannya dan satu orang dewasa tersebut, untuk menenggak tuak. "Korban menolak, namun kemudian dipaksa untuk meminumnya setengah gelas," kata Kapolsek saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (26/6).

Hal ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. Beliau menyoroti kasus perundungan terhadap siswa SMP di wilayah kabupaten Bandung tersebut dan meminta agar pelaku kasus perundungan yang menceburkan korban ke sumur ditindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana.

"Kerja sama dengan Kementerian PPPA, KPAI, dan aparat penegak hukum juga krusial. Untuk memastikan bahwa kasus kekerasan tidak hanya ditangani secara administratif, tetapi juga hukum," kata legislator dari Fraksi PKB tersebut kepada wartawan, pada Jumat (27/6/2025). (RRI.co.id, 27/6/2025)

Sungguh membuat sedih dan miris ketika kasus perundungan anak masih terus terjadi dan pelaku tindak perundungan tersebut dilakukan oleh sesama anak-anak SMP teman korban sendiri. Disisi lain, fakta terkait kasus perundungan masih terus bertambah setiap tahunnya. Tentu saja hal ini makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ibarat fenomena gunung es, di mana kasus yang belum terungkap lebih banyak lagi jumlahnya dibandingkan dengan kasus yang sudah terungkap.

Hal ini juga menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi di negara kita serta erat kaitannya dengan definisi anak dalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KPAI sendiri adalah lembaga negara yang independen, bertugas mengawasi dan memastikan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan undang-undang ini. Jadi wajar jika tindak kriminal yang dilakukan anak sulit dijerat hukum karena anak masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.

Di sisi lain juga menunjukkan kegagalan sistem Pendidikan. Sistem pendidikan ala kapitalis hari ini meniscayakan lahirnya generasi yang minim akhlak, adab dan sangat jauh dari kepribadian islam. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak. Kasus ini semakin memperlihatkan dan menambah bentuk yang beragam dari jenis perundungan yang sudah ada.

Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Islam menjadikan bailgh sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia. Hadis Nabi ﷺ menetapkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dianggap sudah mukallaf, yaitu dibebankan kewajiban menjalankan syariat Islam. Ini berarti mereka wajib melaksanakan shalat, puasa, dan ibadah lainnya, serta terikat dengan hukum-hukum syariat. Baligh sendiri ditandai dengan beberapa tanda, seperti mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.

Di dalam Islam juga tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah baligh maka ia menjadi mukallaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah tertaklif (terbebani) hukum syariat, jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan. Ketika Islam menjadi landasan dalam kurikulum pendidikan keluarga dan sekolah, mereka akan diberi pemahaman saat memasuki usia baligh tentang tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi atas setiap perbuatannya.

Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara sebagai pihak yang paing bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level. Bahkan pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam yang mumpuni, generasi bermental pejuang yang tangguh dalam segala aspek kehidupan.

Sistem informasi akan diatur sesuai dengan Islam. Negara akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten-konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan kepada Allah SWT seperti pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal.

Sistem sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan juga akan diberlakukan oleh negara Islam. Dalam sistem Islam, para pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia baligh, yang karenanya juga mereka sudah terbebani syariat Islam dan bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Jadi penetapan label "anak di bawah umur" merupakan salah satu penyebab yang membuat generasi "kriminal" terus bermunculan sehingga menjadi alasan bagi sanksi tersebut untuk ditangguhkan, disesuaikan bahkan dikurangi.

Begitulah Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundungan. Adapun dalam hal penanganan, sistem Islam akan menegakkan hukum Islam secara tegas. Dengan penerapan sistem Islam, perundungan dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.

Wallahu a'lam bisshawab


Share this article via

49 Shares

0 Comment