| 93 Views

Kasus Pagar Laut , Oligarki Menjadi Penguasa Negera Sesungguhnya?

Oleh :  Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Belakang ini jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tanggerang, Banten.Kasus pagar laut Tanggerang memang terbilang janggal,Sukar dibayangkan,ada seluas 30 kilometer pagar laut terbangun di perairan,namun tidak satupun pemerintah pusat dan daerah yang menyatakan mengetahui keberadaannya. Padahal seiring berjalan waktu didapati fakta bahwa di atas laut yang dipagari itu sudah terbit hak atas tanah berupa HGB.

Hingga kini tak jelas betul siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan liar yang mengganggu mata pencaharian nelayan itu. Pemangku kebijakan sibuk lempar pernyataan dan berbantah apabila ditunjuk hidungnya, penegak hukum setali tiga uang tampak lesu dalam menindak perkara ini, ketidakjelasan dan lambatnya penanganan pemerintah dalam kasus pagar laut Tangerang membuat nelayan resah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR ),Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat hak guna bangunan SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Pantura Kabupaten Tangerang Banten berstatus cacat prosedur dan material. Dia menjelaskan dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai alias berada di atas laut.Oleh karena itu Kementerian ATR /BPN pun memutuskan untuk mencabut HGB dan SHM yang terdaftar di area pagar laut Tangerang.

Selain mencabut sertifikat-sertifikat kepemilikan tersebut, Nusron juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitannya. Pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Kementerian ATR /BPN untuk dimintai keterangan diantaranya adalah petugas juru ukur hingga pihak yang bertugas untuk menandatangani atau mengesahkan sertifikat HGB dan SHM.

Sementara itu menurut Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang menjabat sebagai menteri ATR BPN periode Februari Oktober 2024 mengatakan bahwa HGB di perairan Tangerang yang terkait dengan pagar laut itu diterbitkan pada 2023. Artinya HGB itu terbit sebelum dia menjabat. Pernyataan AHY itu mengindikasikan bahwa HGB diterbitkan pada era kepemimpinan Hadi Tjahjanto. Padahal pensiunan TNI itu menjabat sebagai menteri ATR/ BPN pada periode Juni 2022 Februari 2024. Namun Hadi juga menyanggah keterlibatannya dalam penerbitan hgb di perairan Tangerang yang kontroversial itu. Dia bahkan mengatakan baru mengetahui persoalan HGB di perairan Tangerang usai ramai di beritakan.

Hadi menjelaskan bahwa yang memiliki wewenang di lapangan untuk mengeluarkan sertifikat pengakuan hak adalah kantor pertanahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata  Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Simpang siur polemik pagar laut dan HGB liar ini, disebabkan oleh hukum buatan manusia, asas kepentingan membuat aturan bisa dipermainkan. Kapitalis menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan dalam mengurusi urusan umatnya. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital, Akibatnya negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.

Diterapkannya kapitalisme sebagai sistem aturan hidup membuat siapa saja asalkan mempunyai harta bebas untuk memiliki sesuatu, sebanyak-banyaknya tanpa melihat bahwa masyarakat sesungguhnya membutuhkan barang tersebut. Individu maupun swasta menjadi bebas untuk memiliki barang yang sesungguhnya adalah milik umum, uang yang melimpah dan kedekatan mereka dengan penguasa seakan tidak ada lagi batasan bahwa seluruh kekayaan bumi termasuk laut dan seisinya jadi bebas mereka miliki seluruhnya, sedangkan masyarakat terabaikan demi segelintir orang ini.

Berbeda dengan Islam di mana kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun swasta. Islam telah mengatur bagaimana kepemilikan itu yang seharusnya. Bahwasanya kepemilikan di dalam Islam itu dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan umum kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput air dan api". Hadis ini telah menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun swasta. Allah SWT telah menciptakan aset-aset yang tidak boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu bahkan negara juga tidak memiliki hak untuk memberikan keistimewaan kepada siapapun untuk mengelolanya termasuk juga kepada oligarki.Berdasarkan syariat Islam laut termasuk ke dalam kepemilikan umum bukan kepemilikan individu ataupun negara, sehingga negara pun tidak berhak untuk memprivatisasi dan menasionalisasinya.

Membiarkan oligarki berkuasa adalah ancaman bagi kedaulatan negara, solusi untuk polemik pagar laut ini hanya satu yaitu dengan penerapan Islam kaffah di bawah naungan daulah Khilafah yaitu negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya, dan kedaulatan penuh inilah yang akan membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi ataupun oligarki.

Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme dalam pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran terhadap hukum Allah adalah kemaksiatan dan akan ada sanksi bagi pelakunya. Oleh karena itu jalan satu-satunya, untuk menyelesaikan semua persoalan dan problematika dengan jelas, transparan dan adil hanya satu yaitu dengan berpegang teguh kepada syariat Islam yang diterapkan dalam semua aspek kehidupan termasuk di dalam kehidupan bernegara.

Wallahu a'lam bish showwab.


Share this article via

34 Shares

0 Comment